Restrukturisasi Kredit Melonjak, Perusahaan Reasuransi Lakukan Peningkatan Premi

Restrukturisasi Kredit Melonjak, Perusahaan Reasuransi Lakukan Peningkatan Premi

Restrukturisasi Kredit Melonjak, Perusahaan Reasuransi Lakukan Peningkatan Premi

“Peningkatan premi itu baik berupa perpanjangan waktu kredit termasuk restrukturisasi ataupun manfaat tambahan lain”.

Presiden Direktur PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk (MREI), Robby Loho mengatakan, kalangan reasuransi akan melakukan peningkatan premi untuk menjaga kemungkinan risiko pada asuransi kredit sebagai imbas lonjakan restrukturisasi yang dilakukan perbankan akibat pandemi Covid-19. Menurut Robby, secara prinsip apabila terdapat tambahan perlindungan bagi nasabah bank maka akan ada tambahan premi yang harus dibayarkan. 

“Tambahan premi itu baik berupa perpanjangan waktu kredit termasuk restrukturisasi ataupun manfaat tambahan lain.Apabila ada tambahan periode kredit harus tetap diberikan tambahan premi meskipun tidak sebesar normal conditions,” katanya kepada wartawan, Rabu (17/6) lalu.

Robby menuturkan, peningkatan premi ini dilakukan seiring bertambahnya risiko yang harus ditanggung.

Sementara itu, Direktur Utama Reasuransi Indonesia Utama (IndonesiaRe), Kocu Andre Hutagalung menyebutkan, kebijakan premi terkait restrukturisasi kredit mengacu kepada kebijakan yang dikeluarkan oleh asosiasi.

“Masing-masing asosiasi baik jiwa dan umum sudah memberikan pandangan. Kami IndonesiaRe follow asosiasi,” katanya.

Di tempat terpisah, Chief Partnership Distribution Officer MNC Life, Azuarini Diah Parwati mengatakan, saat ini kebijakan asuransi terhadap nasabah restrukturisasi sangat tergantung dengan kebijakan reasuransi.

“Kami menyesuaikan dengan kebijakan di reasuransi. Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat data realisasi restrukturisasi perbankan hingga 2 Juni 2020 telah mencapai Rp 609,07 Triliun yang diberikan kepada 5,94 Juta debitur. Dari data yang dipublikasikan melalui akun Instagram OJK @ojkindonesia, realisasi restrukturisasi tersebut dilakukan oleh 99 bank umum konvensional maupun syariah,” ujarnya.

Azuarini melanjutkan, dari jumlah tersebut, sebanyak 4,96 Juta debitur merupakan nasabah dari sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan nilai restrukturisasi Rp 282,64 Triliun.

Ia mengungkapkan, adapun kebijakan restrukturisasi mengacu pada POJK No. 11/2020 yang bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan membantu debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19. Katanya, target lembaga jasa keuangan yang menerapkan POJK tersebut yakni bank umum, bank umum syariah, unit usaha syariah, Bank Perkreditan Rakyat, dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

“Sementara target debitur adalah yang mengalami kesulitan memenuhi kewajiban pada bank karena terdampak penyebaran Covid-19 baik langsung maupun tidak langsung. Debitur tersebut yakni perseorangan, UMKM, maupun korporasi. Restrukturisasi dilakukan pada debitur terdampak yang ditetapkan lancar sejak direstrukturisasi hingga 31 Maret 2021 dan dijalankan tanpa melihat batasan plafon dan jenis kredit,” tutupnya.

Di lain pihak, Praktisi Reasuransi, Delil Khairat menyebutkan, pandemi telah meningkatkan risiko kredit macet. Menurutnya, untuk itu perusahaan asuransi akan lebih hati-hati dalam melangkah.

“Kebijakan premi terhadap restrukturisasi kredit berpulang dari setiap kasus yang dibawa perusahaan asuransi dari perbankan. Mereka (reasuransi) tentu bisa menolak, mengingat profil risiko yang meningkat.  Kalau mereka setuju mengcover maka idealnya mereka charge extra premium dan mungkin juga additional terms and conditions,” katanya.

Delil menegaskan, adapun tantangan terbesar dalam reasuransi adalah nasabah perbankan untuk kredit tanpa agunan.

“Sementara untuk perusahaan ekspor impor, perusahaan reasuransi akan lebih terbuka mengingat risiko lebih dapat diperhitungkan,” pungkasnya.

Sebagai referensi, berdasarkan data dari Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat, hingga kuartal I/2020 reasuransi kredit mengalami peningkatan premi dari Rp 454,69 Miliar menjadi Rp1,17 Triliun atau naik 159,1 persen.

Namun, rasio klaim juga melonjak tajam dari Rp 158,21 Miliar menjadi Rp 660,59 Miliar. Meski loss ratio meningkat, asuransi kredit merupakan penyumbang premi terbesar kedua industri reasuransi. Lini ini tumbuh kedua tertinggi setelah bisnis energi yang naik 189 persen secara persentase. Pendapatan lini energi sendiri naik dari 15,33 Miliar menjadi Rp 44,32 Miliar.

SF

Dipromosikan