Ilustrasi gambar dari: pexels
Dalam Rapat Kerja Bersama Komisi VI DPR dengan Menteri BUMN, Erick Tohir pada 4 November lalu, salah satu legislator menyampaikan adanya permintaan dari Apple untuk mendapatkan Tax Holiday selama 50 tahun sebagai syarat Apple berinvestasi di Indonesia.
Apakah permintaan Apple tersebut dapat diakomodasi berdasarkan peraturan perundang-undangan saat ini?
Tax Holiday merupakan salah satu fasilitas penanaman modal yang diatur dalam PMK No.130 /PMK.010/2020 tengant Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (PMK No.130/2020) jo. PMK No. 69 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PMK No.130/2020 (PMK No.69/2024) (“PMK Tax Holiday”).
Adapun berdasarkan PMK Tax Holiday tersebut, jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) hanya dapat diberikan untuk jangka waktu 5 s/d 20 tahun dengan minimal investasi baru Rp100 Miliar.
Dengan demikian, permintaan pembebasan PPh Badan selama 50 tahun oleh Apple tersebut tidak dapat dapat diberikan. Lebih lanjut, penting diperhatikan bahwa Tax Holiday hanya dapat diberikan kepada perusahaan berstatus badan hukum Indonesia yang menjalankan Industri Pionir.
Industri Pionir adalah industri yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- memiliki keterkaitan yang luas,
- memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi,
- memperkenalkan teknologi baru, dan
- memiilki nilai strategis bagi perekonomian nasional.
Adapun apabila menilik eksistensi Apple di Indonesia saat ini, diketahui data berikut berdasarkan data dari Sistem AHU Kemenkumham:
- Nama Perusahaan: PT Apple Indonesia (PT AI)
- KBLI: 46253 (Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi)
- Nilai Modal Disetor: Rp132.616.000.000.
- Status Penanaman Modal: Sudah berjalan.
Dengan profil demikian, maka PT Apple Indonesia tidak memenuhi kriteria untuk mengajukan permohonan Tax Holiday. PT Apple Indonesia dapat mengajukan Tax Holiday, apabila:
- Mengajukan KBLI Baru yang menjalankan usaha Industri Pionir, atau usaha Non-Industri Pionir, namun memenuhi Skor Kriteria Kuantitatif minimal 80 poin.
- Menggelontorkan investasi tambahan dengan nilai investasi minimal Rp100Miliar.
- Memenuhi syarat-syarat lain yang diatur dalam PMK No.130/2020 jo. PMK No.69/2024.
Artikel ini ditulis oleh Lita Paromita Siregar, Partner BP Lawyers Counselors At Law.








































