Golden Eagle dan Ilusi Penghapusan Utang yang Menjerat Rakyat

Golden Eagle dan Ilusi Penghapusan Utang yang Menjerat Rakyat
Sumber gambar: teasury

Setiap kali ekonomi melemah, muncul “penyelamat baru” yang berjanji menghapus utang tanpa bunga, tanpa syarat, bahkan tanpa logika. Mereka datang dengan jubah kebaikan, tapi pergi meninggalkan luka. Dari Golden Eagle, UN Swissindo, hingga isu penghapusan utang pinjol, satu hal tetap sama: penipu selalu hidup dari harapan orang yang putus asa.

Bayangkan Anda baru saja kehilangan pekerjaan. Cicilan menumpuk, bunga berjalan, dan pesan penagihan datang setiap pagi. Di tengah rasa sesak itu, seseorang mengirimkan brosur digital:

“Program penghapusan utang nasional. Tanpa bunga. Tanpa sita. Tanpa penjara.”

Siapa yang tidak tergoda?

Siapa yang tidak ingin percaya?

Inilah yang dialami banyak masyarakat ketika mendengar nama Golden Eagle International. Lembaga ini muncul seperti “penyelamat rakyat kecil”, mengaku memiliki dasar hukum dari 24 peraturan, bahkan mengklaim bisa menyalurkan pembiayaan non-APBN untuk daerah.

Tapi ketika Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) memeriksanya, semua klaim itu runtuh. Tidak ada izin, tidak ada badan hukum, tidak ada sumber dana. Hanya kata-kata manis dan janji penghapusan utang yang tak pernah nyata.

Satgas pun menghentikan kegiatannya. Namun, bagi korban yang sudah percaya dan sempat menyetor “biaya administrasi”, penyesalan datang terlambat. Beberapa bahkan berhenti membayar hutang mereka karena yakin akan “dihapus oleh program pemerintah”.

Mimpi Lunas Rp15 Miliar

Kisah serupa pernah mengguncang Indonesia tahun 2018. Sebuah organisasi bernama UN Swissindo muncul dengan jargon bombastis:

“Setiap warga negara Indonesia berhak atas pelunasan utang hingga Rp15 miliar dan tunjangan hidup Rp6 juta per bulan.”

Organisasi ini mengaku punya “mandat dunia” dan kekayaan global dari “King of Kings M1”, sosok fiktif yang diklaim sebagai pemilik harta dunia. Mereka mencetak sertifikat lunas dengan lambang Garuda dan tanda tangan pejabat Bank Indonesia yang dipalsukan. Ribuan masyarakat menandatangani surat kepercayaan, bahkan menghentikan pembayaran cicilan rumah dan mobil.

Ketika bank menagih, mereka menunjukkan sertifikat Swissindo:

“Ini bukti lunas dari lembaga internasional.”

Bank tentu menolak. Karena menurut hukum, hanya kreditur yang sah, bukan organisasi mistik yang berwenang menyatakan lunas. Satgas Waspada Investasi dan OJK turun tangan. Swissindo dinyatakan ilegal. Tetapi sebelum itu, banyak korban sudah kehilangan uang, reputasi, bahkan rumah mereka.

Salah seorang korban berkata lirih di hadapan penyidik:

“Saya percaya karena mereka pakai nama Tuhan dan negara.”

Di titik inilah penipuan berubah menjadi tragedi sosial.

Versi Digital — Penghapusan Utang Pinjol

Waktu berlalu. Penipu berganti wajah. Kini bukan lagi brosur fisik atau sertifikat emas, melainkan video TikTok, grup Telegram, dan pesan WhatsApp.

Temanya tetap sama: hapus hutang.

Ketika pandemi dan inflasi membuat banyak orang gagal bayar pinjaman online (pinjol), muncul kabar yang menenangkan:

“OJK akan menghapus data nasabah pinjol gagal bayar.”

“Utang pinjol akan diputihkan.”

