Banyak pelaku usaha mulai menerima surat sanksi administratif LKPM tanpa memahami penyebabnya. Setelah ditelusuri, sebagian besar berkaitan dengan kewajiban pelaporan LKPM yang belum disampaikan. Lalu apa yang harus dilakukan perusahaan ketika menerima sanksi tersebut dan bagaimana langkah memperbaikinya?
Senin 09 Maret 2026, Lita Paromita Siregar, Partner dari kantor hukum BP Lawyers mengungkapkan “saya menerima cukup banyak pesan dari para pelaku usaha yang menyampaikan bahwa perusahaan mereka menerima surat dari BKPM terkait sanksi administratif. Menariknya, sebagian besar dari mereka tidak mengetahui secara pasti sanksi tersebut berkaitan dengan apa”.
Baca juga: Legal Clinic LKPM Exclusive #Batch 1
Menjelang periode pelaporan LKPM Triwulan I Tahun 2026 yang akan segera dibuka pada bulan April, dugaan awal Lita cukup jelas, yakni kemungkinan besar sanksi tersebut berkaitan dengan kewajiban pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Setelah membantu beberapa pelaku usaha melakukan pengecekan, ternyata dugaan tersebut benar. Sanksi yang diterima perusahaan memang berkaitan dengan tidak dilakukannya pelaporan LKPM pada periode sebelumnya.
Bagaimana cara mengetahui sanksi LKPM?
Pada email yang diterima oleh pelaku usaha biasanya terdapat pemberitahuan untuk mengunduh surat keputusan sanksi melalui tautan yang disediakan. Dalam pemberitahuan tersebut umumnya tercantum instruksi untuk mencetak produk Sanksi Peringatan Tertulis melalui link download atau melalui sistem OSS dengan login menggunakan user dan password perusahaan.
Salah satu bagian penting dalam surat tersebut adalah penjelasan mengenai alasan pemberian sanksi, yaitu karena perusahaan tidak menyampaikan LKPM pada periode tertentu, lengkap dengan penjabaran triwulan mana saja yang belum dilaporkan.
Lalu, apa yang sebaiknya dilakukan oleh pelaku usaha ketika menghadapi situasi ini?
- Tetap tenang dan lakukan pengecekan.
Periksa email resmi perusahaan yang terdaftar pada sistem OSS-RBA. Pelaku usaha juga dapat masuk ke sistem OSS-RBA untuk melihat apakah terdapat notifikasi atau informasi mengenai sanksi pada setiap KBLI.
- Lakukan pemetaan KBLI yang dikenakan sanksi.
Penting untuk dipahami bahwa sanksi administratif bersifat berjenjang, mulai dari teguran tertulis pertama, teguran kedua, hingga berpotensi berujung pada pencabutan perizinan berusaha atau NIB. Dalam praktiknya, tidak jarang pelaku usaha hanya melaporkan LKPM untuk satu KBLI tertentu, padahal perusahaan memiliki beberapa KBLI aktif dalam NIB. Hal ini dapat menyebabkan sistem tetap mendeteksi ketidakpatuhan pelaporan untuk KBLI lainnya.
- Persiapkan data pelaporan LKPM.
Kumpulkan data untuk pelaporan LKPM Triwulan I Tahun 2026 dan/atau akumulasi dari triwulan sebelumnya untuk seluruh KBLI, bukan hanya yang dikenakan sanksi.
- Periksa jadwal pelaporan LKPM secara berkala.
Pantau jadwal dan tenggat waktu pelaporan melalui kanal informasi resmi OSS maupun BKPM. Perlu dipahami bahwa di luar periode pelaporan, LKPM memang tidak dapat disampaikan melalui sistem.
Pada prinsipnya, sanksi administratif tersebut dapat gugur apabila pelaku usaha kembali memenuhi kewajiban pelaporan LKPM pada periode berikutnya. Oleh karena itu, pelaku usaha tidak perlu panik dan sebaiknya fokus mulai mempersiapkan data yang diperlukan untuk pelaporan pada Triwulan I mendatang di bulan April.
Tulisan ini pernah dimuat dalam Linkedin Lita Paromita Siregar, dengan judul “Menerima Sanksi Bkpm Karena LKPM? Apa Yang Harus Dilakukan Pelaku Usaha?” dan telah mendapatkan persetujuan untuk dipublikasikan.








































