Kasus pelanggan yang tewas akibat meminum cairan pembersih di restoran menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha F&B. Kelalaian dalam SOP dan HACCP bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam hak fundamental konsumen atas keamanan dan keselamatan.
Insiden fatal seorang pelanggan restoran mengonsumsi cairan pembersih yang tersaji dalam botol air mineral merupakan kesalahan fatal dari pelaku usaha akibat dari kelalaian yang dilakukan oleh karyawan. Hal ini mempunyai risiko hukum baik secara pidana dengan ancaman penjara 2 tahun dan denda Rp 5 milyar, serta perdata untuk menanggung seluruh kerugian korban.
Kelalaian pelaku usaha jelas melanggar hak fundamental konsumen atas keamanan dan keselamatan, serta menunjukkan kegagalan pelaku usaha dalam memenuhi standar operasional dan jaminan produk yang aman.
Pelanggaran Berat UU Perlindungan Konsumen
Konsumen berhak mendapatkan keamanan dan keselamatan yang telah diatur di dalam UUPK, kejadian ini merupakan pelanggaran berat yang tercantum pada Pasal 4 huruf a “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”.
Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar atau membahayakan keselamatan konsumen yang tercantum di dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a.
Standar Operasional Prosedur F&B
Dalam industri F&B, SOP bukan sekadar panduan internal, tapi sebuah instrumen yang krusial yang harus dilakukan oleh semua karyawan. SOP ini harus jelas yang terdokumentasi dan diawasi secara ketat terutama dalam hal penanganan bahan kimia berbahaya, pelabelan wadah, pemisahan aream dan prinsip Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP).
Kejadian ini menunjukkan bahwa pelaku usaha telah melakukan pengabaian terkait HACCP sehingga menimbulkan kerugian yang cukup besar kepada konsumen.
Melihat dari kasus yang terjadi, perlu untuk diperhatikan standar operasional prosedur khususnya di bidang F&B agar tidak terjadi kelalaian yang menyangkut keselamatan konsumen sesuai dengan standar HACCP.
Tulisan ini pernah dimuat dalam Linkedin Moch Ade Gunawan dengan judul “Pengabaian Standar HACCP: Pelajaran Hukum dari Kasus Keracunan Fatal di Restoran” dan telah mendapatkan persetujuan untuk dipublikasikan.








































