Merek Lupa Diperpanjang? Mengenal Risiko Expired Trademark

Merek Lupa Diperpanjang? Mengenal Risiko Expired Trademark
Sumber Gambar: Bank Mega Syariah

Merek yang telah dibangun bertahun-tahun bisa kehilangan perlindungan ketika masa berlakunya terlewat. Dalam sistem first to file, keterlambatan memperpanjang merek dapat membuka peluang pihak lain mendaftarkannya dan memunculkan risiko hukum hingga kerugian bisnis.

Membangun sebuah merek membutuhkan waktu yang panjang. Namun, nilai besar yang sudah dibangun bertahun-tahun dapat menghadapi risiko ketika aspek legalnya tidak diperhatikan. Salah satu risiko yang sering luput dari perhatian perusahaan adalah ketika masa perlindungan merek berakhir dan tidak segera diperpanjang atau dikenal sebagai expired trademark.

Salah satu contoh yang sering menjadi pembelajaran adalah merek legendaris seperti Tan Ek Tjoan, sebuah nama yang memiliki sejarah panjang dalam industri roti dan kuliner Indonesia. Dalam praktik pengelolaan kekayaan intelektual, merek yang sudah dikenal masyarakat tetap membutuhkan perlindungan administratif agar hak eksklusifnya tetap terjaga.

Fenomena serupa juga dapat terjadi pada berbagai merek lain, termasuk perusahaan yang memiliki banyak portofolio merek. Ketika masa berlaku suatu merek berakhir tanpa adanya pengelolaan yang baik, posisi hukum atas merek tersebut dapat menjadi lebih rentan dan membuka peluang bagi pihak lain untuk mengambil langkah hukum tertentu.

Baca Juga: Awas Status Star Seller & Official Store Dicopot! Panduan Urus NIB & SIUPMSE Sebelum Lapak Terblokir

Expired Trademark dan Risiko Hilangnya Aset Bisnis

Expired trademark merupakan kondisi ketika perlindungan hukum atas suatu merek telah berakhir karena masa pendaftarannya habis dan tidak dilakukan perpanjangan oleh pemiliknya. Dalam sistem merek Indonesia, perlindungan merek berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

Banyak pelaku usaha menganggap merek hanya sebatas nama atau identitas pemasaran. Padahal, merek merupakan aset tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi, mulai dari membangun loyalitas konsumen, meningkatkan valuasi perusahaan, hingga menjadi aset dalam transaksi bisnis seperti investasi, lisensi, atau akuisisi.

Ketika merek tidak diperpanjang tepat waktu, perusahaan berpotensi kehilangan hak eksklusif atas identitas bisnisnya. Risiko yang muncul bukan hanya kemungkinan pihak lain menggunakan nama serupa, tetapi juga meningkatnya potensi sengketa ketika perusahaan ingin kembali menggunakan atau mengembangkan merek tersebut.

Telat Diperpanjang Merek Bisa Berpindah

Asharyanto menjelaskan sederhananya, merek itu seperti sertifikat tanah, yang dilindungi hukum adalah yang terdaftar dan masih berlaku, bukan yang sekadar terkenal atau sudah lama dipakai. 

“Karena, Indonesia menganut sistem first to file, siapa yang mendaftar lebih dulu, dialah yang dilindungi,” papar Partner dari BP Lawyers ini. “Bayangkan bisnis yang sudah berjalan 12 tahun dan memiliki banyak cabang, lalu masa perlindungan mereknya berakhir tanpa disadari. Maka di situlah pintu masuk bagi pihak lain mendaftarkan nama yang sama.”

Sementara itu hal yang paling menakutkan, pemilik aslinya-lah yang bisa berbalik menjadi pihak yang digugat karena memakai nama yang kini terdaftar atas nama orang lain.

Asharyanto menambahkan, pemakaian merek terdaftar milik orang lain tanpa hak bisa berujung pada tuntutan ganti rugi perdata, bahkan tuntutan pidana. Tetapi tidak berhenti di situ, ganti papan nama, cetak ulang kemasan, kehilangan pelanggan, hingga gagal deal dengan investor atau calon pembeli bisa terjadi sekaligus. Ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan risiko hilangnya aset bernilai yang sangat besar.

Karena itu, langkah pencegahannya sederhana dan murah:

  1. Catat tanggal berakhirnya setiap merek dalam data kekayaan intelektual perusahaan.
  2. Pasang pengingat minimal 12 bulan sebelumnya, karena perpanjangan dapat diajukan mulai 6 bulan sebelum masa berlaku berakhir.
  3. Tunjuk satu orang atau konsultan HKI yang bertanggung jawab penuh.
  4. Lakukan audit portofolio merek secara berkala.

Biaya perpanjangan jauh lebih kecil daripada biaya kehilangan nama yang telah dibangun selama bertahun-tahun. Merek merupakan aset paling berharga Anda. Jangan sampai hilang hanya karena lupa mencatat tanggalnya.

Mengelola Merek Jangka Panjang

Perlindungan merek tidak berhenti ketika sertifikat diterbitkan. Perusahaan perlu melihat merek sebagai aset strategis yang harus terus dikelola, sama seperti aset bisnis lainnya yang membutuhkan perawatan dan pengawasan.

Langkah sederhana seperti membuat kalender perpanjangan merek, melakukan audit portofolio kekayaan intelektual, serta memastikan adanya pihak yang bertanggung jawab terhadap administrasi merek dapat membantu mencegah risiko kehilangan perlindungan hukum.

Pada akhirnya, sebuah brand tidak hanya dibangun melalui strategi pemasaran, tetapi juga melalui kepastian hukum. Expired trademark menjadi pengingat bahwa reputasi yang dibangun selama bertahun-tahun dapat menghadapi risiko apabila perusahaan mengabaikan aspek legal yang mendukung keberlangsungan mereknya.

Perusahaan yang serius membangun bisnis perlu memastikan bahwa setiap aset mereknya tetap terlindungi. Karena dalam dunia bisnis, kehilangan merek bukan hanya kehilangan nama, tetapi juga dapat berarti kehilangan nilai yang sudah dibangun bersama pelanggan.

(RED)

Dipromosikan