Notifikasi di OSS Seperti Ini? Pelaku Usaha Perlu Segera Lakukan Ini

Notifikasi di OSS Seperti Ini? Pelaku Usaha Perlu Segera Lakukan Ini
Sumber Gambar: Arsip Internal

Banyak pelaku usaha mulai menerima notifikasi di OSS bahwa KBLI perusahaan masih menggunakan KBLI 2009 atau 2017. Jika tidak segera disesuaikan ke KBLI 2025, proses perizinan dapat tertahan dan berpotensi menghambat berbagai agenda bisnis perusahaan. 

Belakangan ini, sejumlah pelaku usaha mulai mendapatkan pemberitahuan di sistem OSS ketika hendak mengakses atau mengajukan permohonan perizinan berusaha. Pemberitahuan tersebut menyebutkan bahwa KBLI yang digunakan perusahaan masih merujuk pada KBLI 2009 atau KBLI 2017. Kondisi ini membuat sebagian pelaku usaha bingung karena permohonan izin tidak dapat langsung dilanjutkan seperti biasanya.

Secara sederhana, notifikasi tersebut berarti data kegiatan usaha perusahaan belum sesuai dengan klasifikasi KBLI yang digunakan dalam sistem OSS terbaru. Biasanya, ketidaksesuaian ini berkaitan dengan data maksud dan tujuan dalam akta perusahaan yang belum diperbarui. Karena data OSS terhubung dengan AHU Online, sistem dapat membaca bahwa KBLI perusahaan belum sejalan dengan ketentuan yang berlaku saat ini.

Efeknya, perusahaan dapat tertahan saat mengajukan izin baru, menambah bidang usaha, memperbarui data usaha, atau memproses perubahan perizinan tertentu. 

Masalah ini juga bisa menjalar ke banyak urusan lain, mulai dari pengurusan NIB, izin operasional, kerja sama bisnis, proses tender, sampai kebutuhan due diligence. Jadi, meskipun terlihat seperti notifikasi teknis, dampaknya bisa cukup serius terhadap kelancaran aktivitas bisnis.

Baca juga: Apa Isi Laporan Pengawasan Dewan Komisaris Ke Kementerian Hukum?

Saat Izin Tertahan, Ekspansi Bisnis Bisa Ikut Tertunda

Jika notifikasi KBLI lama muncul di OSS, dampaknya tidak berhenti pada sistem saja. Pelaku usaha bisa menghadapi beberapa hambatan berikut:

  1. Permohonan izin tidak dapat diproses
    Sistem OSS dapat menahan pengajuan izin baru sampai data KBLI dalam akta dan sistem diperbarui.
  2. Perubahan data usaha ikut terhambat
    Perusahaan yang ingin menambah bidang usaha, memperbarui NIB, atau mengubah data perizinan bisa tertunda.
  3. Momentum ekspansi bisa hilang
    Rencana membuka cabang, mengikuti tender, atau menjalin kerja sama dapat terganggu karena legalitas belum sinkron.
  4. Risiko menjalar ke urusan bisnis lain
    Ketidaksesuaian KBLI dapat memengaruhi izin operasional, kontrak vendor, proses due diligence, hingga kepercayaan mitra bisnis.

Oleh karena itu, KBLI tidak bisa dianggap sekadar kode administratif. Jika tidak segera disesuaikan, satu notifikasi kecil di OSS bisa berubah menjadi hambatan besar bagi kelancaran bisnis.

KBLI 2025 Jadi Kepastian Hukum Bisnis

“Munculnya notifikasi tersebut pada dasarnya merupakan salah satu bentuk dorongan dari pemerintah agar pelaku usaha segera melakukan penyesuaian KBLI ke KBLI 2025. Hal ini mengingat sejak 15 Juni 2026, sistem Kementerian Hukum dan OSS-RBA telah mengadopsi KBLI 2025 sebagai rujukan utama dalam klasifikasi kegiatan usaha dan proses perizinan berusaha,” ungkap Lita Paromita Siregar, Partner pada BP Lawyers Counselors at Law.

Lebih lanjut, Lita menjelaskan bahwa munculnya notifikasi tersebut sebaiknya dijadikan momentum bagi pelaku usaha untuk melakukan reviu secara menyeluruh terhadap dokumen korporasi dan perizinan yang dimiliki, termasuk Anggaran Dasar, data AHU, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta perizinan berusaha yang telah diterbitkan.

Dengan demikian, notifikasi KBLI lama yang muncul di OSS seharusnya tidak dipandang sebagai hambatan administratif semata, melainkan sebagai pengingat bagi pelaku usaha untuk segera menyesuaikan data perusahaan dengan KBLI 2025 yang kini menjadi acuan utama pemerintah. 

Momentum ini penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dokumen korporasi dan perizinan, mulai dari Anggaran Dasar, data AHU, NIB, hingga izin usaha yang telah diterbitkan. Dengan melakukan penyesuaian lebih awal, perusahaan dapat meminimalkan risiko terhambatnya proses perizinan sekaligus memastikan seluruh aspek legal usaha tetap selaras dengan regulasi yang berlaku. 

Jangan Tunggu Izin Tertahan Baru Cek KBLI

Munculnya notifikasi KBLI 2009 dan KBLI 2017 di OSS menjadi pengingat bahwa data legal perusahaan harus terus mengikuti perkembangan regulasi. Dalam masa implementasi KBLI 2025, pelaku usaha tidak cukup hanya memastikan izin masih aktif. Mereka juga perlu memastikan bahwa kode KBLI dalam akta dan sistem perizinan sudah sesuai dengan standar terbaru.

Bagi perusahaan yang sedang merencanakan ekspansi, penambahan bidang usaha, atau pembaruan izin, pengecekan KBLI sebaiknya dilakukan sejak awal. Langkah ini dapat membantu menghindari hambatan administratif yang berisiko menunda proses bisnis. Semakin cepat data disesuaikan, semakin kecil risiko perusahaan terjebak pada proses izin yang tertahan.

Pada akhirnya, KBLI bukan hanya kode dalam sistem OSS. Ia adalah pintu masuk untuk memastikan kegiatan usaha perusahaan terbaca dengan benar oleh sistem perizinan. Karena itu, menyesuaikan KBLI 2025 bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari strategi menjaga kelancaran dan kepastian bisnis.

(RED)

Dipromosikan