Ilustrasi gambar dari: pexels
Pada bulan Februari lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan update regulasi terkait kewajiban laporan kepemilikan saham pada perusahaan publik (Perusahaan Terbuka).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disingkat POJK 4/2024) yang menggantikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disingkat POJK 11/2017).
Pada dasarnya, setiap kepemilikan saham atau perubahan kepemilikan saham pada perusahaan publik/perusahaan terbuka wajib dilaporkan kepada OJK. Hal tersebut dilakukan untuk melaksanakan prinsip keterbukaan informasi atas kepemilikan saham pada Perusahaan Terbuka.
Dalam perubahan terhadap POJK 11/2017 tersebut, terhadap ketentuan pelaporan kepemilikan saham Perusahaan Terbuka mengalami penyempurnaan dimana ketentuan yang berlaku sekarang adalah mengatur:
- Kewajiban pelaporan bagi Pihak yang memiliki saham dengan hak suara Perusahaan Terbuka paling sedikit 5% (lima persen) baik secara langsung maupun tidak langsung.
- Kewajiban laporan perubahan kepemilikan atas saham Perusahaan Terbuka berlaku atas setiap perubahan kepemilikan dari satuan persentase kepemilikan sebelumnya dan jika perubahan satuan persentase kepemilikan dimaksud merupakan angka pecahan, dibulatkan ke bawah untuk menentukan ada atau tidaknya perubahan satuan persentase.
Selain itu, OJK juga menambahkan ketentuan baru yaitu terkait pelaporan aktivitas menjaminkan saham.
Menurut penjelasan umum dalam POJK 4/2024, penambahan ketentuan pelaporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka dilatarbelakangi oleh beberapa aktivitas oleh pemegang saham dimana tidak ada pelaporan yang dilakukan sehingga terdapat risiko ketika terjadi gagal bayar yang berakibat pada dieksekusinya jaminan berupa saham secara signifikan mengubah kepemilikan saham di Perusahaan Terbuka yang dalam kasus tertentu dapat mengakibatkan perubahan pengendalian yang tidak dapat terpantau oleh pemegang saham atau regulator.
Adapun kewajiban untuk melaksanakan ketentuan yang diatur dalam POJK 4/2024 tersebut sudah mulai berlaku sejak tanggal 28 Agustus Tahun 2024.
Artikel ini ditulis oleh Bimo Prasetio, Partner BP Lawyers Counselors At Law.








































