MK Tolak Permohonan Uji Materi UU Kepailitan dan PKPU dari Perusahaan Korea
“UU Kepailitan dan PKPU telah memberikan mekanisme hukum yang jelas yaitu dapat melalui permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)”.
Dilansir dari situs resminya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan uji materiil Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU No. 37/2020) yang dimohonkan oleh PT Korea World Center Indonesia.
Adapun putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan, pada Selasa (23/6/2020) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Amar putusan, mengadili, menyatakan menolak permohonan untuk seluruhnya,” ucapnya saat membacakan amar putusan perkara nomor 17/PUU-XVIII/2020 dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, Mahkamah berpendapat, bahwa dalam hal sebuah perusahaan yang mengalami kesulitan mengenai kewajiban pembayaran utang kepada kreditur tidaklah serta merta dapat dinyatakan pailit. Menurutnya, UU Kepailitan dan PKPU telah memberikan mekanisme hukum yang jelas yaitu dapat melalui permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
“Dengan tujuan untuk mengadakan rencana perdamaian antara para kreditur dan debitur mengenai restrukturisasi utang debitur kepada para kreditur yang diharapkan debitur dapat melakukan pembayaran utang dengan jalan perdamaian,” ujarnya.
Enny menuturkan, dengan adanya pengaturan jangka waktu untuk melakukan tahapan-tahapan PKPU termasuk di dalamnya adalah perdamaian antara debitur dan kreditur sebagaimana diatur dalam UU Kepailitan dan PKPU, memberikan kesempatan atau waktu yang cukup bagi debitur untuk melunasi utang-piutangnya kepada para kreditur secara keseluruhan atau sebagian berdasarkan rencana perdamaian yang disepakati dalam PKPU.
“Dengan demikian, norma pasal tersebut tidak hanya memenuhi rasa keadilan bagi para pihak tetapi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi debitur dan para kreditur karena batas waktunya telah ditentukan oleh undang-undang,” terangnya.
Selain itu, Enny menjelaskan, dalam putusan PKPU tidak diperkenankan adanya upaya hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU. Menurutnya, hal tersebut dikarenakan proses dari PKPU itu sendiri yang telah memberikan waktu yang cukup kepada kedua belah pihak yakni debitur dan para kreditur untuk melakukan musyawarah guna mencapai perdamaian dalam hal penyelesaian hutang piutang mereka yang dimediasi oleh badan peradilan.
“Dengan demikian, jika hasil dari putusan PKPU tersebut dipersoalkan kembali oleh salah satu pihak dengan jalan melakukan upaya hukum. Maka hal tersebut akan membuat musyawarah antara kedua belah pihak yang telah ditempuh melalui jalur pengadilan yakni PKPU dan sudah memakan waktu yang cukup lama justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi permohonan PKPU itu sendiri, karena persoalan hutang piutang antara kreditor dan debitor tidak juga kunjung selesai sehingga tidak dapat dipastikan kapan berakhirnya,” tukasnya.
Ia menyebutkan, hal demikian menegaskan, bahwa di samping perkara PKPU tidak dapat diajukan untuk kedua kalinya karena akan menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap upaya perdamaian yang telah dicapai.
“Hal tersebut juga jelas bertentangan dengan sifat dari perkara PKPU itu sendiri maupun asas peradilan yaitu cepat, sederhana dan biaya ringan,” bebernya.
Enny melanjutkan, terkait dalil pemohon yang pada pokoknya menyatakan bahwa dengan adanya upaya hukum PKPU pemohon berharap Putusan PKPU yang pertimbangannya keliru dapat dikoreksi atau diperbaiki oleh badan peradilan yang tingkatannya lebih tinggi. Menurut Mahkamah, pada hakikatnya substansi PKPU esensinya adalah merupakan hasil musyawarah perdamaian antara debitur dengan para kreditur sebagai representasi kehendak dari kedua belah pihak.
“Oleh karena itu, tidak ada relevansinya mengkhawatirkan adanya putusan PKPU oleh peradilan yang perlu dikoreksi atau diperbaiki karena adanya kekeliruan. Terlebih lagi pernyataan pailit dari badan peradilan yang sesungguhnya berkaitan dengan kepailitan yang tidak didahului dengan PKPU telah disediakan upaya hukumnya,” imbuhnya.
Sementara itu, terhadap dalil-dalil pemohon yang berhubungan dengan kasus konkret yang dialami oleh pemohon, Enny mengatakan bahwa Mahkamah tidak berwenang untuk menilainya.
“Sehingga, berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, menurut Mahkamah, tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU sehingga dalil-dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum,” tutupnya
Sebagai referensi, sebelumnya dalam sidang pendahuluan, pemohon yang diwakili oleh Rene Tantrajaya selaku kuasa hukum menegaskan, bahwa pemohon secara de facto dan de jure telah dirugikan hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya serta mengalami diskriminasi hukum akibat Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU. Menurut Rene, pemohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya dalam perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Ia menjelaskan, pemohon dijatuhkan pailit bukan karena hutang-piutang tetapi oleh suatu kewajiban membayar jasa mediator yang nyata-nyata melanggar hukum dan merugikan Pemohon selaku investor yang turut membantu Pembangunan di Indonesia.
“Pada kenyataannya, homologasi sudah disetujui oleh seluruh kreditur, yang seharusnya dilaksanakan dan tidak boleh ditolak oleh Hakim hanya karena alasan tidak adanya jaminan untuk pembayaran uang fee tim pengurus, meskipun Pemohon sudah memberikan tujuh lembar Bilyet Giro pada rekening aktif guna pembayaran uang fee tersebut, dan telah diterima oleh tim pengurus,” ujarnya.
Selain itu, kata Rene, pemohon juga telah melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), namun tidak dapat diterima.
“Yang mana dalam putusannya menyatakan bahwa perkara a quo berawal dari adanya PKPU, maka berlaku ketentuan pada Bab III Pasal 289 UU Kepailitan dan PKPU yaitu Debitor dinyatakan pailit, dan atas putusan pailit tersebut berlaku ketentuan Pasal 290 juncto Pasal 293 UU Kepailitan dan PKPU dimana tidak terbuka upaya hukum termasuk permohonan pemeriksaan peninjauan kembali sebagaimana diatur dalam pasal 14 juncto pasal 290 UU Kepailitan dan PKPU,” sebutnya.
Ia mengungkapkan, pemohon beranggapan bahwa Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas pangakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Katanya, pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan, karena tidak adanya penafsiran yang jelas dan tegas mengenai klausula tidak dapat diajukan upaya hukum luar biasa, dimana hal tersebut merupakan hak mutlak demi kepastian dan keadilan hukum.
Rene mengatakan, selain itu, pasal-pasal tersebut tidak mencerminkan asas keadilan, sehingga menimbulkan kerugian secara konstitusional baik bagi Pemohon maupun bagi debitur-debitur lain yang perkaranya tidak sederhana.
“Dengan adanya pembatasan upaya hukum tersebut, tidak tertutup kemungkinan celah-celah yang akan dimanfaatkan untuk merekayasa suatu persaingan bisnis yang tidak sehat dengan tujuan menjatuhkan dan menghentikan bisnis kompetitornya melalui Pengadilan Niaga,” bebernya.
Rene menerangkan, hal ini harus dicegah dan tidak boleh terjadi, karena Indonesia sangat membutuhkan kepercayaan investor, sehingga investor berani menanamkan modalnya guna turut membangun Indonesia dan mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia.
“Oleh karena itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi, yaitu UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya,” pungkasnya.
SF








































