Kopdes Merah Putih, Ritel Modern, dan Ujian Serius UU Persaingan Usaha

Kopdes Merah Putih, Ritel Modern, dan Ujian Serius UU Persaingan Usaha
Kopdes Merah Putih, Ritel Modern, dan Ujian Serius UU Persaingan Usaha

Penguatan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) di desa sebagai alternatif ritel modern menghadapi ujian besar dalam hukum persaingan usaha. Kebijakan yang tidak hati-hati bisa melanggar UU No. 5/1999 tentang monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, yang berpotensi menciptakan pembatasan pasar yang merugikan.

Wacana penguatan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) sebagai alternatif atau bahkan pengganti ritel modern di desa, sebagaimana diberitakan oleh CNN Indonesia, tidak bisa dibaca hanya sebagai kebijakan ekonomi desa. Namun harus dilihat sebagai isu hukum persaingan usaha.

Sebagai corporate lawyer, saya melihat pertanyaan hukumnya bukan: apakah koperasi boleh diperkuat? Tentu boleh. Bahkan konstitusi mendorong itu.Tapi pertanyaan yang lebih penting adalah:

Apakah desain kebijakan penguatan Kopdes berpotensi menciptakan pembatasan pasar yang melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha yang Tidak Sehat (UU No. 5/1999)?

Baca juga: Peluang Persaingan Usaha: Koperasi Merah Putih Batasi Minimarket

Di sinilah diskusi menjadi penting, terutama pada dua hal:

  1. Potensi pelanggaran UU No. 5/1999
  2. Skema kolaborasi yang aman secara hukum persaingan usaha

Apakah Penguatan Kopdes Bisa Melanggar UU No. 5/1999?

Secara prinsip, penguatan koperasi tidak otomatis melanggar hukum persaingan usaha. Namun, desain regulasi dan implementasinya yang menentukan. Karena UU No. 5/1999 tidak melarang kebijakan afirmatif. Yang dilarang adalah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Mari kita bedah dari beberapa pasal kunci yang relevan terhadap isu ini.

  • Pasal 17 – Larangan Monopoli

Pasal 17 melarang penguasaan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat mengakibatkan praktik monopoli.

Monopoli dapat terjadi apabila:

  1. Pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke pasar;
  2. Tidak ada substitusi barang/jasa;
  3. Pangsa pasar dikuasai lebih dari 50%.

Sedangkan dalam konteks Kopdes, harus dicermati jika langkah pemerintah daerah hendak membuat kebijakan yang mengatur:

  1. Moratorium total izin ritel modern,
  2. Melarang ekspansi pemain tertentu tanpa parameter objektif,
  3. Memberikan hak eksklusif distribusi barang kebutuhan pokok kepada koperasi tertentu,

Substansi regulasi di atas, secara teori kebijakan tersebut bisa menciptakan hambatan akses/barrier to entry secara struktural. Bukan karena koperasinya yang salah. Tetapi karena kebijakan itu menutup akses masuk pasar bagi pelaku usaha lain.

  • Pasal 19 – Penguasaan Pasar

Pasal ini melarang tindakan yang mengakibatkan:

  1. Menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama,
  2. Menghalangi konsumen memperoleh barang/jasa bersaing,
  3. Melakukan diskriminasi.

Bayangkan jika di suatu kabupaten dibuat aturan:

“Distribusi sembako di desa hanya dapat dilakukan melalui Kopdes Merah Putih.”

Maka akibatnya:

  1. Ritel modern tidak bisa masuk,
  2. Distributor lain tidak bisa menjual langsung,
  3. Konsumen kehilangan pilihan.

Tentunya, kebijakan Ini berpotensi melanggar Pasal 19 karena ada penghalangan usaha untuk masuk ke pasar yang sama.

  • Pasal 25 – Penyalahgunaan Posisi Dominan

Posisi dominan bisa muncul bukan hanya dari kekuatan pasar alami, tetapi juga dari kekuatan regulasi. Jika Kopdes diberi hak eksklusif berbasis regulasi daerah, maka koperasi tersebut bisa berada dalam posisi dominan yang “diciptakan”. Sedangkan dalam UU No. 5/1999 tidak membedakan apakah dominasi lahir dari kekuatan modal atau kekuatan regulasi, yang dinilai adalah dampaknya terhadap persaingan.

Lalu Apakah Kebijakan Pemerintah Bisa Diuji?

Berdasarkan Pasal 35 huruf e UU 5/1999, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berwenang memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang berpotensi menimbulkan praktik monopoli. Dalam praktiknya, KPPU tidak serta-merta membatalkan regulasi, tetapi:

  1. Memberikan policy advice,
  2. Melakukan kajian dampak persaingan,
  3. Mendorong revisi kebijakan yang anti-kompetitif.

Beberapa Perda pembatasan minimarket di masa lalu pernah mendapat catatan KPPU karena dinilai berpotensi menciptakan hambatan masuk pasar secara tidak proporsional.

Artinya: kebijakan publik tetap harus tunduk pada prinsip persaingan usaha sehat.

Di Mana Batas Aman Penguatan Kopdes?

Penguatan Kopdes tidak melanggar UU 5/1999 apabila:

  1. Tidak ada larangan eksplisit bagi ritel modern
  2. Tidak ada hak eksklusif distribusi
  3. Tidak ada diskriminasi berbasis identitas pelaku usaha
  4. Kebijakan bersifat afirmatif, bukan protektif berlebihan

Perbedaan antara afirmatif dan protektif sangat krusial.

