KPK disebut hambat investasi
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memaparkan alasan pengesahan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ditemui Senin (23/9) siang lalu di Kompleks Istana Kepresidenan. Moeldoko menyampaikan bahwa keberadaan KPK selama ini malah menjadi hambatan dalam proses penanaman modal asing di Indonesia.
“Lembaga KPK bisa menghambat upaya investasi. Ini yang tidak dipahami masyarakat,” ujar Moeldoko.
Namun melalui siaran pers yang diadakan pada hari yang sama, Moeldoko mengklarifikasi bahwa terjadi kesalahpahaman atas pernyataannya kepada jurnalis dalam wawancara di Kompleks Istana Kepresidenan tersebut.
“Maksudnya Undang-undang KPK yang baru memberikan beberapa landasan bagi kepastian hukum, termasuk bagi investor,” jelas Moeldoko dalam siaran persnya.
Kepastian hukum tersebut diantaranya pemberian wewenang bagi KPK untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3). Sebelumnya, kata Moeldoko, orang yang telah bertahun-tahun menjadi tersangka dan tidak ditemukan bukti statusnya tidak bisa dicabut. Penetapan status tersangka yang tanpa kepastian tersebut akan menjadi momok bagi investor untuk mau menanamkan modalnya di Indonesia. Dengan adanya undang-undang yang baru, KPK dapat menerbitkan SP3 dan dapat memberikan kepastian hukum yang bisa menjadi nilai positif bagi investasi.
Hal lain yaitu terkait keberadaan dewan pengawas bagi KPK. Dewan ini dinilai akan lebih membantu KPK bekerja sesuai perundangan yang berlaku termasuk dalam penyadapan.
“Jadi maksud saya bukan soal KPK-nya yang menghambat investasi, tetapi KPK yang bekerja berdasarkan undang-undang yang lama masih terdapat celah kurangnya kepastian hukum, dan ini berpotensi menghambat investasi,” lanjut Moeldoko.
Di sisi lain, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyayangkan adanya pernyataan dari Moeldoko tersebut. “Kami tentu sayangkan kalau benar ada pernyataan seperti itu. Jangan sampai seolah-olah demi investasi, yang juga belum tahu investasi yang mana, pemberantasan korupsi kemudian dipinggirkan,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Senin (23/9).
Merujuk pada data Badan Koordinasi Penanaman Modal, Febri menyebut realisasi investasi tidak mengalami penurunan meskipun KPK terus melakukan penindakan. Sebab, kata Febri, salah satu hal yang diperhatikan oleh investor sebelum berinvestasi adalah kepastian hukum, termasuk pemberantasan korupsi. “Jadi pernyataan-pernyataan atau kesimpulan-kesimpulan yang disampaikan publik itu sangat diharapkan berdasarkan kajian dan riset yang sistematis agar masyarakat kemudian mendapatkan informasi yang benar,” ujar Febri.
ZNA








































