Menteri Keuangan Siapkan Insentif Pajak Selain Industri Manufaktur Guna Bantu Perusahaan Akibat Covid-19

Menteri Keuangan Siapkan Insentif Pajak Selain Industri Manufaktur Guna Bantu Perusahaan Akibat Covid-19

Menteri Keuangan Siapkan Insentif Pajak Selain Industri Manufaktur Guna Bantu Perusahaan Akibat Covid-19

Insentif fiskal yang diberikan akan serupa dengan insentif yang sebelumnya diberikan ke sektor manufaktur dan merupakan bagian dari stimulus jangka pendek pemerintah guna memberikan daya tahan bagi perusahaan selama wabah Covid-19.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya sedang melakukan finalisasi rancangan insentif pajak untuk 11 sektor industri selain manufaktur sebagai stimulus di tengah pandemi Covid-19. Namun, Sri tidak menyebutkan secara rinci 11 industri tersebut, beberapa di antaranya, kata Sri, seperti: transportasi, perhotelan, dan perdagangan. Hal ini disampaikannya dalam press release virtual usai sidang kabinet paripurna dari Istana Kepresidenan di Bogor, Selasa (14/4) lalu.

“Saat ini, kita fokus ke industri manufaktur. Tapi Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto) dan kami (Kementerian Keuangan) memutuskan akan ada insentif tambahan ke 11 sektor di luar manufaktur,” katanya.

Sri mengungkapkan, adapun insentif fiskal yang akan diberikan serupa dengan insentif yang sebelumnya diberikan ke sektor manufaktur.

“Pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak gaji karyawan, PPh Pasal 22 Impor, PPh 25 bagi korporasi, hingga restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Termasuk pajak karyawan, PPN-nya dipercepat, pajak korporasi dikurangkan untuk pembayaran berkala 30%. Ini diharapkan dapat memberikan daya tahan bagi perusahaan di 11 sektor tadi,” ujarnya

Lebih lanjut, Sri menuturkan, insentif fiskal tersebut merupakan bagian dari stimulus pemerintah untuk jangka pendek. Sedangkan untuk jangka menengah-panjang, kata Sri, sudah diberikan, yakni dalam omnibus law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) dan Perpajakan. 

“Diharapkan akan mempercepat masuknya investasi baru ke sektor-sektor industri.Dengan naiknya investasi, tingkat pengangguran akibat pandemi Covid-19 dapat ditekan. Diharapkan juga potensi peningkatan angka kemiskinan akibat Covid-19 dapat tertahan. Ini yang terus diperbaiki, sehingga Indonesia mampu memulihkan ekonomi. Angka kemiskinan dan pengangguran bisa dikembalikan ke trek menurun,” tutupnya.

Sebagai referensi, sebelumnya, Sri menyebutkan dampak corona terus meluas sehingga pemerintah perlu meningkatkan insentif. Setelah, terbitnya Perppu No. 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan Penanganan Covid-19, maka menjadikan Perppu tersebut sebagai payung hukum berlindungnya insentif pajak tersebut dengan anggaran  Rp 405,1 Triliun.

Diketahui dari Perppu itu, dari jumlah tersebut di atas, sebanyak Rp 70 Triliun ditujukan untuk mendukung industri. Mulanya difokuskan pada industri manufaktur, berupa pajak dan bea masuk ditanggung pemerintah serta stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR). Berikut daftar 19 sektor manufaktur yang telah mendapatkan insentif pajak dari pemerintah:

  1. Industri bahan kimia dan barang dari kimia
  2. Industri peralatan listrik
  3. Industri barang bermotor trailer dan semi trailer
  4. Industri farmasi, produk obat kimia, dan obat tradisional
  5. Industri logam dasar
  6. Industri alat angkutan lainnya
  7. Industri kertas dan barang dari kertas
  8. Industri makanan
  9. Industri komputer, barang elektronik, dan optik
  10. Industri mesin dan perlengkapan
  11. Industri tekstil
  12. Industri karet dan barang dari karet dan plastik
  13. Industri furnitur
  14. Industri percetakan dan reproduksi media perekaman
  15. Industri barang galian bukan logam
  16. Industri barang logam bukan mesin dan peralatannya
  17. Industri bahan jadi
  18. Industri minuman
  19. Industri kulit dan barang dari kulit, serta alas kaki.

SF

Dipromosikan