MK: Penyelenggara Pertunjukan Wajib Bayar Royalti untuk Musisi

MK Putuskan Penyelenggara Pertunjukan Wajib Bayar Royalti untuk Musisi
Sumber Gambar: Mahkamah Konstitusi

Putusan MK menegaskan penyelenggara pertunjukan wajib membayar royalti, mengakhiri polemik lama di industri musik. Namun di balik kepastian hukum ini, tantangan transparansi penarikan dan distribusi royalti masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi ekosistem hak cipta di Indonesia.

Diberitakan detiknews, Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengabulkan sebagian gugatan terkait UU Hak Cipta, yang menyatakan bahwa pembayaran royalti atas penggunaan ciptaan dalam pertunjukan komersial harus dilakukan oleh penyelenggara pertunjukan. 

Keputusan ini memiliki dampak besar, terutama bagi musisi yang selama ini merasa dirugikan oleh ketidakjelasan peraturan yang ada. Keputusan MK yang dibacakan pada 17 Desember 2025, mengonfirmasi bahwa frasa “setiap orang” dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta perlu dimaknai lebih jelas, yakni mencakup penyelenggara pertunjukan. 

Hal ini membawa angin segar bagi musisi dan pencipta karya yang lebih sering tidak menerima imbalan yang layak. Pentingnya keputusan ini terletak pada perubahan besar dalam penanggung jawab pembayaran royalti. 

Sebelumnya, tidak ada kepastian apakah pelaku pertunjukan atau penyelenggara yang harus membayar royalti. Dengan keputusan ini, musisi dan pemegang hak cipta akan lebih mudah menuntut hak mereka kepada pihak yang lebih berkemampuan mengontrol aliran pendapatan, yaitu penyelenggara pertunjukan.

Penanggung Jawab Pembayaran Royalti

Keputusan MK ini memberikan ketegasan mengenai siapa yang seharusnya bertanggung jawab dalam pembayaran royalti untuk pertunjukan komersial. Sebelumnya, ada kebingungannya karena frasa “setiap orang” bisa ditafsirkan sebagai siapa saja yang terlibat dalam pertunjukan. 

Namun, MK dengan jelas menyatakan bahwa penyelenggara pertunjukan yang memiliki kendali atas penjualan tiket-lah yang wajib membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta.

Bagi musisi, ini merupakan terobosan penting, mengingat mereka seringkali kesulitan untuk mendapatkan hak mereka. Penyelesaian yang lebih adil ini diharapkan dapat mengurangi ketimpangan antara pihak yang memperoleh keuntungan dari pertunjukan dan pihak yang memiliki hak atas ciptaan. 

Namun, tantangan selanjutnya adalah bagaimana menerapkan kewajiban ini di lapangan secara efektif, mengingat keberagaman industri hiburan yang ada di Indonesia.

Dampak Terhadap Peraturan dan Pengelolaan Hak Cipta

Keputusan ini juga menyentuh masalah penting lainnya, yaitu penerapan peraturan yang lebih jelas terkait dengan pembayaran royalti dan penggunaan ciptaan. MK menekankan bahwa imbalan yang wajar harus diterapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. 

Dalam hal ini, ada harapan bahwa pengelolaan hak cipta akan menjadi lebih transparan dan adil bagi semua pihak yang terlibat. Selain itu, keputusan MK juga membuka ruang bagi pembaruan dalam sistem izin penggunaan ciptaan. 

Baca juga: Agnez Mo vs Ari Bias: Drama Hak Cipta dalam Industri Musik Indonesia 

Kedepannya, penyelenggara pertunjukan perlu berkoordinasi lebih erat dengan musisi atau lembaga manajemen kolektif (LMK) untuk memastikan bahwa royalti dibayarkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini mengarah pada kebutuhan akan penyesuaian mekanisme yang lebih jelas dalam mengatur aliran pendapatan dari ciptaan yang digunakan dalam pertunjukan.

Transparansi Royalti

Asharyanto yang merupakan Konsultan Kekayaan Intelektual (KI) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), memberikan pandangan:

“Persoalan Royalti saat pertunjukan musik telah menjadi bahasan diskusi nasional yang hangat dalam 1 (satu) tahun terakhir, tidak hanya insan industri musik tetapi masyarakat luas di Indonesia.Dengan ditetapkannya Penyelenggara acara adalah pihak yang bertanggung jawab untuk membayar royalti Pelaku Pertunjukan maupun artis di acara yang mereka selenggarakan maka sejatinya dapat mengakhiri kekisruhan penafsiran kewajiban pembayaran royalti bagi pelaku pertunjukan.” 

Partner dari kantor hukum BP Lawyers ini pun berharap kedepannya para insan industri musik di Indonesia agar tetap patuh hukum dengan kewajiban mereka, hal mana dalam sebuah ciptaan, khususnya musik memiliki hak kepemilikan yang tidak boleh dilanggar oleh siapa pun. 

“Penerapan pembagian Royalti yang transparan juga perlu dikedepankan, karena bisa jadi, hadirnya keputusan MK ini, belum menyelesaikan masalah intinya, yaitu transparansi penarikan dan pembagian royalti yang dilakukan oleh lembaga manajemen kolektif terdaftar,” papar Asharyanto.

Langkah Positif untuk Industri Kreatif Indonesia

Keputusan Mahkamah Konstitusi ini memberikan kejelasan hukum yang sangat dibutuhkan oleh industri kreatif Indonesia, khususnya bagi musisi dan pencipta karya. Dengan memastikan bahwa penyelenggara pertunjukan yang bertanggung jawab atas pembayaran royalti, musisi akan lebih terlindungi dan mendapatkan imbalan yang layak atas karya mereka. 

Namun, tantangan terbesarnya adalah implementasi keputusan ini di lapangan, yang memerlukan kerjasama antara penyelenggara, pencipta, dan lembaga manajemen kolektif.

Diharapkan keputusan ini bisa menjadi pijakan untuk perbaikan sistem hak cipta yang lebih adil dan transparan, serta mendorong industri hiburan yang lebih berkelanjutan. Musisi Indonesia kini memiliki harapan baru untuk mendapatkan pengakuan yang lebih besar atas karya mereka, sekaligus meningkatkan ekosistem kreatif di tanah air.

(RED)

Dipromosikan