OJK Luncurkan Aplikasi OBOX, Apa Fungsinya?

OJK Luncurkan Aplikasi OBOX, Apa Fungsinya
Image Source by jpnn.com

OJK Luncurkan Aplikasi OBOX, Apa Fungsinya?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan aplikasi OJK-BOX (OBOX) untuk Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

Pada 2 November 2021, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida, dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana melakukan peresmian peluncuran aplikasi OBOX secara virtual.

OBOX merupakan aplikasi pintar yang ditujukan untuk meningkatkan alur informasi dari bank kepada OJK. Melalui OBOX, dimungkinkan untuk berbagi data dan informasi yang bersifat transaksional dalam periode waktu tertentu melalui repository.

Aplikasi OBOX sebenarnya telah digunakan sejak tahun 2019 lalu. Namun, fungsinya hanya terbatas sebagai teknologi pengawas industri perbankan yang diterapkan pada Bank Umum.

Melalui peluncuran ini, OBOX resmi menambahkan fungsinya yaitu sebagai pengawasan untuk Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). 

Implementasi dari OBOX akan dilakukan melalui dua fase. Dalam fase pertama akan dilakukan penerapan Pilot Project kepada 44 BPR dan BPRS yang merepresentasikan keterwakilan BPR dan BPRS di seluruh wilayah Indonesia selama Agustus 2021. Seluruh BPR dan BPRS lainnya akan diterapkan dalam fase kedua yang dimulai pada November 2021.

Dalam kegiatan peluncuran OBOX untuk BPR/BPRS tersebut, Heru mengungkapkan bahwa aplikasi ini diharapkan dapat membantu OJK mengambil kebijakan secara lebih cepat dan tepat. OBOX juga diharapkan dapat mengurangi waktu pemeriksaan di bank tanpa mengurangi kualitas hasil pemeriksaan.

Pengembangan aplikasi OBOX ini juga dianggap sejalan dengan salah satu pilar dalam Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (2020 – 2050).

“Dengan dukungan pemanfaatan teknologi, diharapkan pengawasan perbankan maupun sektor jasa keuangan lainnya, akan semakin efektif dan efisien sehingga makin memperkuat industri jasa keuangan yang kuat, stabil, dan berdaya saing tinggi,” tambah Heru.

Menurut Nurhaida, aplikasi OBOX ditujukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyampaian data dan pelaksanaan kegiatan (onsite) oleh pengawas. Nurhaida juga membahas mengenai peningkatan kesadaran risiko bagi BPR dan BPRS sehingga dapat mengidentifikasi potensi permasalahan secara lebih dini.

“OJK sebagai lembaga yang mengemban amanat untuk mengatur, mengawasi, dan melindungi sektor jasa keuangan dituntut untuk beradaptasi terhadap arus globalisasi. Salah satunya adalah dengan mengadopsi paradigma pengawasan digital,” kata Nurhaida.

Nurhaida juga menambahkan bahwa kedepannya tidak ditutup kemungkinan OBOX akan diterapkan pula bagi pengawasan sektor selain perbankan, seperti pasar modal dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

 

PNW

Dipromosikan