Membela Klien dengan Itikad Baik: Hak Advokat yang Dijamin Hukum

Membela Klien dengan Itikad Baik: Hak Advokat yang Dijamin Hukum

Ilustrasi gambar dari: freepik

Jakarta, Januari 2025 – Komite Solidaritas Advokat Indonesia untuk Keadilan hari ini telah menyampaikan Amicus Brief berjudul “Membela Klien dengan Itikad Baik: Hak Advokat yang Dijamin Hukum” kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Amicus Brief ini didukung oleh 53 Advokat dari berbagai organisasi advokat yang ada di Indonesia dengan tujuan memberikan perspektif hukum yang pada kasus yang melibatkan Advokat Tony Budidjaja, yang saat ini menghadapi proses hukum terkait pelaporan yang ia ajukan dalam kapasitasnya sebagai advokat.

Irianto Subiakto, Koordinator Komite Solidaritas Advokat Indonesia untuk Keadilan menegaskan bahwa setiap advokat yang menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik berhak mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI).

Irianto menjelaskan jika pemidanaan terhadap advokat yang menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik merupakan ancaman serius bagi sistem peradilan di Indonesia. Karena dalam hukum Indonesia, ditegaskan jika Advokat harus bebas menjalankan tugasnya tanpa intimidasi atau gangguan. Hak imunitas yang diberikan kepada advokat harus dihormati oleh semua pihak, termasuk aparat penegak hukum.

Proses hukum terhadap advokat yang bertindak dengan itikad baik dapat berdampak negatif terhadap kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

“Peran advokat adalah bagian integral dari sistem peradilan yang sehat. Pemidanaan terhadap advokat karena menjalankan tugasnya dapat melemahkan fondasi keadilan di negara ini,” tegas Irianto Subiakto.

Dalam konteks kasus yang dihadapi oleh Advokat Tony Budidjaja, Komite mengingatkan jika proses hukum yang saat ini berjalan tidak mempertimbangkan secara memadai perlindungan yang diberikan oleh hukum kepada advokat. Pemidanaan terhadap advokat yang bertindak dengan itikad baik dapat menciptakan preseden berbahaya, yang berpotensi menghambat peran advokat dalam membela hak-hak klien.

Komite juga seluruh aparat penegak hukum untuk menghormati kode etik profesi advokat dan memastikan bahwa Dewan Kehormatan Organisasi Advokat memiliki peran utama dalam menilai apakah tindakan seorang advokat melanggar kode etik atau tidak.

“Kami menolak keras penggunaan pasal-pasal pidana sebagai alat untuk mengkriminalisasi advokat dalam menjalankan profesi Advokat” tegas Irianto.

Sebagai bagian dari upaya menjaga system hukum yang berkeadilan di Indonesia, Amicus Brief ini menyampaikan beberapa rekomendasi diantaranya adalah:

  1. Pengadilan harus menghormati mekanisme Amicus Curiae sebagai bentuk partisipasi aktif komunitas hukum dalam mendukung penegakan keadilan.
  2. Aparat penegak hukum harus memastikan bahwa proses hukum terhadap advokat yang menjalankan profesinya dengan itikad baik dilakukan secara proporsional dan adil.
  3. Perlu ada upaya untuk memperkuat perlindungan hukum bagi advokat dalam menjalankan tugas profesinya agar dapat berkontribusi secara maksimal dalam penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Komite Solidaritas Advokat Indonesia untuk Keadilan menegaskan kembali komitmennya untuk melindungi profesi advokat dan memastikan bahwa hak-hak advokat dihormati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemidanaan terhadap advokat yang bertindak dengan itikad baik adalah ancaman serius terhadap sistem peradilan yang adil dan independen.

Irianto Subiakto, S.H., LL.M

Koordinator Komite Solidaritas Advokat Indonesia untuk Keadilan

Tentang   Komite  Solidaritas   Advokat  Indonesia   untuk  Keadilan Komite Solidaritas Advokat Indonesia untuk Keadilan (KSAIK) adalah aliansi para advokat yang berdedikasi untuk memperjuangkan hak-hak advokat dalam menjalankan tugas profesi mereka. Komite Solidaritas Advokat Indonesia untuk Keadilan berkomitmen untuk memastikan bahwa advokat dapat menjalankan peran mereka secara bebas, independen, dan tanpa rasa takut akan intimidasi atau gangguan hukum.

