Harapannya terjadi penyederhanaan birokrasi dalam pengelolaan tata kelola penangkapan ikan di Indonesia akan memudahkan dalam percepatan perizinan.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, menyampaikan bahwa usaha perikanan memiliki 4 aturan Peraturan Menteri (Permen), yaitu Permen Nomor 30 Tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Penangkapan Republik Indonesia, Permen Nomor 12 tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Laut Lepas, Permen Nomor 23 Tahun 2013, dan Permen 54 Tahun 2014.
“Harapannya dengan Permen yang empat menjadi satu ini akan terjadi penyederhanaan birokrasi dalam pengelolaan tata kelola penangkapan ikan di Indonesia. Ini diharapkan nanti akan memudahkan dalam percepatan perizinan, karena memang walaupun permasalahan kita sudah dapat izin dalam waktu 1 jam,” ujar Menteri KP.
Pemangkasan aturan ini dilakukan dengan berkaca pada masih banyaknya keluhan dari para nelayan yang merasa masih kesulitan dalam mendapatkan izin Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP). Undang – Undang membolehkan pemberian izin dua WPP kepada pengusaha. Namun dalam penerapannya, nelayan hanya mendapat satu WPP saja yang diberikan. Serta lamanya proses pengurusan di tingkat pusat yang bisa mencapai 6 hingga 7 bulan lamanya.
Terkait pemanfaatan sumber daya perikanan zona ekonomi eksklusif, lanjut Edhy, dimana laut-laut terbatas selama ini tidak ada kapal Indonesia, diharapkan akan dipenuhi dan di laut lepas, Indonesia masih punya hak untuk menangkap namun belum dimanfaatkan.
“Cukup besar tinggal nanti dihitung, makanya sekarang perlu rutin untuk negosiasi lagi dengan luar negeri yang mengatur seperti Regional Fisheries Management Organization (RFMO) kapal-kapal Indonesia yang akan dibolehkan nanti,” kata Edhy Prabowo.
Soal pengaturan jalur dan penangkapan penempatan alat tangkap ikan, menurut Menteri KP, selama ini yang diributkan tentang cantrang, kenapa cantrang, dan bagaimana cantrang. “Nah ini kita akan atur, kita kan kelola sehingga akan melakukan revisi Permen Nomor 71 tahun 2014 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Penangkapan Perikanan Negara Republik Indonesia,” imbuh Menteri KP.
Diharapkan, lanjut Edhy Prabowo, tidak akan ada lagi dualisme antara nelayan modern, tradisional yang merusak atau yang tidak. Ia menambahkan bahwa secara prinsip nanti akan diatur dan bisa dimanfaatkan lautnya tanpa harus merusak sumber daya laut. Soal pengaturan kapal angkut ikan hidup, menurut Menteri KP, ada satu Permen KP Nomor 15 Tahun 2016, kemudian disempurnakan menjadi Permen 32 Tahun 2016 tentang Kapal Pengangkut Ikan Hidup.
Ini menjadi banyak perdebatan juga, menurut Menteri KP, karena dulu banyak pelaku pembudidaya kerapu di pesisir Indonesia, akibat diberlakukan Permen ini tidak lagi bisa membawa membawa menjual kerapunya biasanya datang dan menjualnya dengan mudah.
“Sekarang dengan ada pembatasan kapal ini sehingga nelayan si pembudidaya ini tidak mudah untuk menjualnya. Nah kita harapkan dengan ini para pembudidaya yang kerapu ini akan bangkit lagi,” kata Edhy.
Hal terakhir, menurut Menteri KP, industri budidaya sesuai dengan arahan Presiden untuk ditingkatkan dan revisi APBN dengan pergeseran anggaran sebanyak Rp300 Miliar dari beberapa Dirjen dipusatkan kepada bidang budidaya sudah dilakukan, yang diharapkan akan terus mendorong pertumbuhan di sektor budidaya di Indonesia. Yang paling penting, menurut Menteri KP, penegasan arahan Presiden adalah apapun yang akan dikeluarkan harus dengan hati-hati supaya tidak menimbulkan konflik.
“Intinya adalah harus ada jalan keluar yang pada akhirnya bisa benar-benar ada manfaatnya buat masyarakat nelayan, pembudidaya, petambak garam, maupun petambak pembudidaya yang terkait,” pungkasnya.
PNJ








































