Kenali Karakteristik Kejahatan Korporasi

Ketahui Karakteristik Kejahatan Korporasi

Ilustrasi gambar dari: freepik

Kejahatan korporasi dilakukan berdasarkan hubungan kerja baik sendiri atau bersama atas nama korporasi, dan bisa disebut juga dengan kejahatan kerah putih yaitu kejahatan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki kekuasaan dan otoritas.

Subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana selain korporasi ialah pemegang saham yang terbukti terlibat dalam tindak pidana korporasi.

Kejahatan korporasi atau corporate crime merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh orang berdasarkan hubungan kerja, atau berdasarkan hubungan lain, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama yang bertindak untuk dan atas nama korporasi di dalam maupun di luar lingkungan korporasi dan seringkali dikenal sebagai kejahatan kerah putih (white collar crime).

White collar crime diartikan sebagai kejahatan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki kekuasaan dan otoritas untuk melakukan suatu kejahatan termasuk di dalamnya adalah korporasi.

Penempatan korporasi sebagai subjek tindak pidana, diatur di dalam pengaturan:

  1. UU Kehutanan
  2. UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  3. UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  4. UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H)
  5. UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  6. UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
  7. UU Perlindungan Konsumen
  8. UU Pasar Modal

Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Perma Nomor 13/2016 subjek hukum yang dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana adalah:

  1. Korporasi atau Pengurus; atau
  2. Korporasi dan Pengurus
  3. Pihak lain yang terbukti terlibat dalam tindak pidana korporasi

Dengan demikian, maka subyek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana tidak hanya korporasi, tetapi dapat juga Pengurus atau pihak lain, seperti: pemegang saham yang terbukti terlibat dalam tindak pidana korporasi. Karena pada dasarnya, korporasi merupakan suatu subyek hukum yang secara fisik tidak ada dan memerlukan bantuan manusia nyata untuk mengerjakan perbuatan-perbuatan korporasi.

Akhir tahun 2016, Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang tata cara penanganan perkara tindak pidana oleh korporasi (Perma 13/2016).

Secara substansi hukum, Perma mengatur definisi dan identifikasi tindak pidana korporasi, pertanggungjawaban pidananya beserta teknis pemeriksaan korporasi baik di tingkat penyidikan, penuntutan, persidangan hingga eksekusinya.

Lalu, hal apa saja yang dapat dilakukan untuk menghindari sanksi pidana korporasi?

  1. Direksi maupun komisaris harus mampu memastikan keputusan yang diambil dalam pengambilan kebijakan korporasi tidak mengandung unsur fraud dan/atau konflik kepentingan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.
  2. Setiap urusan korporasi yang diperuntukan demi kepentingan korporasi dan sesuai dengan maksud dan tujuan korporasi, wajib dilaksanakan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.
  3. Setiap direksi maupun komisaris wajib mematuhi setiap peraturan perundang-undangan
  4. Pengambilan setiap keputusan berdasarkan data dan informasi yang benar.
  5. Khusus untuk BUMN, jika diperlukan, dapat meminta LO (Legal Opinion) dari Jamdatun (Jaksa Agung Muda Perdata dan TUN).

Berikut bentuk-bentuk larangan bagi korporasi:

  1. Korporasi dilarang melakukan kejahatan korporasi yang diatur dalam Perundang-undangan;
  2. Korporasi dilarang melakukan persekongkolan dan/atau permufakatan jahat dengan aparat penegak hukum demi terciptanya pencegahan kejahatan korporasi.

Artikel ini ditulis oleh Bimo Prasetio, Partner BP Lawyers Counselors At Law.

Dipromosikan