Apa yang Dimaksud dengan Verifikasi Pasal 181 dalam Pengajuan Izin Lokasi di OSS?

Apa yang Dimaksud dengan Verifikasi Pasal 181 dalam Pengajuan Izin Lokasi di OSS?

Ilustrasi gambar dari: Freepik

Dalam sistem Online Single Submission (OSS), izin lokasi terkait dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yang menggantikan istilah “izin lokasi” dalam regulasi sebelumnya.

Merujuk Pasal 1 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (PP 21/2021), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR).

KKPR sendiri terdiri atas:

  1. KKPR Untuk Kegiatan Berusaha Melalui Sistem OSS;
  2. KKPR Untuk Kegiatan Nonberusaha Melalui Sistem Kementerian ATR/BPN; Dan
  3. KKPR Untuk Kegiatan Yang Bersifat Strategis Nasional Melalui Kementerian ATR/BPN.

Pasal 1 angka 18 peraturan a quo menyatakan bahwa Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RDTR.

Lebih lanjut, dalam Pasal 1 angka 19 Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR selain RDTR.

Verifikasi Pasal 181 dalam izin lokasi merujuk pada proses validasi kesesuaian lokasi usaha dengan tata ruang, khusus untuk daerah yang belum memiliki RDTR terintegrasi OSS.

Bagaimana Sistem, Mekanisme, dan Prosedur dalam proses Verifikasi?

Pertama, pengajuan dilakukan melalui sistem OSS, sistem akan memvalidasi data usaha yang telah diinput.

Validasi PKKPR kriteria Pasal 181 PP 5/2021 berlaku untuk usaha Non-UMK yang berada di kabupaten/kota yang belum memiliki RDTR yang terintegrasi dengan OSS.

Pilihan/kondisi Pasal 181 mencakup lokasi untuk perluasan usaha, lokasi merupakan tanah yang sudah dikuasai oleh pelaku usaha lain dengan kesesuaian tata ruang yang sama, atau kegiatan usaha pada wilayah minyak dan gas bumi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Dokumen pendukung harus sesuai dengan kondisi yang dipilih oleh pelaku usaha.

Verifikator akan memeriksa kesesuaian dokumen; jika valid, PKKPR Pasal 181 akan disetujui dan diterbitkan oleh sistem.

Verifikasi ini berlaku untuk kondisi tertentu seperti perluasan usaha, lokasi di kawasan industri atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), atau tanah yang sudah dikuasai pelaku usaha lain.

Artikel ini ditulis oleh Muhammad Alfath Handika, Junior Legal Consultant at SmartLegal ID.

Dipromosikan