Ilustrasi gambar dari: pexels
Sebelum menandatangani Perjanjian, sangat disarankan bagi Anda untuk terlebih dahulu membaca dengan cermat seluruh Pasal yang ada dalam Perjanjian tersebut. Tujuannya adalah untuk memahami dengan baik atas apa saja kewajiban yang harus Anda lakukan untuk memenuhi Perjanjian. Selain itu, penting untuk memahami juga apa saja kegiatan atau larangan, yang jika Anda langgar atau Anda lakukan, dapat melanggar Perjanjian dan membuat Perjanjian batal.
Ketika membaca Perjanjian, tidak sedikit Perjanjian yang mencantumkan di bagian atau pasal-pasal akhir mengenai ketentuan Pengesampingan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Umumnya, pengesampingan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ini dilakukan dalam rangka pengakhiran Perjanjian.
Lantas, apa sih konsekuensi yang timbul jika Anda menandatangani Perjanjian yang tidak mengatur untuk mengesampingkan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Perdata? Apakah Perjanjian itu aman dan sah?
Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sendiri mengatur mengenai syarat suatu Perjanjian menjadi batal (syarat batal). Pada umumnya, ketika salah satu pihak dalam Perjanjian gagal memenuhi kewajibannya atau melakukan Wanprestasi (cidera janji), maka telah terpenuhi syarat bahwa Perjanjian tersebut batal, dan Perjanjian dapat diakhiri dengan cara pembatalan.
Akan tetapi, berdasarkan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pembatalan atas Perjanjian yang terjadi karena alasan gagalnya suatu pihak memenuhi kewajibannya dalam Perjanjian tidak terjadi secara otomatis, namun harus dimintakan kepada Pengadilan, sampai terbitnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang membatalkan Perjanjian.
Proses pengadilan di Indonesia membutuhkan waktu cukup panjang sampai jatuhnya putusan, dan setelahnya pun masih terdapat upaya hukum untuk membantah putusan tersebut. Sehingga, proses pembatalan Perjanjian yang memerlukan putusan pengadilan membutuhkan waktu lama hingga final dan Perjanjian dibatalkan.
Jika dalam Perjanjian disepakati oleh kedua belah pihak untuk mengesampingkan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, umumnya pengesampingan dilakukan sebatas sampai disepakati tidak perlu ada putusan pengadilan untuk membatalkan Perjanjian dalam hal salah satu pihak gagal untuk memenuhi kewajibannya.
Sehingga, apakah mengesesampingkan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata lebih baik Anda lakukan atau tidak? Jawabannya akan sangat tergantung pada jenis Perjanjian dan objek yang diperjanjikan, serta tujuan Anda melakukan Perjanjian tersebut.
Artikel ini ditulis oleh Sekar Ayu Primandani, Partners BP Lawyers Counselor At Law.







































