OJK Larang Perusahaan Pembiayaan Investasi Saham
“OJK melarang investasi saham karena kegiatan perusahaan pembiayaan semakin kompleks,”
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7/POJK.05/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Dalam peraturan baru tersebut ditambahkan peraturan mengenai investasi pembelian saham oleh perusahaan pembiayaan.
Lebih lanjut, hal ini diatur dalam Pasal 82A yang mengatakan bahwa perusahaan pembiayaan dilarang memiliki saham dan atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham atau yang dijamin dengan saham untuk tujuan investasi jangka pendek, jual beli, manajemen arus kas, dan atau penyertaan modal selain dalam rangka pengembangan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan.
Pertimbangannya, OJK melarang investasi saham karena kegiatan perusahaan pembiayaan semakin kompleks serta penanganan berbagai masalah di perusahaan pembiayaan yang membutuhkan mitigasi risiko yang efektif dan efisien untuk memastikan pemenuhan aspek prudensial.
“POJK tersebut mengatur ketentuan investasi pembelian saham oleh perusahaan pembiayaan sebagai upaya pemenuhan aspek prudensial untuk menciptakan ekosistem industri perusahaan pembiayaan yang sehat,” ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo pada Jumat (17/6/2022).
Hal ini juga tertulis dalam Penjelasan POJK No. 7/POJK.05/2022 yang menyatakan bahwa pesatnya perkembangan lingkungan eksternal dan internal di industri perusahaan pembiayaan berpotensi menyebabkan peningkatan risiko yang dihadapi perusahaan pembiayaan.
Anto menyampaikan, aturan tersebut dibuat OJK dengan tujuan memperkuat pengawasan di sektor jasa keuangan yang memerlukan informasi kondisi keuangan dan kegiatan usaha yang lengkap, akurat, terkini, utuh dan dapat diperbandingkan.
“Selain itu, juga untuk menyelaraskan ketentuan terkait pelaporan perusahaan efek yang saat ini masih tersebar dalam beberapa peraturan yang terpisah dan dengan frekuensi yang berbeda-beda,” ujar Anto
Bagi perusahaan pembiayaan yang telah memiliki saham dengan underlying berbentuk saham atau yang dijamin dengan saham sebelum POJK tersebut ini diundangkan, harus mengalihkan kepemilikan saham dan/atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham atau yang dijamin dengan saham.
“Paling lambat satu tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan,” tutup Anto.
MH








































