Review Kasus dan Solusi dari Sengketa Merek Dagang Ayam Geprek Bensu Pasca Putusan Kasasi MA

Review Kasus dan Solusi dari Sengketa Merek Dagang Ayam Geprek Bensu Pasca Putusan Kasasi MA

Review Kasus dan Solusi dari Sengketa Merek Dagang Ayam Geprek Bensu Pasca Putusan Kasasi MA

“Mungkin ke depan ada lisensi dan Saya rasa saat ini opsi itu yang paling memungkinkan dan harus dilakukan dengan cepat. Semoga para pihak bisa berkolaborasi kembali dan bisa saling bijaksana dalam menanggapi persoalan ini ”.

Jumat (12/6) lalu, SmartLegal.id dan Ngalup.Co menyelenggarakan webinar dengan tema: “Review Kasus “Plot Twist”: Ending Cerita Sengketa Nama Bensu”. Pada acara tersebut, narasumber yang merupakan Advokat spesialis Kekayaan Intelektual (KI) dari Kantor Hukum BP Lawyers, Asharyanto yang akrab dipanggil Hari mengatakan, ketika membaca putusan pengadilan, diketahui bahwa merek Bensu tersebut ternyata sudah pernah dipakai dalam kurun waktu yang lama. Menurut Hari, juga didapati fakta lain yaitu nama Bensu telah dipakai oleh Ruben Onsu pada pekerjaannya, namun sayangnya tidak dilindungi.

“Nama Bensu pernah berubah Ruben & Su. Lalu ketika bisnisnya tumbuh dipakai nama Bensu lagi. Dan fakta lainnya, kata-kata bensu ini sudah didaftarkan oleh orang lain dan itu sebenarnya menarik juga diceritakan. Lain hal terkait apakah pendaftaran ini sudah benar atau tidak. Saya lebih melihat ini dari perspektif prinsip kehati-hatian sejak di awal,” katanya.

Hari menuturkan, berdasarkan putusan pengadilan, memang diakui bahwa Bensu adalah singkatan dari Ruben Onsu, tetapi persoalannya adalah apakah Bensu ini kualifikasinya menjadi merek terkenal.

“Banyak putusan pengadilan yang terkait kualifikasi merek terkenal, sehingga kalau saya lihat dari casenya ini memang bukan soal merek terkenal dan tidak dipertimbangkan. Dalam putusan hakim lebih kepada persamaan pada pokoknya, lalu juga ada unsur lainnya yang memang itu dikualifikasikan serupa,” lanjutnya.

Ia menjelaskan, terkait lolosnya pendaftaran merek Geprek Bensu milik Ruben Onsu dan Iam Geprek Bensu milik Benny Sujono di DJKI Kemenkumham, bahwa ada beberapa fakta sebenarnya yang bisa diduga dalam artian ternyata dalam trace pangkalan data kekayaaan intelektual tersebut konsultannya sama dari kedua brand tersebut.

“Cuma saya tidak tahu bagaimana proses pendaftarannya. Tetapi kalau dilihat kedua brand tersebut secara kasat mata memang mirip. Pengalaman saya sejauh ini menilai prinsip kehati-hatian itu sangat penting, tetapi itu juga tergantung pemeriksa. Saya tidak tahu apakah ini memang tidak ada persamaan pada pokoknya sehingga itu masuk atau memang ada human error, dan kewenangan itu ada pada  pemerintah. Yang menarik juga dari proses pendaftaran ini, yang mana Iam Geprek Bensu lebih dahulu didaftarkan sekitar bulan April 2017 sedangkan Geprek Bensu milik Ruben Onsu sekitar Mei atau Agustus 2017,” ucapnya.

Hari menegaskan, bahwa prinsip dari pendaftaran merek adalah first to file, artinya siapa yang mendaftarkan lebih dahulu, maka yang bersangkutan yang memiliki hak. Kata Hari, patut juga dipertanyakan, dalam proses pendaftaran merek sebenarnya ada upaya hukum keberatan tetapi pada saat itu tidak diajukan.

“Ketika kita mendaftarkan merek, maka tidak serta merta merek itu melekat pada kita. Di masa pengeraman, orang bisa mengajukan keberatan. Saya tidak tahu kenapa saat itu opsi keberatan tidak diambil kalau memang bensu melekat pada personal branding Ruben Onsu,” terangnya.

Hari menyebutkan, terkait legal aspek dalam hal bisnis, bahwa legal aspek tersebut tergantung kebutuhan. Menurutnya, harus dilihat dari produk apa yang dijual karena untuk beberapa produk tidak bisa didaftarkan izinnya tanpa adanya merek.

