Ilustrasi gambar dari : freepik
Perselisihan Hubungan Industrial dapat terjadi karena adanya perselisihan antara pekerja dan pelaku usaha khususnya dalam tidak terpenuhinya hak-hak pekerja seperti upah.
Pekerja bisa menyelesaikan perkara perselisihan tersebut melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Sedangkan dalam proses kepailitan, tidak bisa dipungkiri juga bahwa perusahaan memiliki utang berupa pembayaran upah yang tidak terlaksanakan selama beberapa bulan terhadap para pekerjanya.
Pekerja tersebut dapat berperan sebagai kreditur preferen dalam perkara kepailitan apabila perusahaan dimohonkan pailit atau dalam keadaan PKPU.
Lalu bagaimana penyelesaiannya apabila para pekerja tersebut sudah terlanjur mengajukan gugatan dalam Pengadilan Hubungan Industrial, sedangkan secara bersamaan perusahaan juga dalam proses perkara PKPU?
Umumnya, karyawan bisa dilibatkan sebagai kreditur bagi perusahaan yang mengalami PKPU. Namun, bagaimana penyelesaiannya apabila ternyata perusahaan sudah digugat terlebih dahulu di Pengadilan Hubungan Industrial dikarenakan tidak terpenuhinya hak-hak karyawan berkaitan dengan upah dan secara bersamaan perusahaan tersebut juga dalam proses PKPU?
Pasal 243 ayat (1) UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (UU Kepailitan) menjelaskan bahwasannya PKPU tidak menghentikan berjalannya perkara yang sudah dimulai oleh pengadilan atau menghalangi diajukannya perkara baru.
Apabila perkara tersebut mengenai gugatan pembayaran piutang yang sudah diakui debitur, sedangkan penggugat tidak memiliki kepentingan untuk memperoleh suatu putusan dalam melaksanakan hak terhadap pihak ketiga, maka setelah dicatat pengakuan tersebut, hakim dapat menangguhkan putusan hingga berakhirnya proses PKPU.
Perusahaan juga tidak dapat menjadi Penggugat atau Tergugat dalam sidang lain yang berkaitan dengan sengketa hak atau kewajiban yang menyangkut harta kekayaan tanpa seizin pengurus.
Jadi pada intinya, pekerja yang sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang menyangkut tidak dipenuhinya hak-hak karyawan seperti upah, maka karyawan akan memperoleh haknya setelah proses PKPU berakhir.
Pekerja juga diwajibkan untuk memberitahu pengurus mengenai adanya perkara PHI menyangkut tidak terlaksananya pembayaran upah dengan tujuan agar pengurus dan perusahaan dapat mengakui tuntutan karyawan dalam perkara PHI. Majelis Hakim dalam perkara PHI bisa menangguhkan putusan sampai berakhirnya proses PKPU.
Jadi, proses persidangan perkara PHI dan PKPU bisa dilaksanakan bersamaan akan tetapi dengan ketentuan bahwa putusan PHI wajib ditangguhkan terlebih dahulu hingga proses PKPU dinyatakan berakhir.
Artikel ini ditulis oleh Bimo Prasetio, Partner BP Lawyers Counselor At Law.








































