“Setidaknya ada tiga faktor utama yang mendorong meningkatnya sengketa di BPD. Pertama, BPD mengelola uang publik dan APBD. Kedua, tata kelola persetujuan kredit pada banyak BPD masih meninggalkan ruang interpretasi. Ketiga, BPD sering menjadi bank pembiayaan proyek-proyek strategis daerah, dimana BPD sebagai mitra perbankan utama.”
Bank Pembangunan Daerah (BPD) dalam beberapa tahun terakhir menghadapi peningkatan sengketa, baik dengan nasabah korporasi, proyek daerah, hingga pelaku usaha lokal. BPD bukan hanya menjadi perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam memperkuat pembiayaan pembangunan daerah, tetapi juga menjadi pusat transaksi publik yang sensitif, kompleks, dan mudah menjadi objek perhatian penegak hukum.
Banyak dugaan penyalahgunaan kewenangan kredit, maladministrasi pembiayaan proyek, keterlambatan pengembalian dana, serta perselisihan pencairan fasilitas pinjaman yang berujung menjadi laporan ke OJK, pengajuan mediasi ke LAPS SJK, hingga menjadi penyelidikan polisi.
Kondisi ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa di BPD tidak bisa lagi hanya mengandalkan pendekatan administratif internal, karena eksposurnya lintas domain: kepatuhan prudential banking, potensi gugatan perdata wanprestasi, dan bahkan tindak pidana apabila ada indikasi persekongkolan, fraud, gratifikasi, atau kesalahan prosedur yang menimbulkan kerugian negara.
Pada banyak kasus, persoalan bermula dari hal teknis yang tampak sederhana: dokumen kredit yang belum lengkap, appraisal jaminan yang disesuaikan agar limit kredit dapat disetujui, persetujuan yang dipercepat karena ada tekanan waktu proyek, atau komunikasi informal dengan pihak-pihak diluar bank yang kemudian tidak pernah terdokumentasi.
Namun ketika kredit tersebut bermasalah, seluruh rangkaian proses internal BPD akan dibedah oleh nasabah, auditor, regulator, bahkan aparat penegak hukum. Di titik itulah BPD baru menyadari bahwa tata kelola penanganan sengketa dan mitigasi risiko hukum belum sejalan dengan kompleksitas bisnis dan eksposur pidana yang dihadapi.
KENAPA TREN SENGKETA DI BPD MENINGKAT?
Setidaknya ada tiga faktor utama yang mendorong meningkatnya sengketa di BPD. Pertama, BPD mengelola uang publik dan APBD. Ini membuat setiap keputusan kredit, terutama kredit korporasi dan pembiayaan proyek daerah, berpotensi dipandang sebagai keputusan negara. Ketika terjadi kerugian, kerugian BPD tidak lagi dipandang sebatas kerugian bank, tetapi mudah dikualifikasikan sebagai kerugian keuangan negara atau keuangan daerah. Konsekuensinya, ruang masuknya hukum pidana, khususnya melalui instrumen tindak pidana korupsi, menjadi jauh lebih besar dibanding bank swasta yang murni dikuasai pemegang saham privat.
Kedua, tata kelola persetujuan kredit pada banyak BPD masih meninggalkan ruang interpretasi. SOP mungkin sudah tertulis dengan baik, tetapi implementasinya kerap dipengaruhi struktur kekuasaan informal, baik di internal bank maupun di lingkungan pemerintah daerah.
Tidak sedikit persetujuan kredit yang secara administratif tampak memenuhi kriteria, tetapi jika ditelusuri lebih jauh, terdapat intervensi atau pengaruh dari pihak-pihak tertentu di luar skema formal. Ketiga, BPD sering menjadi bank pembiayaan proyek-proyek strategis daerah. Proyek infrastruktur, pengadaan tertentu, hingga pembiayaan BUMD sering kali melibatkan BPD sebagai mitra perbankan utama. Apabila proyek gagal, tertunda, atau bermasalah dalam pengelolaannya, pihak bank hampir selalu ikut ditarik masuk ke dalam sengketa.
MEKANISME PENANGANAN SENGKETA INTERNAL BPD
Secara internal, penyelesaian sengketa nasabah di BPD umumnya dimulai dari kanal pengaduan nasabah (customer complaint), yang kemudian dapat diteruskan kepada unit kerja terkait seperti operasional, kredit, legal, kepatuhan (compliance), hingga komite kredit atau direksi. BPD berupaya menyelesaikan keluhan melalui klarifikasi, perbaikan layanan, koreksi administrasi, atau penyesuaian tertentu sepanjang masih sesuai ketentuan.
