Termasuk Aset Digital, Pendapatan Hasil Bitcoin dan NFT Akan Dikenakan Pajak Penghasilan?

Termasuk Aset Digital, Pendapatan Hasil Bitcoin dan NFT Akan Dikenakan Pajak Penghasilan

Termasuk Aset Digital, Pendapatan Hasil Bitcoin dan NFT Akan Dikenakan Pajak Penghasilan?

Pemerintah Indonesia dikabarkan akan menetapkan penarikan pajak dari transaksi aset digital setelah diberlakukan ketentuan soal pelaporan aset digital dalam SPT Tahunan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa seluruh aset digital yang dimiliki oleh Wajib Pajak (WP) harus dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Aset digital ini akan mencakup pula aset dalam bentuk non fungible token (NFT) serta bitcoin atau cryptocurrency/kripto.

“Aset NFT maupun aset digital lainnya wajib dilaporkan di SPT Tahunan dengan menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember pada tahun pajak tersebut,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor (7/1/2022).

Namun, sampai saat ini memang belum terdapat aturan pajak khusus mengenai aset digital sehingga pajak yang dikenakan akan mengacu pada Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan ketentuan umum perpajakan.

Sesuai ketentuan dalam pajak UU PPh, setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak merupakan objek pajak. Tidak terkecuali keuntungan dari transaksi aset digital. Maka dari itu, terhadap NFT, bitcoin, atau aset digital lainnya juga akan dikenakan pajak dengan sistem self assessment.

Adapun perhitungan pajak atas aset digital nantinya akan dikenakan tarif progresif sesuai ketentuan Pasal 17 UU PPh.

Rencana pengenaan pajak terhadap aset kripto sebenarnya telah dikemukakan DJP sejak tahun 2021 lalu. Hal ini dilatarbelakangi meningkat pesatnya transaksi digital sejak awal tahun lalu.

Namun, DJP mengalami kesulitan dalam menetapkan aturannya mengingat kripto adalah hal yang baru berkembang sehingga skema pajaknya perlu dibahas secara komprehensif.

Oleh karena itu, pemerintah masih akan membahas secara lebih lanjut ketentuan pajak khusus yang dapat diterapkan terhadap transaksi dan aset digital seperti NFT dan bitcoin. 

Lebih lanjut, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan bahwa nantinya pengenaan pajak atas aset digital akan berjalan paralel dengan rencana pembentukan bursa yang menaungi aset kripto.

Merespon hal ini, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda menilai bahwa kebijakan pajak ini akan mendorong industri aset digital lebih berkembang serta melegitimasi bahwa industri aset digital dan ekosistemnya dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi negara.

Namun, ia turut menyarankan sebaiknya penarikan pajak tidak dibuat terlalu rumit sehingga mempersulit para trader dan investor dan justru mengakibatkan opportunity lost bagi Indonesia.

 

PNW

Dipromosikan