Mengoptimalkan Aplikasi Pemerintah untuk Pekerjaan In-House Counsel

Mengoptimalkan Aplikasi Pemerintah untuk Pekerjaan In-House Counsel

Ilustrasi gambar dari: Freepik

Dalam menjalankan tugasnya, seorang in-house counsel tidak hanya harus memahami regulasi, tetapi juga memanfaatkan teknologi yang disediakan oleh pemerintah.

Berbagai aplikasi resmi kini tersedia untuk mempermudah akses informasi, kepatuhan hukum, hingga pengelolaan perizinan perusahaan.

Berikut beberapa aplikasi yang wajib diketahui oleh in-house counsel:

  1. OSS-RBA (Online Single Submission – Risk-Based Approach)
    Aplikasi ini memfasilitasi perizinan berbasis risiko sesuai PP 5/2021. In-house counsel dapat menggunakannya untuk mengurus perizinan usaha, mengajukan dokumen lingkungan, dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi investasi.
  2. AHU Online
    Dikelola oleh Kementerian Hukum dan HAM, aplikasi ini membantu dalam pengurusan badan hukum, pendaftaran merek, perizinan perseroan, hingga perubahan anggaran dasar perusahaan.
  3. SIMPONI (Sistem Informasi PNBP Online)
    Aplikasi ini memungkinkan pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) secara elektronik, termasuk biaya perizinan hukum dan pengesahan dokumen.
  4. E-Bupot dan DJP Online
    Untuk aspek perpajakan, in-house counsel dapat menggunakan E-Bupot dan DJP Online guna memastikan kepatuhan pajak perusahaan, terutama dalam pemotongan dan pelaporan pajak penghasilan (PPh) yang relevan.
  5. Sistem Informasi Pengadaan Secara Elektronik (SPSE)
    Jika perusahaan terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, aplikasi ini menjadi alat utama dalam mengikuti tender dan proses pengadaan secara transparan.
  6. Lapor.go.id
    Berguna untuk memantau dan melaporkan permasalahan regulasi yang dihadapi perusahaan, terutama terkait pelayanan publik dan birokrasi.
  7. SIHALAL
    Bagi perusahaan yang bergerak di industri makanan, minuman, dan kosmetik, aplikasi ini mempermudah proses sertifikasi halal sesuai regulasi BPJPH.
  8. SIDJP (Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak)
    Aplikasi ini memberikan akses langsung terhadap berbagai layanan pajak, termasuk pelaporan dan konsultasi terkait kepatuhan pajak perusahaan.
  9. IPROLINE (Intellectual Property Online)
    Aplikasi dari DJKI untuk pengurusan pendaftaran merek, paten, hak cipta, dan indikasi geografis secara online, yang sangat penting bagi perlindungan aset intelektual perusahaan.
  10. e-SKP (Sistem Kelola Perizinan)
    Berguna bagi perusahaan dalam mengelola berbagai perizinan operasional, terutama dalam sektor industri yang memiliki regulasi ketat.

Dengan memanfaatkan aplikasi-aplikasi ini, in-house counsel dapat lebih efisien dalam menjalankan tugasnya, memastikan kepatuhan hukum, dan memitigasi risiko hukum bagi perusahaan.

Artikel ini ditulis oleh Putri Sukma Mandiri, Sr. Legal Manager.

Dipromosikan