“Proses pendaftaran memang 1-5 hari kerja tetapi untuk sampai sertifikat dikeluarkan prosesnya cukup panjang sekitar 2 tahun. Sering kami ungkapkan ke klien bahwa legal aspek merupakan suatu investasi dalam membangun suatu bisnis. Ketika tidak patuh, maka mempunyai potensi akan merambah ke berbagai persoalan lainnya. Seperti case Geprek Bensu ini, yang mana dia harus melakukan rebranding lagi, mengganti konsep toko, pewarnaan, baju karyawan, vendor, dan produk-produk lainnya yang ada logo itu. Kalau memang sudah ada budgeting untuk legal aspek lebih baik didahulukan. Jadi mana yang lebih dahulu legal aspek atau pengembangan bisnis? Saya sampaikan ada relatednya tidak dengan aspek lainnya. Kalau memang opsi yang diambil mengembangkan bisnis dahulu, maka yang penting kita perhatikan bagaimana menggunakan merek itu dengan itikad baik dan  jangan menjiplak. Sehingga nantinya ketika kita mendaftarkan berjalan dengan mulus dan saat mendistribusikan barang tidak ada hambatan,” tukasnya.

Disebutkan Hari, dari beberapa merek yang didaftarkan oleh Ruben Onsu, bahwa semuanya menggunakan jasa konsultan kekayaan intelektual. Artinya kata Hari, setiap konsultan pasti melakukan prinsip kehati-hatian.

“Persoalannya yang memutuskan merek itu diterima atau ditolak bukan konsultan tetapi negara. Yang menjadi seru bagaimana komentar negara terhadap kasus ini. Kejadian ini sangat mengedukasi orang, bahwa ide sebenarnya sangat dinamis dan pergerakannya cepat,” bebernya.

Hari mengungkapkan, bahwa merek terkenal memiliki beberapa unsur yaitu: Pertama, dilihat dari peredaran barangnya. Kedua, kapasitas produksinya. Ketiga, dari beberapa yurisprudensi itu dilihat brand peredarannya baik secara nasional sampai dengan transnasional.

“Itulah yang menjadi pertimbangan suatu merek tersebut melekat atau dianggap sebagai merek terkenal.  Dilihat dari data yang ada, perbandingan outletnya tipis antara Geprek Bensu dan I Am Geprek Bensu, 120: 111. Artinya prinsipnya ini mirip, skala produksinya tidak terlalu jauh. Tapi kalau berbicara melekatnya, ternyata fakta lainnya dulu Ruben brand ambassador. Ada kompensasi yang dibayarkan artinya ada persetujuan untuk memakai dirinya sebagai brand. Cuma detailnya dalam perjanjian kita tidak tahu, apakah memang ada kesepakatan dalam suatu waktu merek dialihkan atau memang ada lisensi,” ujarnya.

Kata Hari, soal isu pencurian resep sebelum pecah kongsinya Ruben Onsu dan Benny Sujono, bahwa setiap orang harus menganut asas praduga tak bersalah. Ia mengatakan, dirinya yakin bahwa Ruben Onsu dan timnya mempunyai integritas dalam berbisnis.

“Kalaupun ada tuduhan tersebut harus dibuktikan, dan yang merasa dicuri juga harus membuktikan. Jangan menyebar hoax. Dalam kerjasama itu wajar ada pihak yang dipercaya untuk diletakkan di tempat-tempat krusial. Jangankan di bagian dapur kadang sampai di finance dan decision maker-nya. Soalnya, ketika menempatkan ini ada atau tidak dokumen pendukungnya. Misal, soal urusan dapur jadi penting untuk membuat perjanjian rahasia dagang. Tantangannya rahasia dagang tersebut bukan soal mendaftarkan tetapi bagaimana cara menjaganya. Ketika ada pelanggarannya biasanya ada nilai yang dicantumkan berupa kerugian. Bahkan untuk beberapa klien, Saya pernah membuatkan perjanjian tanpa persaingan, yang mana itu bagian tersendiri atau masuk dalam perjanjian pokoknya” ungkapnya.

Ia mengatakan, terkait proses rebrand bukan merupakan suatu hal yang mudah, misalnya saja seperti kasus Hoka-Hoka Bento. Menurutnya, bukan soal uang lagi, tetapi mengenai berapa waktu yang harus disiapkan, ada karyawan yang harus tetap bekerja dan digaji, sehingga rebrand ini sesungguhnya bisa menjadi opsi.

