Apa yang Harus Dilaporkan dalam LKPM yang Kegiatan atau Lokasi Usahanya Adalah Kegiatan atau Lokasi Pendukung dari Kegiatan Usaha Utama Perusahaan?

Apa yang Harus Dilaporkan dalam LKPM yang Kegiatan atau Lokasi Usahanya Adalah Kegiatan atau Lokasi Pendukung dari Kegiatan Usaha Utama Perusahaan?

Ilustrasi gambar dari: freepik

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) wajib dilaporkan Perusahaan untuk setiap KBLI yang dimiliki Perusahaan, dan untuk setiap lokasi usaha yang dimiliki Perusahaan.

Apabila Perusahaan hanya melaporkan 1 LKPM untuk 1 KBLI di 1 lokasi, sementara Perusahaan memiliki KBLI kegiatan usaha lain dan/atau lokasi usaha lain, maka Perusahaan dapat dianggap tidak melakukan kewajiban pelaporan LKPM secara sempurna, dan dapat dikenakan sanksi administratif atas tidak melaporkan LKPM tersebut.

Dalam praktiknya, terdapat kondisi dimana Perusahaan memiliki lebih dari 1 KBLI dan/atau lebih dari 1 lokasi usaha untuk mendukung 1 kegiatan usaha utama, yang memiliki 1 KBLI dan 1 lokasi (biasanya lokasi kantor pusat). Banyaknya KBLI dapat dilatarbelakangi keperluan kepatuhan dari instansi pemerintahan lainnya, ataupun persyaratan untuk mengajukan dokumen perizinan usaha. Tapi, banyaknya KBLI bukan berarti Perusahaan memiliki banyak kegiatan usaha, namun KBLI tersebut mendukung 1 kegiatan usaha utama.

Lantas, bagaimana cara melaporkan LKPM untuk KBLI ataupun lokasi usaha yang mendukung kegiatan usaha utama tersebut? Apalagi jika keseluruhan kegiatan Perusahaan adalah untuk kegiatan usaha utama, dan KBLI serta lokasi usaha lainnya adalah murni pendukung. Seperti, lokasi-lokasi gudang untuk kegiatan usaha perdagangan besar / importir / distributor.

Untuk menghindari double reporting, Perusahaan dapat melaporkan seluruh data LKPM di LKPM kegiatan utama, seperti terkait tambahan realisasi investasi dan realisasi tenaga kerja. Sedangkan LKPM untuk KBLI dan/atau lokasi usaha pendukung dilaporkan dengan data yang kosong, supaya tambahan realisasi investasi dan realisasi tenaga kerja tidak dilakukan dua kali.

Tapi, pelaporan LKPM seperti ini wajib disertai Perusahaan dengan penjelasan tertulis mengenai pelaporan data LKPM di kegiatan usaha utama, dan di kegiatan pendukung mengikuti kegiatan usaha utama untuk menghindari double reporting.

Penjelasan tertulis tersebut dapat ditulis secara lengkap dalam kolom Catatan Permasalahan di fitur pelaporan LKPM. Jangan lupa untuk tekan “SIMPAN” agar penjelasan tersimpan dalam LKPM yang dilaporkan.

Artikel ini ditulis oleh Sekar Ayu Primandani, Partner BP Lawyers Counselors At Law.

Dipromosikan