Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia Ajukan Judicial Review UU Tentang Penanganan Corona
“Materi pengujian masih terkait dengan Pasal 27 yang dinilai dapat membuat pejabat seperti manusia setengah dewa lantaran tidak bisa dituntut dan dipidana”.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya secara resmi telah mendaftarkan permohonan uji materi baru terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Diseases 2019 (UU No. 2/2020).
“Permohonan uji materi ini diajukan bersama dengan Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, LP3HI, KEMAKI dan LBH PEKA secara online, serta sudah teregister dengan Nomor TPPO: 130/PAN.OLINE/2020. Atas telah resminya Perpu No. 1/2020 menjadi Undang-undang, maka pada hari ini juga kami langsung melakukan pendaftaran permohonan uji materi atau judicial review UU No. 2/2020,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/5).
Boyamin menuturkan, materi pengujian masih terkait dengan Pasal 27 yang dinilai dapat membuat pejabat seperti manusia setengah dewa lantaran tidak bisa dituntut dan dipidana. Ia berpendapat, kekebalan hukum yang diperoleh pejabat melalui pasal tersebut mencederai rasa keadilan rakyat.
“Judicial review ini diajukan adalah bentuk konsistensi kami untuk membatalkan hak kekebalan pejabat keuangan sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 UU Penetapan Perpu,” ujarnya.
Boyamin menjelaskan, selain itu, tujuan permohonan tersebut dilayangkan adalah untuk memberikan rambu-rambu kepada pejabat untuk menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara dengan baik, bersih, serta terbebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Permohonan baru tersebut terdiri dari 58 halaman. Semoga MK secara cepat segera menyidangkan. Pemerintah tidak bisa lari lagi seperti dalam gugatan Perppu sehingga Pemerintah harus menjawab semua materi gugatan khususnya materi adanya pasal kekebalan bagi pejabat keuangan,” tutupnya.
Sebelumnya, dilansir dari situs resminya, Selasa (23/6) kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan permohonan pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Diseases 2019 (Perpu No. 1/2020). Dalam sidang tersebut, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi para pemohon.
Sebagaimana diketahui, uji materi Perpu No. 1/2020 tersebut diajukan oleh dua pemohon dan teregister dengan nomor perkara berbeda.
Kehilangan Objek
Terhadap perkara nomor 23/PUU-XVIII/2020, yang dimohonkan oleh M. Sirajuddin Syamsuddin, Sri Edi Swasono, Amien Rais dan 21 Pemohon lainnya yang berasal dari berbagai latar belakang profesi, Hakim Konstitusi Aswanto menyebutkan, bahwa dalam persidangan pemeriksaan pada 20 Mei 2020 Mahkamah telah mengagendakan untuk meminta keterangan kepada Presiden dan DPR. Menurut Aswanto, dalam sidang pemeriksaan tersebut, kuasa hukum Presiden menerangkan, bahwa norma tersebut telah disetujui oleh DPR menjadi Undang-Undang.
“Menimbang dengan diundangkannya Perpu No. 1/2020 menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, maka Perpu No. 1/2020 sudah tidak lagi ada secara hukum. Hal demikian berakibat permohonan para Pemohon yang diajukan untuk pengujian konstitusionalitas Perpu No. 1/2020 telah kehilangan objek,” jelasnya.
Terhadap register perkara yang sama, Hakim Konstitusi Arief Hidayat berpendapat, Mencermati potensi kerugian konstitusional yang didalilkan para Pemohon yaitu perbedaan perlakuan di hadapan hukum, menurut Mahkamah hal tersebut memang dapat terjadi karena ketentuan a quo memberikan imunitas bagi pihak-pihak atau lembaga tertentu. Ia menuturkan, potensi pembedaan perlakuan di hadapan hukum tidak akan terjadi jika ketentuan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah atau dimaknai secara berbeda.
“Hal ini bagi Mahkamah menunjukkan adanya hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional yang didalilkan dengan ketentuan yang dimohonkan pengujian. Namun, potensi terjadinya kerugian tidak berarti ketentuan yang dimohonkan selalu dalam posisi bertentangan dengan konstitusi. Karena penilaian kerugian itu seringkali subjektif serta dipengaruhi berbagai faktor non-konstitusi,” terang Arief.
Perubahan Status Hukum
Sementara itu, terhadap perkara nomor 24/PUU-XVIII/2020 yang diajukan oleh Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Yayasan Bintang Solo Indonesia 1997, dan 3 lembaga serta perkumpulan lainnya ini, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, menyebutkan pertibangan hukum Mahkaah berdasarkan fakta hukum baru terkait permohonan pengujian Pasal 27 Perpu No. 1/2020.
“Terutama setelah sidang pemeriksaan bahwa kuasa hukum Presiden menerangkan norma tersebut telah disetujui oleh DPR menjadi undang-undang. Maka fakta hukum baru demikian berakibat pada terjadinya perubahan status hukum pada Perpu No. 1/2020,” ucap Daniel.
Sidang pengucapan putusan ini diselenggarakan dengan penerapan pola penjarakan fisik (physical distancing) guna mendukung pencegahan penyebaran Covid-19, yang telah disesuaikan dengan protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan RI dan World Health Organization (WHO).
SF








































