Ilustrasi gambar dari: Freepik
Berdasarkan Pasal 92 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 (UUPT) suatu Perusahaan dapat memiliki 1 (satu) orang anggota Direksi atau lebih, kecuali apabila Perusahaan tersebut merupakan Perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat, menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat atau Perusahaan Terbuka, maka wajib mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi.
Pembagian tugas antara 2 (dua) orang anggota Direksi ditetapkan berdasarkan Keputusan RUPS atau Keputusan Direksi. Suatu Perusahaan yang memiliki 2 (dua) orang anggota Direksi atau lebih, biasanya ada 1 (satu) orang anggota Direksi yang bertindak sebagai Direktur Utama, dan yang lain sebagai Direktur.
lalu bagaimana hukumnya apabila Direktur melakukan pengalihan kekayaan Perusahaan tanpa persetujuan dari Direksi atau RUPS?
Terkait hal tersebut perlu untuk diperiksa kembali dalam Anggaran Dasar Perusahaan apakah tindakan pengalihan kekayaan memerlukan persetujuan dari seluruh anggota Direksi atau Direktur Utama atau perlu RUPS terlebih dahulu. Apabila terdapat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar, maka tindakan Direktur yang bersangkutan telah melanggar ketentuan Anggaran Dasar.
Selain itu, berdasarkan Pasal 102 UUPT, Direksi wajib meminta persetujuan RUPS, apabila akan melakukan pengalihan kekayaan Perusahaan yang bernilai lebih dari 50% dari total kekayaan bersih Perusahaan, baik dalam satu transaksi maupun beberapa transaksi, baik yang berkaitan satu sama lain ataupun tidak berkaitan.
Dengan demikian, terhadap tindakan pengalihan kekayaan yang dilakukan oleh Direktur tanpa persetujuan dari pihak yang berwenang, berpotensi untuk menjadi:
- Batal demi hukum;
- Dimintai pertanggung jawaban pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya dan menimbulkan kerugian bagi Perseroan; dan/atau
- Adanya gugatan perdata dan/atau pidana baik dari Pemegang Saham ataupun dari Perusahaan itu sendiri.
Artikel ini ditulis oleh Almira Amalia Husna, Legal Associate at BP Lawyers Counselors at Law.







