Kebijakan yang afirmatif misalnya pemberian subsidi modal koperasi, pelatihan manajemen, insentif pajak dan prioritas akses pembiayaan. Sedangkan kebijakan yang protektif berlebihan misalnya jika dibuat soal larangan masuk pesaing, pembekuan izin tanpa kajian, kewajiban pasokan Tunggal.

Adanya kebijakan yang protektif, dapat berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap UU No. 5/1999 karena bertentangan dengan semangat persaingan usaha yang sehat.

Skema Kolaborasi: Solusi yang Lebih Kompatibel dengan UU 5/1999

Alih-alih framing “gantikan ritel modern”, pendekatan yang lebih sehat adalah kolaborasi terbuka.

Berikut elaborasi skema kolaborasi yang aman secara hukum persaingan:

  • Model Kemitraan Rantai Pasok Terbuka

Ritel modern dapat menjadi:

  1. Supplier barang kebutuhan pokok,
  2. Mitra distribusi logistik,
  3. Penyedia sistem inventory.

Kopdes dapat menjadi:

  1. Aggregator produk UMKM desa,
  2. Outlet distribusi terakhir (last mile),
  3. Pusat ekonomi komunitas.

Kolaborasi ini dapat dilakukan selama tidak ada klausul eksklusif, Kopdes tetap bebas membeli dari supplier lain dan ritel modern tidak membatasi pasokan ke pesaing. Kolaborasi semacam ini tidak melanggar Pasal 15 (perjanjian tertutup) maupun Pasal 19.

  • Skema Private Label UMKM

Di sisi lain, ritel modern dapat membantu standarisasi produk UMKM, mendorong sertifikasi, pengemasan yang lebih baik, hingga akses distribusi nasional. Dengan demikian, Kopdes menjadi pusat produksi lokal. Model ini justru meningkatkan kompetisi karena produk desa masuk jaringan lebih luas, tidak menutup pasar dan  tidak menciptakan eksklusivitas.

  • Shared Distribution Hub

Alih-alih ritel modern membuka gerai baru, mereka dapat menjadi mitra logistik Kopdes, menggunakan gudang Bersama, hingga berbagi sistem supply chain. Tentunya target ekspansi tetap bisa berjalan dengan menciptakan efisiensi tanpa menghilangkan pemain.

  • Model Franchise Sosial

Ritel modern bisa menawarkan model franchise khusus desa dengan kepemilikan saham mayoritas koperasi, manajemen profesional dan sistem yang transparan. Dengan skema ini maka tidak terjadi praktik monopoli, tidak ada penghalangan pesaing, dan struktur tetap kompetitif.

Ujian Kebijakan: Kompetisi atau Proteksi?

Kolaborasi juga bisa melanggar UU jika di dalamnya terdapat kewajiban eksklusif pasokan, pembatasan menjual produk pesaing, diskriminasi harga, hingga pembagian wilayah pasar. Sebab dalam Pasal 15 UU 5/1999 melarang perjanjian tertutup (exclusive dealing) yang menyebabkan pihak lain tidak dapat bersaing. Jika Kopdes diwajibkan hanya membeli dari satu ritel modern, itu bisa masuk kategori perjanjian tertutup.

Kebijakan ekonomi desa akan diuji pada satu hal, apakah menciptakan pilihan atau menghilangkan pilihan?

Persaingan usaha sehat bukan berarti semua pelaku sama kuat. Tetapi semua pelaku punya kesempatan masuk pasar. Jika Kopdes tumbuh karena efisiensi, manajemen baik, dan dukungan afirmatif, itu sah dan sejalan dengan semangat persaingan usaha yang sehat. Namun jika Kopdes tumbuh karena pesaing dilarang masuk, itu problematik.

Jika regulasi daerah terlalu protektif, kemungkinan langkah KPPU:

  1. Kajian dampak persaingan
  2. Policy advice kepada pemerintah daerah
  3. Rekomendasi revisi regulasi
  4. Investigasi jika ada pelaku usaha memanfaatkan regulasi untuk praktik anti-kompetitif

Secara prinsip KPPU konsisten memberikan perlindungan terhadap UMKM, namun tetap harus dengan cara yang kompetitif.

Kedewasaan Regulasi Ekonomi Desa

Penguatan Kopdes Merah Putih adalah kebijakan dengan semangat baik. Namun hukum persaingan usaha mengajarkan satu hal penting bahwa pasar tidak boleh dikunci demi tujuan baik.

Masa depan ekonomi desa bukan pada penggantian satu pemain oleh pemain lain.
Tetapi pada desain kebijakan yang membuka ruang kolaborasi, menjaga kompetisi, dan memastikan konsumen tetap memiliki pilihan.

Jika kebijakan dirancang afirmatif dan kolaboratif, Kopdes bisa tumbuh kuat tanpa melanggar hukum. Tetapi jika proteksi berubah menjadi eksklusivitas, maka bukan tidak mungkin isu ini akan diuji dalam perspektif persaingan usaha.

Dan di situlah negara diuji, apakah ia membangun pasar yang sehat, atau hanya mengganti siapa yang menguasainya.

Bimo Prasetio, Partner pada kantor kantor hukum BP Lawyers Counselors at Law

Dipromosikan