Mendag Terbitkan Aturan Terkait Pencabutan Larangan Ekspor Masker dan APD
Pencabutan larangan ekspor tersebut bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya pada sektor industri sekaligus mendorong peningkatan kinerja ekspor di tengah pandemi Covid-19.
Pemerintah melalui Menteri Perdagangan (Mendag), Agus Suparmanto, telah membuka kembali keran ekspor alat pelindung diri (APD) dan masker. Pelonggaran tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan APD (Permendag No. 57/2020). Menurut Agus, adapun tujuan dari terbitnya aturan tersebut untuk membangkitkan lagi kegiatan perekonomian.
“Permendag telah saya tandatangani dan saat ini dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya pada sektor industri sekaligus mendorong peningkatan kinerja ekspor di tengah pandemi Covid-19,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (16/6) lalu.
Agus menuturkan, dengan berlakunya Permendag No. 57/2020, maka aturan larangan sementara ekspor masker hingga APD yang diatur dalam Permendag No. 23/2020 jo. Permendag No. 34/2020 dinyatakan sudah tidak berlaku.
“Permendag sebelumnya diterbitkan untuk menjamin ketersediaan alat kesehatan di dalam negeri yang sangat dibutuhkan di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan larangan sementara tersebut memberikan dampak positif berupa ketersediaan antiseptik yang sangat berlebih. Hal ini berdasarkan data dan informasi Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perindustrian selaku pembina industri ketersediaan dalam negeri atas produk alat kesehatan,” katanya
Agus menambahkan, dengan ketersediaan antiseptik, bahan baku masker, APD, dan masker yang saat ini memadai bagi kebutuhan dalam negeri, Kementerian Perdagangan melakukan degradasi pengaturan produk-produk tersebut dengan menggunakan mekanisme pengaturan melalui Persetujuan Ekspor (PE).
“Mekanisme pengaturan dengan PE berlaku terhadap produk bahan baku masker, masker bedah, masker N95, APD Coverall, dan surgical gown,” tukasnya.
Ia menjelaskan, pengajuan PE dilakukan melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW) yang terintegrasi dengan sistem Inatrade dengan persyaratan sebagai berikut:
Pertama, melampirkan izin usaha industri.
Kedua, rencana ekspor dalam jangka waktu enam bulan.
Ketiga, surat pernyataan mandiri memiliki ketersediaan untuk kebutuhan dalam negeri.
Disebutkan Agus, Kementerian Perdagangan memiliki kewenangan untuk membekukan PE yang sudah diterbitkan atau menolak pengajuan permohonan PE.
Katanya, pembekuan PE dilandasi adanya data atau informasi terjadinya peningkatan kebutuhan di dalam negeri terhadap bahan baku masker, masker, dan APD.
“Pembekuan PE tersebut dapat diberikan pengecualian kepada eksportir yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran PEB dari Kantor Pabean.Dengan berlakunya Permendag ini, diharapkan dapat memberikan kepastian regulasi bagi pelaku usaha alat kesehatan di Indonesia,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, berdasarkan data yang disusun instansinya, diperkirakan terjadi surplus produksi sampai dengan Desember 2020. Menurut Gumiwang, adapun rinciannya yaitu: surplus sebesar 1,96 Miliar potong untuk masker bedah, 377,7 Juta potong masker kain, 13,2 Juta potong pakaian bedah (gown/surgical gown), dan 356,6 Juta potong pakaian pelindung medis (coverall).
“Namun, untuk produk masker N95 masih mengalami defisit 5,4 Juta potong karena saat ini hanya terdapat satu produsen dengan kapasitas 250 Ribu potong per bulan,” katanya dalam keterangan resminya, Selasa (9/6) lalu.
Menperin memaparkan, adapun APD yang diproduksi industri dalam negeri telah memenuhi persyaratan medis menurut standar WHO.
“Bahkan beberapa produk dalam negeri telah lulus uji ISO 16604 standar level tertinggi WHO (premium grade) yang diujikan di lembaga uji AS dan Taiwan sehingga dapat aman digunakan oleh tenaga medis di seluruh dunia,” tutupnya.
SF








