Jakarta, Januari 2025

Amicus Curiae – PN Jakarta Selatan, Komite Solidaritas Advokat Indonesia untuk Keadilan

  1. Irianto Subiakto, H., LL.M., Advokat, PERADI, 93.10062
  2. Anggara Suwahju, S.H, H., Advokat, PERADI, 07.11099
  3. Emir Pohan, S.H., LL.M., Advokat, PERADI, 07.1033
  4. Zainal Abidin, S.H., Law&Dev, Advokat, PERADI, 08.101784
  5. Febi Yonesta, S.H., Advokat, PERADI, 11021
  6. Muhamad Daud Berueh, S.H., Advokat, PERADI, 01284
  7. Imam S.H. M.H., Advokat, PERADI, 96.10282
  8. Ibrahim, H.,    M.H.,    CLA,    CIL,    Advokat,    Kongres    Advokat    Indonesia, 7371140405810005
  9. Boris Tampubolon, S.H., Advokat, PERADI versi Otto Hasibuan, 17.01395
  10. Yanuar Fajri, H., Advokat, PERADI versi Otto Hasibuan, 13.00458,
  11. Andika P Sinaga, H., Advokat, PERADI versi Otto Hasibuan, 22.02589
  12. Zentoni, H., M.H., Advokat, PERADI versi Otto Hasibuan, 08.10169
  13. Muhammad Zacky, H., M.H., Advokat, PERADI versi Otto Hasibuan, 22.00453
  14. Miko Susanto    Ginting,    H.,   M.A.,    C.T.L.C.,    C.C.A.,   Advokat,   PERADI, 21.10.12.1493
  15. Erri Tjakradirana, H., M.H., C.Med., Advokat, PERADI – Suara Advokat Indonesia, 16.10307
  16. Nasrul Saftiar Dongoran, H., M.H., CCL, CTA., Advokat, PERADI, 18.10.11.2730
  17. Ori Rahman, H., Advokat, PERADI, 97.11031
  18. Poltak Manurung,S.H., Advokat, PERADI, 10.11.1818
  19. Diana Manurun Palino, S.H., Advokat, PERADI, 10.11.4088
  20. Marsella Lesmana, H., Advokat, PERADI, 20.10.11.2342
  21. Fahmi Akbar, S.H., Advokat, PERADI, 10.11.2585
  22. Andika Sinaga, S.H., Advokat, PERADI versi Otto Hasibuan, 22.02589
  23. Tabrani Abby, S.H., Hum, Advokat, PERADI versi Otto Hasibuan, 08.10962
  24. Andrey Mario Wahyu H., M.H., Advokat, PERADI versi Otto Hasibuan, 15.02454
  25. Koswara Panduwinata, H. M.H., Advokat, PERADI, 00.10134
  26. TutieHastika ,S.H., M.H., Advokat, PERADI, 01.19192
  27. Gunara, S.H., M.H., Advokat, PERADI, 10554
  28. Parhimpunan Napitupulu, S.H., Advokat, PERADI, 16.10.2 179
  29. Mohamad Doddy Kusadrianto, H., LL.M., Advokat, PERADI – Suara Advokat Indonesia, 22.10352
  30. Rifwaldi Rivai Noer, S.H., M.M., Advokat, PERADI, 00.12338
  31. Rasida Siregar, H., Advokat, PERADI, 95.10199
  32. Burhan Sidabariba, S.H., M.H., Advokat, PERADI, 95.10032
  33. Norma Andriani Navies, H., M.H, Advokat, PERADI, 13.00638.
  34. Hendra Hermawan, H., Advokat, PERADI, 18.10.12.1251.
  35. Lasbok Marbun, S.H.,M.H., Advokat, PERADI, 10068
  36. Y.P. Ardianingtyas, S.H., LL.M, Advokat, PERADI versi Otto Hasibuan, 02.12156
  37. Naufal Sebastian, S.H., M.H., Advokat, PERADI, 10.14.2825
  38. Ari Nugroho, S.H., Advokat, PERADI, 10.14.3237
  39. Maria Lince, S.H.,M.H., Advokat, PERADI, 10541
  40. Jumali Ali, H., M.H., Advokat, PERADI, 17.10.11.504
  41. Jervin Mantong, H., C.T.A., C.Med, Advokat, PERADI – Suara Advokat Indonesia, 21.10082
  42. Natanael Mite Timun, H., M.H., Advokat, PERADI versi Otto Hasibuan, 14.02015
  43. Syahrizal Damanik S.H., M.H., Advokat, PERADI, 97.10236
  44. Ignatius Andy H., Advokat, PERADI, 99.10118
  45. Fredrik Pinakunary, S.H., Advokat, PERADI versi Otto Hasibuan, 99.10074
  46. Muhammad Dasuki, Advokat, PERADI, 10.14.464
  47. Ridho Kurniawan, S.H., H., Advokat, PERADI versi Otto Hasibuan, 10.00043
  48. Davy Helkiah Radjawane,S.H., Advokat, PERADI versi Otto Hasibuan, 10734
  49. Go Chin Tjwan, S.H., M.Kn., M.BA., , CLA., Advokat, PERADI – Suara Advokat Indonesia, 15.10605
  50. Herbin Marulak Siahaan, S.H., M.H., Advokat, PERADI versi Otto Hasibuan, 97.10977
  51. Meirsja Arditya Pohan, H., Advokat, PERADI versi Otto Hasibuan, 08.10454
  52. Jay Maulana H., M.H., Advokat, PERADI, 24.10.11.4089
  53. Saor Siagian, S.H., M.H., Advokat, PERADI, 94.1058

Komite Solidaritas Advokat Indonesia untuk Keadilan Ajukan Amicus Brief untuk Advokat Tony Budidjaja

Dipromosikan