Masuk Februari, Bagaimana Kelanjutan Kebijakan Ekspor Batubara?
Perusahaan tambang akan kembali diizinkan untuk melakukan ekspor meskipun realisasi DMO tahun 2021 belum terpenuhi 100% selama bersedia membayar denda atas kekurangan DMO tersebut.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah membuka kembali ekspor batubara per tanggal 1 Februari 2022 lalu.
Sebagai informasi, pemerintah sempat memberlakukan larangan ekspor batubara terhadap sejumlah perusahaan selama periode 1 Januari hingga 31 Januari 2022. Langkah ini dilakukan guna merespon krisis pasokan batubara untuk pembangkit listrik nasional.
Meskipun pada tanggal 13 Januari 2022 larangan tersebut dicabut, namun tetap terdapat beberapa perusahaan yang tidak diizinkan melakukan ekspor karena tidak memenuhi ketentuan pasokan pasar dalam negeri (domestic market obligation/DMO).
Adapun memasuki periode Februari ini, izin ekspor tidak hanya diberikan kepada produsen batubara yang telah memenuhi kewajiban DMO, tetapi juga produsen yang belum memenuhi kewajiban DMO selama bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO pada tahun 2021.
Hal tersebut diatur melalui Keputusan Menteri ESDM No. 13.K/HK.021/MEM.B/2022 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Administratif, Pelarangan Penjualan Batubara ke Luar Negeri dan Pengenaan Serta Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara dalam Negeri.
Selain denda, dalam Keputusan tersebut Menteri ESDM juga menambahkan sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak patuh DMO yaitu berupa penghentian sementara seluruh kegiatan produksi atau pernyataan kelalaian dalam jangka waktu paling lama 60 hari kalender atau pencabutan izin usaha operasi pertambangan.
Berdasarkan keterangan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin (01/2/2022), apabila perusahaan tambang yang belum memenuhi DMO 2021 dan juga belum menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar denda atas kekurangan DMO tersebut, maka perusahaan tetap tidak diizinkan untuk melakukan ekspor batubara.
Merujuk pada data Kementerian ESDM, per tanggal 1 Februari 2022 terdapat 171 perusahaan tambang yang diperbolehkan untuk melakukan ekspor batubara.
Apabila disimpulkan dari pemaparan sebelumnya, maka kriteria perusahaan yang saat ini diperbolehkan melakukan ekspor adalah sebagai berikut:
- Telah memenuhi kewajiban DMO tahun 2021 sebesar 100% atau lebih;
- Tidak memenuhi kewajiban DMO tahun 2021 sebesar 100% namun telah menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021; atau
- Tidak memiliki kewajiban DMO pada tahun 2021 (rencana atau realisasi produksi tahun 2021 sebesar 0 ton).
Lebih lanjut, Ridwan menyatakan bahwa meskipun larangan ekspor tidak diteruskan, Pemerintah, PT PLN, Indonesia National Shipowners Association, dan berbagai perusahaan batubara telah bekerja keras selama periode larangan ekspor sebelumnya untuk memastikan pasokan batubara ke PLTU dapat terpenuhi dengan baik.
PNW








