“Tetapi, impact-nya adalah seberapa kuat untuk bertahan untuk tidak menggunakan merek tersebut. Saya selalu sampaikan bahwa memang tidak ada win-win solution tetapi win-win lose. Harus ada yang legowo, kalau berkolaborasi seperti dulu itu lebih baik. Semuanya saling menguatkan. Namun, apabila opsinya diambil rebrand impactnya luar biasa seperti layout, kop surat, dan campaign-campaign,” tuturnya.

Sebagai penutup Hari menyarankan, adapun opsi lisensi sebagai solusi yang dapat disepakati kedua belah pihak. Yang mana kata Hari, dalam Kekayaan Intelektual bahwa seseorang pemegang merek dapat memberikan hak kepada orang lain untuk menggunakan merek si pemegang merek.

“Mungkin ke depan ada lisensi dan Saya rasa saat ini opsi itu yang paling memungkinkan dan harus dilakukan dengan cepat. Semoga para pihak bisa berkolaborasi kembali dan bisa saling bijaksana menanggapi persoalan ini,” pungkasnya.

Sebagai referensi, rencana Ruben Onsu memperluas bisnis kulinernya di dalam maupun luar negeri bisa jadi terhambat setelah merek dagang bensu yang digunakannya terbelit perkara gugatan merek. Dalam sidang yang digelar bulan lalu, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi atas gugatan merek yang dilayangkan sang selebritas.

Perkara merek yang kini ramai diperbincangkan publik itu sebenarnya bisa ditarik lebih jauh ke beberapa tahun lalu. Berdasarkan penelusuran Kliklegal gugat-menggugat merek bensu sudah berlangsung sejak 2018.

Ketika itu, melalui gugatan bernomor 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst, Ruben menggugat Jessy Handalim yang menggunakan nama Bensu untuk usaha restoran miliknya. Nama Bensu yang digunakan Jessy mengacu kepada singkatan Bengkel Susu. Namun, berakhir dengan perdamaian.

Adapun merek I Am Geprek Bensu diyakini sudah ada sejak 2017. Merek ini didirikan oleh Yangcent, Kurniawan, dan Stefani Livinus dengan nama Bensu sebagai upaya menghormati ayah Yangcent yang bernama Benny Sujono.

PT Ayam Geprek Benny Sujono bahkan mengklaim gerai pertama usahanya sudah didirikan per April 2017 di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.

Perusahaan ini kemudian digugat Ruben karena penggunaan nama Bensu dalam merek tersebut dinilainya melanggar hukum lantaran meniru merek franchise restoran ayam geprek Bensu miliknya.

Berdasarkan arsip di laman putusan perkara MA, kasus sudah bergulir sejak 25 September 2018, saat Ruben melayangkan gugatan pertama lewat berkas dengan nomor perkara 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst. Selang hampir 5 bulan, tepatnya pada 7 Februari 2019, Majelis Hakim di PN Jakpus menyatakan tidak dapat menerima gugatan tersebut.

Ruben tak patah arang. Pada 23 Agustus 2019, dia kembali mengajukan dua gugatan ke PN Jakpus. Tetapi, dalam amar sidang yang berbeda, majelis hakim menolak gugatan-gugatan tersebut.Adapun isi putusan PN Jakpus untuk dua gugatan tersebut sama-sama menyampaikan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr + Lukisan dengan nomor pendaftaran IDM000643531 di kelas 43.

Kemudian, menyatakan permohonan merek atas nama Ruben Samuel Onsu yang mencakup Geprek Bensu + Lukisan bernomor pendaftaran IDM000643591 di kelas 43; I Am Geprek Bensu + Logo bernomor pendaftaran IDM000643590 di kelas 43; Geprek Bensu + Logo bernomor pendaftaran IDM000643594 di kelas 43; Geprek Bensu + Logo bernomor pendaftaran IDM000643587 di kelas 43; Bensu bernomor pendaftaran IDM000643595 di kelas 43; dan Geprek Bensu Real by Ruben Onsu bernomor pendaftaran IDM000643589 di kelas 43 mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek I Am Geprek Bensu Sedep Bener milik PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Selanjutnya, menyatakan pendaftaran seluruh merek atas nama Ruben Onsu tadi batal demi hukum dan memerintahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melaksanakan pembatalan atas merek-merek tersebut dengan mencoret pendaftarannya dari Indonesia Daftar Merek.

Putusan-putusan inilah yang kemudian dibawa Ruben ke tingkat kasasi. Tercatat ada dua permohonan kasasi yang diajukan Ruben, masing-masing terkait perkara nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst dan 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Dengan demikian, putusan MA ini menguatkan putusan sebelumnya di PN Jakpus. Namun, MA belum memberikan minutasi lengkap mengenai pertimbangan penolakan dua permohonan kasasi tersebut.

 

SF

Dipromosikan