Namun mekanisme internal ini pada dasarnya hanya didesain untuk menyelesaikan masalah administratif, pelayanan, dan sebagian aspek kontraktual, bukan menangani atau memutus potensi eksposur pidana. Audit internal (SPI) dapat memberikan temuan bahwa suatu proses kredit tidak sepenuhnya sesuai prosedur, atau ada kekurangan dokumentasi. Akan tetapi, bagi aparat penegak hukum, temuan yang sama dapat ditafsirkan sebagai indikasi kelalaian serius, penyalahgunaan kewenangan, atau bahkan persekongkolan untuk mengakali prosedur. Internal closure tidak otomatis menutup kemungkinan adanya laporan pidana.
MEKANISME SENGKETA EKSTERNAL BPD
Ketika sengketa tidak lagi bisa diselesaikan di level internal, BPD masuk ke wilayah penyelesaian sengketa eksternal. Secara garis besar, terdapat beberapa jalur utama:
- pengaduan ke OJK atas sengketa layanan atau dugaan pelanggaran ketentuan sektor jasa keuangan;
- penyelesaian melalui LAPS SJK, baik mediasi maupun ajudikasi, untuk sengketa perdata antara bank dan nasabah;
- gugatan perdata di Pengadilan Negeri, termasuk PKPU dan kepailitan; dan
- jalur pidana melalui laporan ke kepolisian, kejaksaan, hingga berpotensi menjadi perkara tipikor atau pidana umum lain.
Kecenderungan belakangan ini menunjukkan bahwa cukup banyak pihak yang langsung menempuh jalur pidana ketika bersengketa dengan BPD, baik karena ingin meningkatkan posisi tawar maupun karena menilai adanya potensi pelanggaran hukum yang serius. Bagi BPD, kondisi ini menuntut kewaspadaan ekstra: setiap sengketa yang tampak sipil atau kontraktual di awal, berpotensi berubah menjadi perkara pidana ketika masuk ke ranah penegakan hukum.
ASPEK-ASPEK HUKUM PIDANA YANG UMUMNYA MENGANCAM BPD
Terdapat beberapa eksposur pidana yang paling sering muncul dalam konteks BPD, khususnya terkait pemberian kredit dan pengelolaan dana. Pertama, penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian kredit, yang berpotensi masuk ke Pasal 3 UU Tipikor. Kedua, suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan proses persetujuan kredit, pemilihan nasabah, atau perlakuan istimewa terhadap debitur tertentu, yang diatur dalam Pasal 5, 11, dan 12 UU Tipikor. Ketiga, pemalsuan dan manipulasi dokumen kredit seperti data nasabah, legalitas agunan, laporan keuangan, yang dapat dijerat Pasal 263 KUHP.
Keempat, mark-up appraisal jaminan, yaitu penilaian agunan yang sengaja dinaikkan agar debitur dapat memperoleh plafon kredit lebih besar dari yang seharusnya, yang berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan merugikan keuangan negara. Kelima, penggelapan dan pembobolan rekening yang melibatkan internal staf BPD, baik pada level teller, supervisor, maupun pejabat yang memiliki otorisasi transaksi, yang dapat dikualifikasikan sebagai penggelapan dalam jabatan.
Karena BPD merupakan bank yang sahamnya mayoritas dimiliki pemerintah daerah, kerugian yang diderita BPD sangat mudah dipandang sebagai kerugian keuangan negara. Inilah yang membuat eksposur pidana BPD relatif lebih tinggi dibanding bank swasta murni.
GEJALA-GEJALA SENGKETA PIDANA YANG BERULANG
Dalam praktik, terdapat beberapa pola gejala yang hampir selalu muncul sebelum sengketa BPD berkembang menjadi perkara pidana: temuan audit atau SPI yang tidak ditindaklanjuti; approval kredit yang lahir karena dorongan pihak tertentu di luar mekanisme formal; appraisal yang disesuaikan untuk memenuhi plafon; penggunaan laporan pidana sebagai taktik dalam sengketa bisnis; serta review portofolio kredit pasca pergantian direksi yang kemudian membuka potensi perkara terhadap manajemen lama.
Di level pembelaan, kalimat seperti “saya hanya mengikuti kebiasaan yang sudah ada” atau “semua sudah sesuai SOP karena selalu begitu” sering muncul. Padahal, dalam kacamata hukum pidana, setiap tandatangan pada memorandum analisis kredit, berita acara komite, atau persetujuan direksi akan dipandang sebagai persetujuan individual yang membawa konsekuensi pertanggungjawaban pribadi.
