Mengenal Pendapatan Dasar Universal dan Pro Kontranya di Masyarakat
International Labour Organization (ILO) mencatat bahwa pandemi covid-19 telah menyebabkan sekurang-kurangnya 1,6 Miliar orang terancam kehilangan pekerjaan di seluruh dunia. Bagaimana tidak, di satu sisi pengusaha tidak mungkin mempertahankan karyawan saat pendapatan mereka turun, di sisi lain masyarakat membutuhkan pekerjaan untuk mendapatkan uang demi menghidupi keluarga.
Pemberhentian hak kerja merupakan hal yang tidak dapat dihindarkan. Ketika manusia dihadapkan dengan krisis, terkadang tumbuh benih perilaku kriminal. Peningkatan kejahatan sebesar 11,8% terjadi selama pemberlakuan kebijakan PSBB (Ibrahim,2019).
Sebagai jawaban dari problematika ini, pendapatan dasar universal (PDU) atau yang dikenal sebagai universal basic income (UBI) menjadi solusi yang solutif. UBI merupakan sebuah konsep yang menawarkan pemberian uang dari pemerintah kepada semua masyarakat Indonesia secara cuma-cuma tanpa terkecuali. Seringkali UBI dipahami sebagai Bantuan Sosial Tunai (BST), kedua konsep ini merupakan konsep yang sekilas serupa tapi tak sama. Di satu sisi BST sifatnya sementara, tidak diberikan ke semua orang, dan nominal yang diberikan tergolong kecil.
Sebagai contoh adalah BST Tahap 5 dan 6 yang diberikan tahun 2020 dengan nominal Rp. 300,000 per bulan atau Rp. 600,000 per keluarga berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sekarang dikritik karena menggunakan basis data lama yang masih kurang lengkap yang mengakibatkan banyaknya bantuan yang diberikan tidak tepat sasaran.
Di sisi lain UBI memiliki karakteristik yang berbeda yakni diberikan per bulan secara periodik dan permanen, diberikan ke seluruh rakyat tanpa persyaratan atau kondisi apapun, dan nominal yang diberikan harus mampu mencukupi kebutuhan primer dari seorang individu, sebagai contoh konkret nominalnya adalah Upah Minimum Rakyat (UMR). Pertanyaan yang kerap kali diajukan terhadap program ini adalah bagaimana bila disalahgunakan? Darimana kita mendapatkan uang tersebut? Apakah masyarakat akan berhenti bekerja ketika UBI diterapkan?
Pada berbagai film, biasanya kita melihat orang miskin menghabiskan uangnya untuk membeli minuman keras dan obat-obat terlarang. Namun, hasil sebuah penelitian yang dilakukan oleh World Bank (Evans, 2014) berbeda dengan anggapan tersebut. World Bank menunjukkan bahwa masyarakat miskin yang diberikan uang tidak akan menghabiskan uang tersebut untuk membeli minuman keras dan obat-obat terlarang, tetapi sebaliknya orang kaya ketika diberikan uang cenderung menggunakan uang tersebut untuk membeli kebutuhan tersier lainnya. Posisikan diri kita di tempat orang yang membutuhkan uang untuk makan dan membayar tagihan. Tentunya kita tidak akan menggunakan uang tersebut untuk membeli minuman keras atau obat-obatan terlarang, secara logis manusia akan mengutamakan pemenuhan kebutuhan primer daripada kebutuhan tersier lainnya. Maka, anggapan bahwa orang miskin akan menyalahgunakan uang tersebut hanya merupakan sebuah stigma negatif yang beredar di masyarakat.
Kedua adalah permasalahan sumber dana. Dalam penerapan sistem ini, tentunya pemerintah harus memulai inisiatif awal dengan mengalokasikan dana dari sektor lain ke program ini. Contoh konkret dana yang dapat dialokasikan adalah militer. Pengorbanan ini merupakan sebuah investasi dan pencegahan terhadap inflasi karena uang yang dialokasikan akan perlahan-lahan kembali kepada pemerintah. Uang yang diedarkan di masyarakat akan dibelanjakan oleh masyarakat itu sendiri, sehingga terjadi perputaran uang yang akan berpengaruh pada kenaikan pendapatan pajak negara. Hal ini terbukti dengan sebuah penelitian yang dilakukan oleh Direktur Roosevelt Research yang menunjukkan bahwa penerapan UBI berimplikasi pada peningkatan Gross Domestic Product sebesar 12.56%-13.10%.
