Ketika Sekuritas Ikut Terseret: Ujian Integritas Broker dalam Skandal Manipulasi IPO

Ketika Sekuritas Ikut Terseret: Ujian Integritas Broker dalam Skandal Manipulasi IPO
Ketika Sekuritas Ikut Terseret: Ujian Integritas Broker dalam Skandal Manipulasi IPO

Kasus penggeledahan perusahaan sekuritas dalam dugaan manipulasi saham membuka satu persoalan yang lebih besar dari sekadar pelanggaran pasar modal. Peristiwa ini memaksa kita melihat ulang satu titik krusial dalam ekosistem bursa, ketika broker yang menjadi gerbang transaksi justru berada di pusat dugaan manipulasi, di situlah integritas sistem pasar diuji secara nyata.

Penggeledahan kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) oleh OJK dan Bareskrim Polri bukan sekadar episode investigasi pasar modal. Peristiwa ini membuka satu pertanyaan yang jauh lebih fundamental: seberapa besar tanggung jawab hukum perusahaan sekuritas ketika praktik manipulasi pasar terjadi di sekitar proses IPO dan perdagangan saham?

Kasus ini menjadi peringatan bagi industri broker. Jika sebelumnya narasi “saham gorengan” sering diarahkan pada emiten atau investor besar, kali ini perusahaan sekuritas justru berada di pusat penyidikan.

Baca juga: Kopdes Merah Putih, Ritel Modern, dan Ujian Serius UU Persaingan Usaha

Kronologi: Dugaan Manipulasi IPO dan Transaksi Semu

Otoritas Jasa Keuangan melakukan penggeledahan di kantor Mirae Asset Sekuritas pada 4 Maret 2026 sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana pasar modal.

Perkara ini berkaitan dengan transaksi saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) yang terjadi pada periode 2020–2022. Penyidik menemukan dugaan pelanggaran berupa manipulasi informasi fakta material dalam IPO, insider trading, transaksi semu (wash trading), serta laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Kasus tersebut diduga melibatkan beneficial owner emiten, mantan direktur investment banking sekuritas, serta korporasi sekuritas itu sendiri.

Dalam penyidikan, OJK bahkan menyebut adanya 7 perusahaan dan 58 rekening nominee yang digunakan untuk menjalankan transaksi semu, sehingga harga saham BEBS melonjak hingga sekitar 7.150% di pasar reguler.

Bagi pasar modal Indonesia, angka ini bukan hanya besar. Ia menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana mekanisme pengawasan di level broker dapat gagal mendeteksi aktivitas sebesar itu.

Posisi Hukum Sekuritas dalam Struktur Pasar Modal

Untuk memahami seriusnya perkara ini, perlu dipahami terlebih dahulu peran hukum perusahaan sekuritas dalam ekosistem pasar modal.

Dalam sistem pasar modal, sekuritas bukan sekadar perantara jual beli saham. Mereka memiliki beberapa fungsi strategis:

  1.     Perantara perdagangan efek (broker-dealer)
  2.     Penjamin emisi efek (underwriter)
  3.     Penasihat dalam proses IPO

Dengan posisi tersebut, perusahaan sekuritas berada pada titik yang sangat sensitif dalam rantai transaksi. Karena itu, UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU Pasar Modal) memberikan tanggung jawab hukum yang tinggi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan pasar modal, termasuk broker.

Dalam konteks kasus ini, dugaan pelanggaran mengarah pada beberapa ketentuan utama:

  1. Pasal 90 UU Pasar Modal melarang manipulasi pasar yang menciptakan gambaran semu mengenai perdagangan efek.
  2. Pasal 91–92 melarang transaksi semu atau tindakan yang bertujuan mempengaruhi harga saham secara tidak wajar.
  3. Pasal 104 melarang penyampaian informasi atau laporan yang menyesatkan kepada publik.

Jika dugaan penyidikan terbukti, maka peran sekuritas dapat berubah dari sekadar perantara transaksi menjadi fasilitator manipulasi pasar.

Risiko Corporate Criminal Liability bagi Sekuritas

Kasus ini juga menarik karena penyidik tidak hanya memeriksa individu, tetapi juga korporasi sekuritas itu sendiri. Dalam hukum pidana ekonomi modern, terdapat konsep corporate criminal liability. Artinya, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila:

  1.     Kejahatan dilakukan dalam lingkup kegiatan usaha
  2.     Dilakukan oleh pengurus atau karyawan
  3.     Perusahaan memperoleh manfaat dari tindakan tersebut
  4.     Terjadi kegagalan sistem pengawasan internal

Jika unsur-unsur ini terpenuhi, maka tanggung jawab tidak berhenti pada individu trader atau direktur. Perusahaan sekuritas dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.

Potensi Sanksi

UU Pasar Modal memberikan spektrum sanksi yang cukup luas terhadap pelanggaran manipulasi pasar. Jika terbukti, konsekuensinya dapat berupa:

  • Sanksi pidana: penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.
  • Sanksi administratif: denda regulator, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan izin, hingga pencabutan izin sekuritas.

Namun dalam praktik pasar modal global, ada satu sanksi yang sering lebih mematikan dibandingkan hukuman formal, yaitu hilangnya kepercayaan pasar.

Industri sekuritas adalah industri yang sangat bergantung pada kepercayaan. Begitu sebuah broker terseret skandal manipulasi saham, dampaknya dapat langsung terasa pada kepercayaan investor institusional, hubungan dengan emiten, reputasi investment banking, serta peringkat risiko perusahaan.

Banyak kasus di pasar global menunjukkan bahwa broker yang terlibat manipulasi pasar kehilangan pangsa pasar secara permanen, bahkan ketika secara hukum belum tentu dinyatakan bersalah.

Pelajaran Penting bagi Industri Broker

Kasus ini seharusnya menjadi wake-up call bagi seluruh perusahaan sekuritas di Indonesia.

Pertama, compliance tidak boleh sekadar formalitas. Broker harus memiliki sistem pengawasan transaksi yang aktif seperti market surveillance system, monitoring transaksi abnormal, dan pengawasan rekening nominee.

Kedua, Chinese Wall harus benar-benar dijalankan. Dalam perusahaan sekuritas terdapat potensi konflik antara unit investment banking (IPO) dan trading desk. Jika kedua fungsi ini tidak dipisahkan secara ketat, potensi insider trading sangat tinggi.

Ketiga, transparansi beneficial owner harus diperkuat. Banyak manipulasi saham dilakukan melalui rekening nominee, entitas afiliasi, dan transaksi berlapis (layering).

Integritas Pasar Modal

Kasus ini menegaskan satu realitas yang sering dilupakan, integritas pasar modal tidak hanya ditentukan oleh emiten atau investor, tetapi juga oleh perusahaan sekuritas.

Broker adalah gerbang transaksi. Jika gerbang ini tidak dijaga dengan sistem kepatuhan yang kuat, maka manipulasi pasar akan selalu menemukan jalannya.

Karena itu, penggeledahan kantor sekuritas dalam kasus ini tidak boleh dilihat sekadar sebagai peristiwa hukum. Ia adalah ujian integritas bagi industri broker Indonesia.

Jika industri ini ingin tumbuh dan menarik lebih banyak investor global, maka satu prinsip harus ditegakkan tanpa kompromi: pasar modal hanya dapat berkembang jika kepercayaan publik dijaga.

Bimo Prasetio, Advokat pada kantor hukum BP Lawyers Counselors at Law.

Dipromosikan