STRATEGI PENCEGAHAN RISIKO PIDANA DI BPD
Agar tidak selalu berada pada posisi reaktif, BPD perlu memperkuat strategi pencegahan risiko pidana melalui sedikitnya tiga blok utama. Pertama, penguatan kualitas dokumentasi kredit. Dokumen kredit tidak boleh dipandang hanya sebagai syarat administratif untuk pencairan, tetapi harus disusun sedemikian rupa sehingga mampu menjadi alat pembelaan (defensive evidence) ketika terjadi sengketa.
Kedua, pengaturan dan disiplin komunikasi. Instruksi lisan, komunikasi informal, atau kebiasaan by phone tanpa catatan tertulis justru membuka ruang bagi tafsir sepihak di kemudian hari. BPD perlu membangun budaya bahwa setiap keputusan penting, khususnya di area kredit dan pengelolaan dana publik, harus dituangkan secara tertulis, jelas, dan dapat ditelusuri. Ketiga, penggunaan instrumen proteksi tambahan, seperti credit insurance atau political risk insurance untuk kredit tertentu, terutama pembiayaan korporasi dan proyek yang sarat dimensi politis.
STRATEGI PENANGANAN SENGKETA BILA BPD SUDAH DITARIK KE PIDANA
Jika sengketa sudah terlanjur masuk ke ranah pidana, BPD tetap memiliki ruang manuver untuk memitigasi eskalasi. Pertama, mengidentifikasi secara jernih apakah pokok persoalan sejatinya adalah wanprestasi perdata atau ada indikasi niat jahat. Apabila akar masalah adalah kegagalan bisnis atau ketidakmampuan bayar, maka BPD dapat mendorong penggunaan mekanisme perdata, termasuk PKPU, restrukturisasi, atau penyelesaian kontraktual lainnya.
Kedua, mengekspos niat baik (good faith lending) dalam setiap keputusan kredit. Dalam hukum pidana, terutama tipikor, elemen niat dan penyalahgunaan kewenangan menjadi kunci. Jika BPD dapat membuktikan bahwa keputusan kredit diambil berdasarkan prosedur yang wajar, analisis yang memadai, dan tidak ada intervensi untuk menguntungkan pihak tertentu secara tidak sah, maka ruang pemidanaan menjadi lebih sempit.
Ketiga, menggunakan legal opinion independen dari konsultan atau ahli hukum perbankan untuk memperkuat posisi BPD. Keempat, tetap membuka ruang penyelesaian sengketa melalui ADR seperti LAPS SJK, khususnya jika substansi konfliktualnya adalah hubungan bank–nasabah.
Mandat Pembangunan Daerah
Lanskap BPD saat ini telah berubah secara signifikan. BPD bukan lagi hanya institusi keuangan yang menjalankan mandat pembangunan daerah, tetapi telah menjadi subjek pengawasan ketat dari regulator, auditor, dan aparat penegak hukum. Dalam konteks demikian, setiap kelemahan dalam tata kelola, setiap celah dalam dokumentasi kredit, dan setiap kompromi terhadap SOP dapat menjadi titik masuk sengketa yang berujung pada proses pidana.
Sengketa yang dihadapi BPD hari ini bukan sekadar problem layanan atau keterlambatan pengembalian dana, melainkan persoalan integritas proses dari hulu ke hilir. Karena itu, paradigma yang perlu dibangun adalah bahwa setiap prosedur, formulir, berita acara, dan memorandum bukan hanya bertujuan meloloskan kredit, tetapi juga harus dirancang untuk melindungi pejabat bank ketika keputusan mereka diuji secara hukum.
Pada akhirnya, pertanyaan yang perlu selalu diajukan oleh setiap pengambil keputusan di BPD adalah: Jika suatu hari keputusan kredit ini diperiksa oleh auditor atau penyidik, apakah dokumen yang saya tandatangani hari ini cukup kuat untuk menjelaskan bahwa saya telah bertindak hati-hati dan profesional? Bila jawabannya belum, maka disitulah peta jalan perbaikan harus segera dimulai.
Artikel ini ditulis oleh, Bimo Prasetio
Advokat pada Kantor Hukum BP Lawyers Counselors at Law








































