Ilustrasi gambar dari: pexels
Pembagian dividen merupakan salah satu cara perusahaan mengembalikan sebagian keuntungan kepada pemegang saham. Bagi perusahaan tertutup, mekanisme pembagian dividen ini diatur secara khusus dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
Berdasarkan 71 UUPT Dividen hanya boleh dibagikan apabila Perusahaan memiliki saldo laba yang positif. Perusahaan dapat juga membagikan Dividen Interim sebelum tahun buku Perusahaan berakhir sepanjang diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 72 UUPT pembagian Dividen Interim dapat dilakukan apabila jumlah kekayaan bersih Perusahaan tidak menjadi lebih kecil daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib.
Pembagian Dividen Interim tersebut juga tidak boleh mengganggu atau menyebabkan Perusahaan tidak dapat memenuhi kewajibannya pada kreditor atau mengganggu kegiatan Perusahaan.
Dalam hal setelah tahun buku berakhir ternyata Perusahaan menderita kerugian, Dividen Interim yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh Para Pemegang Saham kepada Perusahaan.
Apabila Pemegang Saham tidak dapat mengambalikan Dividen Interim sebagaimana dimaksud kepada Perusahaan, maka Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perusahaan tersebut.
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, sebaiknya sebelum Perusahaan membagikan Dividen, Perusahaan memperhatikan beberapa ketentuan berikut ini:
- Adanya Laba Bersih: Perusahaan harus memiliki laba bersih yang dapat dibagikan sebagai Dividen. Laba bersih ini diperoleh setelah dikurangi seluruh biaya operasional, pajak, dan cadangan yang diwajibkan.
- Keputusan RUPS: Keputusan mengenai pembagian Dividen harus diambil dalam RUPS. RUPS berwenang untuk menentukan jumlah Dividen yang akan dibagikan, serta jadwal pembayarannya.
- Pemenuhan Kewajiban: Perusahaan harus telah memenuhi seluruh kewajiban finansialnya, seperti utang kepada kreditor dan kewajiban pajak.
Selain itu, Perusahaan dalam membagikan Dividen juga harus mempertimbangkan beberapa faktor sebagai berikut:
- Kebutuhan Dana Perusahaan: Perusahaan perlu memastikan bahwa pembagian Dividen tidak mengganggu kegiatan operasional dan rencana pengembangan perusahaan di masa depan.
- Kinerja Keuangan Perusahaan: Kinerja keuangan perusahaan secara keseluruhan akan menjadi pertimbangan utama dalam menentukan besarnya Dividen yang dapat dibagikan.
- Kebutuhan Pemegang Saham: Pemegang saham umumnya mengharapkan adanya pembagian Dividen sebagai bentuk pengembalian atas investasinya.
Artikel ini ditulis oleh Almira Amalia Husna, Associate BP Lawyers Counselors At Law.








































