Ilustrasi gambar dari: Freepik
Untuk memudahkan komunikasi dalam suatu kawasan, biasanya perusahaan yang memiliki Gudang atau Pabrik akan menggunakan Handy Talkie (HT).
Dalam penggunaannya, HT diwajibkan untuk memiliki ISR. Saat ini di Indonesia ISR diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (saat ini Menteri Komunikasi dan Digital / Komdigi) No. 2 Tahun 2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas.
Bagaimana cara mengajukan ISR?
Bagi Perusahaan yang baru akan mengajukan ISR, sekarang ISR sudah terintegrasi dengan sistem OSS pada menu PB UMKU. Kemudian langkah selanjutnya akan diarahkan untuk membuat akun pada website https://isr.postel.go.id/ , setelah itu pastikan Bahasa yang digunakan adalah Bahasa Inggris untuk menghindari adanya kekeliruan arti dan maksud.
Jika akun sudah dibuat maka langkah selanjutnya yang harus dilakukan untuk pengajuan ISR adalah:
- Application
- New Application
- Land Mobil (Private)
- Standard (Mobile à Mobile)
Selanjutnya adalah melengkapi data pada website https://isr.postel.go.id/, pastikan jenis frekuensi, jumlah unit (HT) sudah sesuai, dan telah selesai mengisi dan mengunggah semua dokumen yang diperlukan. Jika sudah di submit maka Komdigi akan melakukan verifikasi, jika tidak ada perbaikan apapun maka ISR dengan nomor aplikasi pertama sudah terbit.
Berapa lama jangka waktu Aplikasi ISR? 5 Tahun dan dapat diperpanjang dengan cara membayar sesuai dengan billing yang tertera pada akun https://isr.postel.go.id/
Apa yang harus dilakukan jika ingin menambah frekuensi baru? Cara yang dilakukan sama, yaitu dengan mengikut keempat langkah diatas dan akan terbit ISR dengan nomor aplikasi kedua.
Artikel ini ditulis oleh Jasmine Khoirunnisa Yazidy, Paralegal BP Lawyers Counselors at Law.








































