Menyelami Beneficial Ownership dari Ragam Pertanyaan Pelaku Usaha

Tidak Lapor Beneficial Ownership: Apa Risikonya Bagi Perusahaan?
Tidak Lapor Beneficial Ownership: Apa Risikonya Bagi Perusahaan?

Beneficial Ownership bukan sekadar formalitas administrasi bagi perusahaan. Melalui kewajiban pelaporan dan pengkinian data BO, pemerintah ingin memastikan transparansi kepemilikan korporasi. Jika diabaikan, perusahaan berisiko menghadapi hambatan layanan administrasi hingga potensi implikasi hukum.

Dalam praktik bisnis modern, transparansi kepemilikan perusahaan menjadi isu yang semakin diperhatikan oleh regulator. Tidak Lapor Beneficial Ownership: Apa Risikonya Bagi Perusahaan? Pertanyaan ini menjadi penting karena kewajiban pelaporan BO kini menjadi bagian dari sistem kepatuhan korporasi di Indonesia.

Melalui pelaporan Beneficial Ownership (BO), pemerintah berupaya mengetahui siapa individu sebenarnya yang mengendalikan atau menikmati manfaat ekonomi dari suatu badan hukum. Ketentuan ini berlaku tidak hanya untuk Perseroan Terbatas, tetapi juga untuk bentuk badan hukum lain seperti yayasan maupun CV.

Baca juga: Kemnaker Denda Perusahaan Yang Mangkir Urus Izin Kerja TKA

Bagi perusahaan, memahami kewajiban ini bukan sekadar soal administrasi. Pelaporan BO kini berkaitan langsung dengan akses terhadap sistem layanan pemerintah seperti AHU Online maupun OSS yang menjadi gerbang utama berbagai proses perizinan usaha.

Berikut ialah rangkuman dari ragam pertanyaan dalam webinar Tidak Lapor Beneficial Ownership: Apa Risikonya Bagi Perusahaan? pada 26 Februari 2026 lalu.

Menentukan Beneficial Ownership: Tak Selalu Soal Kepemilikan Saham

Salah satu materi penting yang dibahas dalam webinar adalah kewajiban perusahaan untuk melakukan pembaruan informasi pemilik manfaat secara berkala. Jika terjadi perubahan data pemilik manfaat, perusahaan wajib melaporkannya melalui sistem administrasi badan hukum paling lambat tiga hari kerja sejak perubahan tersebut terjadi.

“Selain perubahan data, perusahaan juga diwajibkan melakukan pengkinian informasi BO setiap satu tahun. Pengkinian ini dilakukan meskipun tidak terdapat perubahan dalam struktur kepemilikan perusahaan. Tujuannya adalah memastikan bahwa data pemilik manfaat yang tercatat tetap akurat dan relevan,” papar Notaris Panji Kresna, S.H., M.Kn.
Beliau juga menekankan bahwa penentuan Beneficial Owner tidak hanya dilihat dari pemegang saham yang tercatat dalam akta. Penentuan BO harus melihat siapa yang sebenarnya mengendalikan keputusan perusahaan, menerima manfaat ekonomi utama, atau memiliki kewenangan menentukan manajemen perusahaan.

Pengkinian Data BO dan Risiko Jika Tidak Dilaporkan

Dalam sesi diskusi, peserta webinar banyak menanyakan bagaimana menentukan Beneficial Owner dalam berbagai situasi yang berbeda. Salah satu pertanyaan yang muncul adalah mengenai yayasan, yang tidak memiliki struktur kepemilikan saham seperti perusahaan.

“Dalam konteks yayasan, penentuan BO tidak didasarkan pada kepemilikan modal, melainkan pada siapa yang memiliki kendali nyata terhadap organisasi tersebut. Misalnya pihak yang memiliki pengaruh dalam menentukan pengurus atau yang memiliki kewenangan menentukan arah kebijakan lembaga,” jelas Andi Akhirah Khairunnisa yang merupakan Senior Associate dari dari kantor hukum BP Lawyers.

Pertanyaan lain yang juga banyak dibahas adalah mengenai kewajiban pembaruan BO setiap tahun. Meskipun tidak ada perubahan dalam struktur perusahaan, pengkinian tetap perlu dilakukan agar data yang tercatat dalam sistem pemerintah tetap aktif dan tidak menimbulkan kendala administratif di kemudian hari.

Transparansi Beneficial Ownership sebagai Bagian dari Tata Kelola Perusahaan

Dalam praktiknya, pelaporan BO memang lebih dikenal sebagai kewajiban administratif. Namun, risiko yang muncul tidak bisa dianggap sepele, terutama jika perusahaan sengaja menyembunyikan identitas pemilik manfaat sebenarnya.

Akhirah juga menegaskan, walaupun regulasi yang mengatur BO pada dasarnya memberikan sanksi administratif, risiko hukum lain dapat muncul apabila tindakan tersebut berkaitan dengan aktivitas ilegal. Misalnya apabila penyembunyian identitas BO dilakukan untuk menutupi praktik pencucian uang atau kegiatan ilegal lainnya.

Karena itu, perusahaan perlu melihat pelaporan Beneficial Ownership sebagai bagian dari tata kelola yang baik. Dengan memastikan data pemilik manfaat tercatat secara benar dan diperbarui secara berkala, perusahaan tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menjaga kredibilitas dan keberlanjutan bisnisnya.

(RED)
Dipromosikan