Kabar itu viral. Ratusan ribu orang menahan pembayaran. Sayangnya, semua itu hoaks.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan: tidak ada penghapusan otomatis. Hingga Maret 2025, nilai pinjaman macet pinjol mencapai Rp79,96 triliun, dengan tingkat gagal bayar 2,77 %. Utang yang tidak dibayar selama 90 hari tidak hangus — tetap tercatat dan bisa ditagih secara hukum.

Namun penipu sudah lebih cepat. Mereka membuat akun palsu yang mengaku “agensi penghapusan pinjol”, menawarkan jasa hapus data di BI Checking dengan biaya Rp500 ribu. 

Korban membayar. Data tidak berubah. Uang lenyap. Dan beban moral bertambah.

“Saya pikir ini benar-benar program pemerintah,” kata seorang nasabah pinjol yang tertipu. Sekarang saya masih ditagih, tapi uang saya sudah diambil orang lain.”

Penipuan Berbalut Janji Palsu

Sebagai pengacara, saya melihat ketiga kasus ini berakar dari satu akar hukum yang sama penipuan yang berbasis janji palsu.

Dalam terminologi Pasal 378 KUHP, penipuan terjadi ketika seseorang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggunakan tipu muslihat atau janji palsu untuk membuat orang lain menyerahkan sesuatu.

Mari kita terapkan:

  1. Golden Eagle — menjanjikan penghapusan utang dengan dasar hukum palsu → korban membayar biaya administrasi.
  2. UN Swissindo — menjanjikan pelunasan utang nasional → korban berhenti bayar kredit dan membeli sertifikat lunas.
  3. Modus “hapus data pinjol” — menjanjikan akses ke sistem OJK → korban membayar “biaya jasa” tanpa hasil.

Dalam semua kasus itu, unsur “membujuk dengan tipu muslihat” terpenuhi. Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 378 KUHP (penipuan), bahkan Pasal 372 KUHP (penggelapan) bila dana diselewengkan.

Jika mereka memakai dokumen palsu atau simbol negara, berlaku Pasal 263 KUHP (pemalsuan dokumen). Dan bila modus disebarkan lewat media digital, Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen bisa diterapkan.

Bila skemanya berbentuk penghimpunan dana masyarakat, tambahan sanksi dari UU Perbankan dan peraturan OJK menanti.

Dari sisi korban, kerugian bukan hanya materi, tapi juga hukum dan psikologis. Korban seringkali berhadapan dengan kreditur asli yang tetap menagih, sementara uang yang sudah diberikan ke pelaku lenyap tanpa jejak. Secara hukum, utang korban tetap sah karena transaksi dengan pihak ketiga tidak menghapus kewajiban hukum kepada kreditur.

Anatomi Penipuan Penghapusan Utang

Penipuan semacam ini tidak muncul dari ruang hampa. Mereka hidup dari ekonomi rakyat yang putus asa dan minimnya literasi hukum.

Polanya berulang seperti naskah sinetron:

  1. Muncul Harapan – masyarakat sedang sulit, pelaku menawarkan solusi “bebas hutang” dengan bahasa spiritual atau nasionalis.
  2. Muncul Kepercayaan – pelaku menampilkan simbol hukum: lambang Garuda, nama pejabat, pasal undang-undang, atau istilah asing yang terdengar sah.
  3. Ada Transaksi – korban diminta “biaya administrasi”, “donasi”, atau “pembelian sertifikat”.
  4. Ada Pemutusan Logika – korban diminta berhenti membayar utang asli.
  5. Muncul Kecewa – janji tidak terealisasi, uang hilang, kredit macet, reputasi hancur.

Kita sering lupa bahwa dalam hukum perdata, utang hanya bisa dihapus jika:

  • kreditur secara resmi melakukan penghapusan piutang (write-off),
  • ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atau
  • para pihak sepakat untuk mengakhiri perjanjian utang.

Tidak ada peraturan yang memberi kewenangan kepada organisasi atau perorangan untuk “menghapus utang masyarakat” tanpa persetujuan kreditur.

Antara Korban dan Pelaku

Bagi aparat penegak hukum, kasus semacam ini sulit diusut karena korban sering enggan melapor. Mereka malu, merasa bodoh, atau takut dianggap gagal bayar.
Padahal, tanpa laporan, pelaku bisa terus memutar cerita ke ribuan korban berikutnya.

