Bolehkah Dividen Didistribusikan Tanpa Mengadakan RUPS?

Bolehkah Dividen Didistribusikan Tanpa Mengadakan RUPS?

Ilustrasi gambar dari: Freepik

Apakah setiap pemegang saham berhak memperoleh dividen? Adakah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum PT membagikan dividen?

Putusan No. 477.PDT/2017/PT.BDG menegaskan bahwa pembagian dividen harus diputuskan sesuai pasal 71 UU No. 40 Tahun 2007 (UUPT).

Pasal 71 (2) UUPT menetapkan “Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.”

Putusan tersebut juga menegaskan bahwa Direksi TIDAK DAPAT membagikan dividen sebelum ada keputusan dari RUPS.

Apakah setiap pemegang saham berhak memperoleh dividen?
Pasal 40 menentukan bahwa saham yang dikuasai Perseroan karena pembelian kembali, peralihan karena hukum, hibah atau hibah wasiat tidak berhak mendapat pembagian dividen.

Dividen hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.

Takeaway :

  1. Dividen hanya dapat dibagikan dengan keputusan RUPS.
  2. Saham yang dikuasai Perseroan karena pembelian kembali, peralihan karena hukum, hibah atau hibah wasiat tidak berhak mendapat pembagian dividen.
  3. Dividen hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.

Artikel ini ditulis oleh Yuliani Sugiharto, Notaris PPAT.

Dipromosikan