4 Bank BUMN Siapkan Strategi Optimalisasi Pengembangan Dana Kredit dari Pemerintah

4 Bank BUMN Siapkan Strategi Optimalisasi Pengembangan Dana Kredit dari Pemerintah

4 Bank BUMN Siapkan Strategi Optimalisasi Pengembangan Dana Kredit dari Pemerintah

Empat bank BUMN tersebut yaitu: Bank BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Yang mana diharapkan total dana sebesar  Rp30 Triliun tersebut, bisa dikelola menjadi minimal tiga kali lipat dari dana yang ditempatkan.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/ PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PMK No. 70/2020).

Sri Mulyani mengatakan, aturan tersebut sebagai payung hukum pemerintah untuk melakukan penarikan uang dari Bank Indonesia sebesar Rp30 Triliun. Menurutnya, uang tersebut akan dibagikan kepada empat bank BUMN yaitu: Bank BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), Sunarso menyebutkan, pihaknya telah berkomitmen dengan pemerintah sebagai pemilik dana untuk menyalurkan minimal tiga kali lipat dari dana yang ditempatkan. Menurutnya, BRI fokus kepada UMKM dan sektornya lainnya yang sudah diseleksi.

“Kami sudah melakukan pemetaan pengucuran kredit, utamanya untuk sektor pangan dan pendukungnya, distribusi dan alat kesehatan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (24/6) lalu.

Sunarso menuturkan, dana ini juga akan lebih banyak menyasar pedesaan, yang mana sekitar 50 persen dari kredit yang disiapkan dari penempatan dana oleh pemerintah . 

“Sedangkan 30 persen lainnya akan dijadikan kredit di wilayah perkotaan, dan 20 persen lainnya untuk wilayah sub urban,” tukasnya.

Di sisi lain, Direktur Utama Bank Negara Indonesia (BBNI), Herry Sidharta menjelaskan, pihaknya mengutamakan untuk pembiayaan dengan usaha padat karya. Menurut Herry, selain itu BNI juga akan menyasar irisan BRI, Mandiri, dan BTN.

Sementra itu, Direktur Utama Bank Mandiri (BMRI), Royke Tumilaar menyebutkan, dari dana yang ditempatkan ini, pihaknya menyasar pembiayaan untuk sektor pariwisata, perdagangan dan UMKM. Katanya, dengan langkah pemberian modal kerja itu, diharapkan bisnis dapat segera pulih.

Sedangkan, Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BBTN), Pahala Mansury menyebutkan, pihaknya akan meningkatkan pembiayaan KPR Subsidi. Ia mengungkapkan, BTN juga menyasar para pengembang dan kontraktor untuk kredit konstruksi.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/ PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Sri mengatakan,  penarikan uang dari Bank Indonesia sebesar Rp30 Triliun yang akan dibagikan kepada empat bank BUMN tersebut, ditargetkan menjadi kredit minimal Rp90 Triliun untuk disalurkan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah, properti hingga korporasi. 

“Kucuran kredit jumbo ini harus rampung dalam 3 bulan. Aturan ini sejalan dengan UU No.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah No. 39/2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, serta UU No. 2/2020 sebagai payung hukum menangani dampak Covid-19. Menkeu sudah bersurat ke Bank Indonesia untuk mengalihkan penempatan uang pemerintah di BI kepada Bank nasional,” katanya dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (24/6) lalu.

Ia menuturkan, nantinya uang pemerintah ini tetap bersifat komersil, namun relatif murah untuk perbankan. Katanya, uang yang ditempatkan ini, nantinya mendapatkan bunga sama dengan penempatan di Bank Indonesia, yakni 80 persen dari suku bunga acuan. 

“Saat ini suku bunga acuan rata-rata yang dikeluarkan BI adalah 3,5 persen untuk tabungan dan 5 persen untuk kredit. Artinya, bank yang mendapatkan dana dari pemerintah ini, hanya akan menanggung bunga tabungan sebesar 80 persen dari 3,5 persen atau sekitar 2,7 persen. Dengan murahnya kewajiban bank atas suku bunga sehingga bank bisa mengakselerasi kredit,” ujarnya.

Sri melanjutkan, adapun dana yang dapat dialihkan dari Bank Indonesia kepada bank BUMN, yakni jika terjadi kelebihan saldo rekening negara setelah diperhitungkan periode pengeluaran dalam waktu tertentu.

Sri menerangkan, meski dalam periode kali ini hanya Bank BUMN yang mendapatkan dana, PMK sendiri mengatur kewenangan lebih luas. Katanya, Bank yang dapat menyimpan dana pemerintah adalah bank umum dengan tingkat kesehatan minimal tiga.

“Bank yang dapat menerima penempatan dana pemerintah juga berlaku otomatis untuk bank umum yang sudah ditetapkan sebagai bank mitra berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara. Pada tahun anggaran 2019, terdapat 58 bank yang ditunjuk menjadi pengelola uang pemerintah. Belum ada publikasi dalam website Kemenkeu berdasarkan mesin penelusuran internal untuk mitra 2020,” tukasnya.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menyebutkan, uang milik pemerintah ini tidak dilarang untuk dibelikan surat berharga negara (SBN), juga tidak dibenarkan sebagai modal bank memborong dolar atau valuta asing lainnya.

“Namun dalam PMK juga ditegaskan, uang milik pemerintah inti harus dibebaskan dari biaya pelayanan termasuk administrasi penempatan uang negara. Selain itu dilarang melakukan pemotongan atau mengambil remunerasi. Jangka waktu Penempatan Uang Negara pada Bank Umum Mitra paling lama 6 bulan,” bebernya.

Menurut Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, pemerintah telah menugaskan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, sehingga  setiap transaksi akan diperiksa dengan detail untuk mencegah penyimpangan.

“Kami akan pantau dan evaluasi dengan rutin. Ini untuk mendorong UMKM, mendorong sektor riil, dan mendorong korporasi melalui perbankan,” katanya.

Sebagai penutup Sri mengatakan, langkah yang diambil pemerintah akan terus disesuaikan dengan dampak pandemi Covid-19 terhadap ekonomi. 

“Seluruh langkah yang diambil diharapkan dapat membangkitkan perekonomian pada Q3/2020 dan tahun-tahun mendatang,” pungkasnya.

 

SF

Dipromosikan