KPPU Putuskan Tujuh Maskapai Terbukti Lakukan Kartelisasi Tiket Pesawat
KPPU putuskan bahwa seluruh maskapai terlapor secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran atas Pasal 5 UU No. 3/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Namun demikian, para maskapai tersebut tidak memenuhi unsur perjanjian Pasal 11 yang diatur dalam yang diatur Peraturan KPPU No. 04/2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pasal 11 tentang Kartel.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan tujuh maskapai terbukti melakukan kartelisasi atas harga tiket angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi dalam negeri. Adapun, tujuh maskapai yang jadi terlapor atas kasus tersebut antara lain: PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.
“Berdasarkan putusan atas perkara nomor 15/KPPU-I/2019, KPPU memutuskan bahwa seluruh terlapor secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran atas Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” tulis KPPU dalam keterangan resminya, Selasa (23/6) lalu.
KPPU menyebutkan, seperti diketahui, perkara ini bermula dari penelitian inisiatif yang dilakukan KPPU atas layanan jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi penerbangan dalam negeri di wilayah Indonesia. Dalam proses penegakan hukum yang dilaksanakan, KPPU menilai bahwa struktur pasar dalam industri angkutan udara niaga berjadwal adalah oligopoli ketat (tight oligopoly).
“Hal ini mengingat usaha angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia terbagi dalam 3 (tiga) grup, yaitu grup Garuda, group Sriwijaya, dan grup Lion yang menguasai lebih dari 95 persen pangsa pasar,” ujarnya.
KPPU menuturkan, selain itu, juga terdapat hambatan masuk yang tinggi dari sisi modal dan regulasi yang mengakibatkan jumlah pelaku usaha sedikit dalam industri penerbangan.
“Persaingan harga di industri tersebut diatur melalui peraturan pemerintah melalui batasan tertinggi dan terendah dari penetapan tarif atau harga penumpang pelayanan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, sehingga masih terdapat ruang persaingan harga antara rentang batasan tersebut,” lanjutnya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan persidangan, Majelis Komisi menilai bahwa telah terdapat concerted action atau parallelism para tujuh maskapai, sehingga telah terjadi kesepakatan antara para pelaku usaha (meeting of minds) dalam bentuk kesepakatan untuk meniadakan diskon atau membuat keseragaman diskon, dan kesepakatan meniadakan produk yang ditawarkan dengan harga murah di pasar.
“Hal ini mengakibatkan terbatasnya pasokan dan harga tinggi pada layanan jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi di wilayah Indonesia. Concerted action atau parallelism tersebut dilakukan melalui pengurangan subclass dengan harga murah oleh para Terlapor melalui kesepakatan tidak tertulis antar para pelaku usaha (meeting of minds) dan telah menyebabkan kenaikan harga serta mahalnya harga tiket yang dibayarkan konsumen,” jelasnya.
Katanya, namun demikian, Majelis Komisi menilai bahwa concerted action sebagai bentuk meeting of minds di antara para Terlapor tersebut, tidak memenuhi unsur perjanjian Pasal 11 yang diatur di Peraturan KPPU Nomor 04 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pasal 11 tentang Kartel.
“Hal ini mengingat bahwa berdasarkan Peraturan KPPU No. 4/2010, unsur perjanjian di pasal tersebut membutuhkan berbagai hal seperti konspirasi di antara beberapa pelaku usaha, keterlibatan para senior eksekutif perusahaan yang menghadiri pertemuan-pertemuan dan membuat keputusan, hingga penggunaan asosiasi untuk menutupi kegiatan. Selain itu, untuk memenuhi unsur tersebut, dibutuhkan pula price fixing dengan cara alokasi konsumen atau pembagian wilayah atau alokasi produksi, ancaman atau sanksi bagi anggota yang melanggar perjanjian, distribusi informasi kepada seluruh pelaku usaha terlibat,” bebernya.
KPPU melanjutkan, adapun unsur terakhir yang harus terpenuhi yaitu, jika ditemukan ada mekanisme kompensasi dari pelaku usaha yang produksinya lebih besar atau melebihi kuota terhadap mereka yang produksinya kecil atau mereka yang diminta untuk menghentikan kegiatan usahanya.
“Hal ini mengakibatkan, unsur Pasal 11 menjadi tidak terpenuhi,” tegas KPPU.
Berikutnya, KPPU menerangkan, dalam membuat putusan, Majelis Komisi turut mempertimbangkan sikap kooperatif para terlapor dalam proses persidangan dan adanya implikasi pandemi Covid-19 yang telah berdampak besar pada perekonomian nasional dan upaya pemulihannya.
“Termasuk atas pelaku usaha industri penerbangan yang telah mengalami banyak kesulitan bahkan sebelum terjadinya pandemi. Memperhatikan berbagai fakta-fakta pada persidangan, maka Majelis Komisi memutuskan para terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 UU No. 5/1999, namun tidak tidak terbukti melanggar unsur perjanjian Pasal 11 sebagaimana diatur oleh Peraturan KPPU No. 04/2010 ,” tandasnya.
Untuk itu dalam perkara tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi berupa perintah kepada para Terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat, sebelum kebijakan tersebut diambil.
Lebih lanjut, Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada KPPU untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kementerian Perhubungan untuk melakukan evaluasi terkait kebijakan tarif batas atas dan batas bawah.
KPPU menerangkan, hal ini penting agar formulasi yang digunakan dapat melindungi konsumen dan pelaku usaha dalam industri.
“Serta efisiensi nasional dimana batas bawah adalah di atas sedikit dari marginal cost pelaku usaha dan batas atas adalah batas keuntungan yang wajar dan dalam batas keterjangkauan kemampuan membayar konsumen,” paparnya.
Sebagai penutup KPPU menyatakan, saran dan pertimbangan turut direkomendasikan Majelis Komisi kepada Pemerintah untuk segera merumuskan kebijakan-kebijakan langkah-langkah dalam membantu maskapai mengatasi Covid-19.
“Berupa regulasi dan paket-paket ekonomi diantaranya mempermudah masuknya pelaku usaha baru dalam industri penerbangan,” pungkasnya.
SF








































