Hati-Hati! Tidak Patuh dalam Kewajiban Pajak Badan Berdampak Pada Sistem OSS Perusahaan

Hati-Hati! Tidak Patuh dalam Kewajiban Pajak Badan Berdampak Pada Sistem OSS Perusahaan

Ilustrasi gambar dari: Freepik

Selain patuh terhadap era perizinan berusaha berbasis risiko, saat ini perusahaan juga wajib patuh terhadap kewajiban perpajakan yang timbul.

Kedua hal ini harus secara bersamaan dipatuhi agar kepatuhan bisnis perusahaan dapat berjalan dengan lancar.

Mengapa demikian?

Saat ini, sistem OSS telah terintegerasi dengan status perpajakan badan milik perusahaan. Jika KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak) Perusahaan tidak valid, maka beberapa aksi dalam perizinan berusaha tidak dapat dilakukan, di antaranya:

  1. Pencabutan KBLI (non likuidasi)
  2. Pembatalan KBLI
  3. Pengajuan perizinan berusaha (beberapa perizinan berusaha, seperti pengajuan izin di sektor Migas dan Kementerian Perdagangan).

Untuk memastikan KSWP Perusahaan valid, maka perusahaan wajib melengkapi persyaratan administratif perpajakan seperti menyampaikan SPT Tahunan Perusahaan.

Tak hanya 3 poin di atas, abainya perusahaan dalam menyampaikan SPT Tahunan menyebabkan perusahaan tidak dapat melakukan perubahan data profil perusahaan di sistem OSS, sehingga tidak dapat merubah data profil yang tertampil di bagian depan NIB.

Yang termasuk perubahan data profil perusahaan pada sistem OSS adalah:

  1. Alamat perusahaan
  2. Email perusahaan
  3. NPWP Perusahaan
  4. Nomor Telepon perusahaan

Terlebih, saat ini perusahaan juga dihimbau untuk mengupdate NPWP dari yang semula15 digit menjadi 16 Digit pada sistem perizinan berusaha seperti OSS. Namun, perubahan NPWP tidak dapat dilakukan jika perusahaan belum melakukan pelaporan SPT Tahunan pajaknya.

Artikel ini ditulis oleh Annisaa Azzahra, Legal Consultant SmartLegal ID.

Dipromosikan