Menyoal Mens Rea Para Terdakwa di Balik Pengadaan Lahan Kasus JTTS

Menyoal Mens Rea Para Terdakwa di Balik Pengadaan Lahan Kasus JTTS
Menyoal Mens Rea Para Terdakwa di Balik Pengadaan Lahan Kasus JTTS

Kasus pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) bukan sekadar soal kerugian Rp205 miliar, tapi soal apa yang sesungguhnya ada di balik keputusan para pejabat BUMN itu. Apakah mereka sengaja menyusun skema merugikan negara, sadar risikonya tapi tetap jalan, atau hanya salah langkah administratif? Di sinilah mens rea (niat atau kesadaran batin pelaku) jadi kunci pembeda antara kesalahan dan kejahatan.

Dalam hukum pidana korupsi, jaksa tak cukup membuktikan bahwa negara rugi. Harus ada “api” di balik perbuatan itu, niat jahat atau setidaknya kesadaran akan risikonya. Inilah yang disebut mens rea. Pasal 2 dan 3 UU Tipikor menuntut pembuktian bahwa pelaku mengetahui aturan, sadar risikonya, dan tetap melangkah. 

Jika tindakan itu hanyalah akibat kelalaian atau kekeliruan administratif, unsur pidana bisa runtuh. Tapi jika ada jejak niat dan pengetahuan, maka “keputusan bisnis” bisa berubah menjadi “keputusan kriminal.”

Dari pemberitaan resmi KPK dan Inilah.com, muncul dugaan bahwa rencana jual beli lahan sudah dirancang sejak Bintang Perbowo (BP) menjabat di Wijaya Karya (WIKA), dan berlanjut saat ia menjadi Direktur Utama Hutama Karya (HK). 

Beberapa hari setelah dilantik, rapat direksi HK langsung membahas pembelian lahan batu andesit milik relasi pribadi BP, lewat PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ). Proyek ini bahkan tidak tercantum dalam RKAP, tanpa SOP, tanpa penilaian wajar KJPP, dan risalah rapatnya diduga dibuat secara backdate. 

Jika benar demikian, maka rangkaian ini bukan hasil improvisasi mendadak, tapi rencana sadar yang disusun dengan melanggar pagar tata kelola perusahaan.

Menyibak Unsur Batin di Balik Tindakan

Mens rea dalam kasus seperti ini dapat dibaca dari pola perilaku, bukan sekadar ucapan. Beberapa indikator penting yang menunjukkan kesengajaan atau kesadaran risiko antara lain:

  1. Perencanaan lintas jabatan: Rencana yang berawal dari posisi di WIKA lalu dibawa ke HK menunjukkan keberlanjutan kehendak.
  2. Pemilihan jalan pintas: Melewati SOP, tidak meminta penilaian KJPP, dan membuat risalah rapat mundur adalah bentuk pilihan sadar.
  3. Konflik kepentingan yang diketahui: saat pejabat memperkenalkan rekan pribadinya untuk menjadi pihak penjual lahan, kesadaran akan konflik kepentingan mestinya muncul.
  4. Pembayaran meski lahan belum bisa digunakan: Ini menggambarkan dolus eventualis (tahu risikonya, tapi tetap memilih melanjutkan).

Dalam konteks kasus korupsi, tindakan semacam ini menunjukkan bahwa pelaku bukan tak tahu aturan, tapi umumnya justru memilih mengabaikannya.

Strategi Pembelaan: Antara Keputusan Bisnis dan Niat Jahat

Di pengadilan, unsur mens rea biasanya menjadi arena paling sengit. Pembelaan bisa datang dengan beberapa bentuk:

  • ‘Ini business judgment, bukan kejahatan.’

Pihak terdakwa bisa berdalih bahwa keputusan membeli lahan adalah upaya percepatan proyek, bukan niat jahat.

  •  ‘Kami hanya lalai secara administratif.’

Argumen ini berusaha menurunkan intensitas kesalahan. Namun ketika backdating dan bypass SOP dilakukan berkali-kali, sulit menyebutnya sekadar kelalaian.

  • ‘Detail teknis bukan ranah direksi.’

Sebagai pimpinan BUMN, seorang direktur utama tak bisa bersembunyi di balik teknis bawahan.

  •  ‘Kerugian belum nyata.’

Dalih ini juga sering muncul. Tapi bila pembayaran sudah keluar dan negara tak mendapat manfaat, maka secara hukum kerugian dianggap sudah terjadi.

Sedangkan Jaksa umumnya akan memperkuat dakwaannya dengan lapisan bukti yang menegaskan adanya kesengajaan, seperti:

  1. Dokumen yang menunjukkan kronologi nyata: surel, memo, dan notulen rapat yang bisa diverifikasi waktunya.
  2. Kesaksian pejabat internal atau auditor: menunjukkan bahwa proses pengawasan dipotong dengan sengaja.
  3. Ahli penilai independen: menjelaskan ketidakwajaran harga dan dampaknya pada kerugian negara.
  4. Benang merah lintas jabatan: menghubungkan pola sejak WIKA ke HK sebagai bukti keberlanjutan niat.

Semakin utuh jejak ini, semakin jelas bahwa keputusan bisnis itu memiliki muatan batin yang sadar dan terarah.

Dampak Lebih Luas bagi BUMN

Terlepas dari siapa yang akhirnya dinyatakan bersalah, kasus JTTS ini menjadi alarm keras bagi tata kelola BUMN. Setidaknya, ada empat pelajaran penting:

  1. RKAP adalah pagar hukum.
  2. Dokumen harus asli waktunya.
  3. KJPP bukan formalitas.
  4. Manfaat harus lebih dulu terjamin.

Pelajaran ini bukan hanya untuk mencegah korupsi, tapi untuk membangun pembuktian itikad baik yang bisa melindungi direksi.

Semua Kembali pada “Niat”

Kasus ini memperlihatkan bahwa korupsi tidak selalu bermula dari amplop, melainkan dari keputusan yang sadar menabrak prosedur. Mens rea tidak selalu terlihat seperti rencana jahat dalam film kriminal; kadang ia tersembunyi dalam rapat, memo, atau keputusan yang dibungkus alasan bisnis.

Ketika seseorang tahu risikonya, tahu aturannya, tapi tetap melangkah, di situlah hukum membaca: niat sudah ada. Dan dalam perkara JTTS, pertanyaan itu kini menggantung di ruang sidang: Apakah para terdakwa memang berniat jahat sejak awal, atau sudah mengukur risiko ketika melibatkan uang negara?

Artikel ini ditulis oleh, Bimo Prasetio

Advokat pada Kantor Hukum BP Lawyers Counselors at Law

Dipromosikan