Efek jangka panjangnya lebih mengkhawatirkan:

  • Menurunnya kepercayaan pada lembaga keuangan resmi.
    Ketika masyarakat lebih percaya pada “sertifikat ajaib” ketimbang perbankan, sistem keuangan bisa runtuh dari bawah.
  • Tumbuhnya budaya mencari jalan pintas.
    Orang lebih suka solusi cepat daripada restrukturisasi yang legal.
  • Terciptanya ketergantungan psikologis.
    Korban merasa selalu menunggu “penyelamat baru” setiap kali gagal bayar.

Dalam praktik hukum, kita juga harus hati-hati membedakan antara korban penipuan dan pelaku penggelapan.

Ada kasus di mana seseorang yang percaya “program penghapusan utang” kemudian menolak membayar kredit, menyewakan barang jaminan, atau menjual aset yang masih dijaminkan. Secara tidak sadar, dia bisa dianggap melakukan pelanggaran hukum baru: penggelapan barang jaminan (Pasal 372 KUHP).

Inilah dilema penegakan hukum. Di satu sisi, dia korban penipuan. Di sisi lain, tindakannya tetap melanggar kontrak asli. Karena itu, pendekatan hukum terhadap korban seharusnya restoratif dan edukatif, bukan represif.

Menegakkan Hukum, Menyelamatkan Akal Sehat

Pemerintah sudah berulang kali mengingatkan: tidak ada penghapusan utang massal, baik dari program misterius, lembaga internasional, maupun akun TikTok. Namun penegakan hukum saja tidak cukup.

Yang dibutuhkan adalah literasi hukum finansial yang realistis. Masyarakat perlu paham bahwa:

  • restrukturisasi utang itu mungkin, tapi harus diajukan ke kreditur resmi;
  • OJK dan Satgas PASTI hanya mengawasi, bukan penghapus utang;
  • setiap lembaga keuangan wajib punya izin — dan izin bisa dicek publik.

Kalimat sederhana tapi kuat yang seharusnya diingat:

“Jika tawarannya terlalu indah untuk dipercaya, maka hampir pasti itu penipuan.”

Benteng Diri dari Janji Palsu

  1. Cek Legalitas. Masuk ke situs OJK dan pastikan nama lembaga tercantum. Jika tidak, jangan lanjut.
  2. Hindari Bayar di Muka. Tidak ada jasa legal yang meminta uang sebelum hasilnya ada.
  3. Laporkan Aktivitas Mencurigakan. Gunakan kanal Satgas PASTI (157/ konsumen@ojk.go.id).
  4. Jangan Berhenti Bayar Kredit Tanpa Bukti Hukum. Utang tetap sah sampai kreditur menyatakan lunas secara resmi.
  5. Edukasi Keluarga dan Lingkungan. Banyak korban berasal dari komunitas yang saling percaya tanpa verifikasi.

Hukum tidak bisa menghapus penderitaan ekonomi seseorang, tapi hukum bisa mencegah penderitaan baru karena kebodohan kolektif. Sebagai pengacara pidana, saya percaya tugas kami bukan hanya menuntut, tapi juga mendidik masyarakat agar tidak tertipu janji hukum yang palsu.

Golden Eagle, UN Swissindo, hingga hoaks penghapusan pinjol adalah cermin bahwa bangsa kita masih mudah tergoda oleh kata “gratis”. Padahal dalam hukum, setiap kebebasan pasti punya harga, dan setiap utang hanya bisa lunas bila dibayar atau dihapus secara sah.

“Penghapusan utang” yang sejati bukan datang dari lembaga ajaib, tetapi dari keberanian menghadapi kenyataan dan bernegosiasi secara jujur. Dan hukum bila dijalankan dengan akal sehat, bukan alat menakut-nakuti, melainkan pagar yang melindungi rakyat dari tipu muslihat orang licik.

Artikel ini ditulis oleh, Bimo Prasetio

Advokat pada Kantor Hukum BP Lawyers Counselors at Law

Dipromosikan