Menggunakan Kuesioner Pemilik Manfaat dalam Lampiran Permenkumham No. 2 Tahun 2025 untuk Mengecek Kecocokkan Pemilik Manfaat PT yang Telah Dilaporkan!

Menggunakan Kuesioner Pemilik Manfaat dalam Lampiran Permenkumham No. 2 Tahun 2025 untuk Mengecek Kecocokkan Pemilik Manfaat PT yang Telah Dilaporkan!

Ilustrasi gambar dari: Freepik

Salah satu kesulitan yang menghambat PT dalam melaporkan Pemilik Manfaat adalah ketika seluruh pemegang saham PT berbentuk Korporasi / Perusahaan. Hal ini karena Pemilik Manfaat didefinisikan sebagai individu (perseorangan) yang memenuhi kriteria sebagai Pemilik Manfaat. Jika pemegang saham PT merupakan Korporasi / Perusahaan, PT perlu melakukan langkah lebih lanjut untuk menentukan Pemilik Manfaat.

Dalam Lampiran II Permenkumham No. 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi, dimuat mengenai Kuesioner Pemilik Manfaat yang dapat digunakan Korporasi untuk terlebih dahulu melakukan identifikasi Pemilik Data, sebelum dilaporkan kepada Kemenkumham dan dilakukan verifikasi terhadapnya.

Sehingga, PT dapat menggunakan Kuesioner Pemilik Manfaat ini, untuk melakukan evaluasi apakah nama Pemilik Manfaat yang sudah dilaporkan masih sesuai, atau sudah tidak lagi relevan karena adanya pihak lain yang merupakan Pemilik Manfaat, baik secara terpisah maupun secara bersama-sama dengan Pemilik Manfaat saat ini.

Adapun pertanyaan Kuesioner Pemilik Manfaat adalah sebagai berikut:

  1. Apakah terdapat seseorang yang secara sepihak memiliki pengaruh tertinggi dalam mengendalikan Korporasi atau dalam pengambilan keputusan Korporasi selain [nama Pemilik Manfaat yang ditetapkan oleh Korporasi]?
  2. Apakah terdapat seseorang yang secara sepihak dapat menunjuk atau memberhentikan pengurus Korporasi selain [nama Pemilik Manfaat yang ditetapkan oleh Korporasi]?
  3. Apakah terdapat seseorang yang menerima manfaat, keuntungan, atau laba secara signifikan dari Korporasi selain [nama Pemilik Manfaat yang ditetapkan oleh Korporasi]?
  4. Apakah terdapat seseorang yang merupakan pemilik sebenar-benarnya dari dan atau modal Korporasi selain [nama Pemilik Manfaat yang ditetapkan oleh Korporasi]?

Apabila setelah mengisi Kuesioner, terdapat pihak lain selain Pemilik Manfaat yang telah dilaporkan yang memenuhi kriteria Pemilik Manfaat, Perusahaan disarankan untuk segera mengubah dan/atau menambahkan laporan Pemilik Manfaat kepada Kemenkumham.

Artikel ini ditulis oleh Sekar Ayu Primandani, Partner BP Lawyers Counselors at Law.

Dipromosikan