Ketiga adalah berkenaan dengan pekerjaan. Ketakutan akan masyarakat menjadi malas dan tidak bekerja saat UBI diberlakukan merupakan sebuah persepsi yang keliru. Perlu dipahami bersama bahwa manusia bekerja bukan hanya untuk mencari uang, tetapi untuk mencari status sosial, pertemanan, dan sebagainya. Dalam kehidupan sosial, orang yang tidak bekerja akan diberikan stigma negatif dari masyarakat. Maka dari itu, stigma negatif masyarakat akan menstimulus masyarakat yang mendapatkan UBI untuk bekerja. Hal ini terbukti dengan eksperimen basic income yang dilakukan di Madya Pradesh, India yang menunjukan ternyata terjadi masyarakat penerima basic income mengalami peningkatan produktivitas kerja dua kali lipat lebih produktif dibanding keluarga non-penerima basic Income. (Prasetyo, 2020)
Di Negara Finlandia, UBI pernah diterapkan dalam tahap percobaan pada tahun 2017-2018. Minna Ylikännö selaku Kepala Tim Riset Kela (Social Insurance Institution of Finland) mengemukakan bahwa responden yang menerima pendapatan dasar memiliki persepsi yang lebih positif tentang pendapatan dan kesejahteraan ekonominya. Para responden mengemukakan bahwa pendapatan dasar menjadikan keuangan mereka lebih mudah untuk dikelola dan mereka mendapatkan perasaan aman secara finansial. Karakteristik pendapatan dasar yang bersifat tanpa persyaratan atau kondisi apapun juga mendorong masyarakat Finlandia untuk lebih mempercayai orang lain, institusi, dan pemerintah karena mereka mendapatkan secara langsung manfaat program yang dilaksanakan dan bukan hanya sekedar janji yang kunjung tak ditepati.
UBI bukan merupakan konsep yang menghilangkan kesenjangan antara si kaya dan si miskin. Kesenjangan tersebut akan selalu ada, tetapi yang menjadi fokus di UBI ini adalah memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam hal perekonomian. Hal ini sejalan dengan Pasal 28 H ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) yang menentukan bahwa “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat”. Dengan konsep ini, masyarakat tidak hanya dijanjikan untuk mendapatkan kesejahteraan, tetapi masyarakat akan secara nyata mendapatkan jaminan berbentuk uang untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Di sisi lain, UBI merupakan sebuah upaya pencegahan terjadinya tindak pidana. Ketika kebutuhan dasar manusia terpenuhi, tentunya tindak pidana juga akan berkurang. penulis berpendapat bahwa UBI merupakan jalan yang tepat untuk diambil oleh pemerintah dalam menghadapi keadaan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
DAFTAR PUSTAKA
Evans, David K., Anna Popova, (2014), Cash Transfers and Tempotation Goods a review of Global Evidence. Research of The World Bank Africa Region Office of the Chief Economist
Ibrahim, (2019), Mengungkap Fakta Peningkatan Kejahatan Pencurian di Masa Pandemi Covid-19, Penelitian Institue Agama Islam Negeri Parepare.
Prasetyo, Yanu Endar, (2020), Jaminan Penghasilan Dasar Untuk Semua. Indonesia Basic Income Guarantee (IndoBIG) – Network Working Paper Series No. 1
Website
https://www.youtube.com/watch?v=kl39KHS07Xc&t=95s
FL
Artikel berupa opini ini ditulis oleh Hudson Charitos S.H.
Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi KlikLegal.








































