Kapan sertifikasi menjadi alat validasi kompetensi, dan kapan sertifikasi berubah menjadi alat pencitraan yang misleading?
Apresiasi saya sampaikan kepada Rekan senior, Sarmauli Simangunsong yang telah membuka ruang diskusi ini melalui artikelnya di Hukumonline, yang berjudul “Fenomena Pencantuman ‘Gelar’ Sertifikasi di Belakang Nama — Sebuah Normalisasi yang Menyesatkan”
Fenomena mencantumkan sertifikasi pelatihan di belakang nama seolah-olah itu adalah gelar akademik sedang menjadi tren di lingkungan profesional, termasuk di dunia hukum. Seakan-akan setiap pelatihan, workshop, kursus singkat, atau kelas daring yang memberikan sertifikat dapat digunakan sebagai “titel” yang disematkan sesudah nama seseorang.
Fenomena ini semakin menguat seiring berkembangnya pasar pelatihan profesi yang agresif mempromosikan diri sebagai “pemberi gelar”.
Artikel yang ditulis dengan sangat tajam oleh Rekan Sarmauli, memberikan perspektif penting tentang bahaya normalisasi tersebut. Saya ingin mengapresiasi keberanian dan ketelitian beliau mengangkat isu yang sebenarnya sangat serius tetapi sering diabaikan banyak praktisi.
Artikel tersebut menyoroti bahwa gelar akademik memiliki landasan hukum dan struktur yang jelas, sedangkan sertifikasi pelatihan tidak pernah dimaksudkan untuk disematkan sebagai gelar. Pada titik inilah diskusi menjadi penting, kapan sertifikasi menjadi alat validasi kompetensi, dan kapan sertifikasi berubah menjadi “alat pencitraan” yang misleading?
Bahkan, Rekan Sarmauli menegaskan bahwa penyalahgunaan gelar akademik, vokasi, atau profesi yang tidak sah dapat memiliki konsekuensi hukum, termasuk sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Sebagai lawyer yang berpraktik di bidang korporasi, saya melihat langsung dampak buruk normalisasi ini, baik bagi profesi hukum, dunia usaha, maupun masyarakat luas.
Sertifikasi Bukan Kompetensi
Perlu ditegaskan, sertifikasi pelatihan bukanlah gelar akademik. Sertifikasi adalah pengakuan bahwa seseorang telah mengikuti pelatihan tertentu, bukan pengakuan atas capaian akademik atau gelar profesi. Di dalam banyak kasus, sertifikasi bahkan hanya menandakan kehadiran seseorang dalam kelas, bukan hasil evaluasi kompetensi yang ketat.
Di sisi lain, gelar akademik seperti S.H., LL.B., M.H., LL.M., atau doktoral diberikan melalui sistem pendidikan tinggi dengan standar kurikulum, dosen, metode evaluasi, dan akreditasi yang ketat serta diatur undang-undang.
Di sinilah mispersepsi publik sering terjadi. Ketika sertifikasi disematkan di belakang nama layaknya gelar, publik dapat menganggap bahwa individu tersebut lebih kompeten atau memiliki kewenangan tertentu yang sebenarnya tidak ia miliki.
Sebagai praktisi hukum, saya memandang ini berbahaya. Bukan hanya misleading, tetapi juga berisiko menciptakan asimetris informasi yang merugikan klien.
Perlu Sertifikasi untuk Menangani Due Diligence?
Sebagai lawyer korporasi, saya telah bekerja bersama banyak rekan di firma hukum nasional maupun internasional. Pengalaman saya menunjukkan bahwa due diligence, yang sering diklaim sebagai domain “auditor hukum”, pada kenyataannya tidak terkait sama sekali dengan sertifikasi pelatihan tersebut.
Di banyak firma hukum terkemuka, partner senior yang memimpin due diligence biasanya adalah mereka yang berpengalaman belasan tahun di bidang M&A, spin off hingga compliance advisory. Menariknya, tidak satu pun dari mereka mencantumkan “gelar sertifikasi” di belakang nama. Karena kompetensi mereka dibentuk melalui jam terbang, bukan workshop singkat.
Banyak associate maupun partner yang menangani due diligence besar lintas negara tanpa pernah memiliki sertifikasi legal audit. Sehingga, sertifikasi ini bukan syarat mutlak dan juga “stempel” kompetensi dalam menangani legal due diligence.
Pencantuman Sertifikasi sebagai “Gelar” Adalah Praktik yang Menyesatkan
Artikel Rekan Sarmauli Simangunsong di Hukumonline dengan tepat menyebut bahwa pencantuman sertifikasi sebagai gelar adalah sebuah normalisasi yang menyesatkan.
Hal yang menjadi penyebabnya antara lain:
- Publik menganggapnya sebagai gelar akademik.
- Muncul kesan seolah-olah ada akreditasi atau profesi formal.
- Ada potensi pelanggaran etika profesi.
- Mendorong praktik “pembodohan profesional”.
Hal ini yang mendorong saya untuk menulis, bahwa masyarakat, khususnya pelaku usaha, perlu diberi edukasi, bahwa kompetensi tidak bisa dibeli melalui sertifikasi, kompetensi dibangun melalui praktik.
Seluruh jurist dan Sarjana Hukum hendaknya proporsional dan bertanggung Jawab dalam melihat dan menerapkan hal ini. Karena sebagai sarjana hukum dan praktisi, kita punya kewajiban moral dan profesional terhadap profesi kita. Antara lain yaitu:
- untuk tidak menyesatkan publik mengenai kompetensi kita,
- untuk tidak mengaburkan batas antara gelar akademik dan sertifikasi,
- untuk bersikap jujur tentang kemampuan yang sebenarnya kita miliki.
Profesionalisme dalam dunia hukum bukan hanya soal teknis hukum, tetapi juga soal integritas.
Fenomena pencantuman “gelar sertifikasi” di belakang nama adalah tren yang perlu segera diluruskan. Bukan hanya karena ia menyesatkan, tetapi karena berpotensi merusak integritas profesi hukum.
Sebagai advokat, saya percaya bahwa kompetensi tidak ditentukan oleh sertifikasi, kredibilitas tidak dibangun oleh huruf-huruf tambahan di belakang nama dan profesionalisme tidak boleh disubordinasikan oleh pencitraan.
Artikel ini ditulis oleh, Bimo Prasetio
Advokat pada Kantor Hukum BP Lawyers Counselors at Law








































