OJK: Per Juli 2023, Pinjol Harus Penuhi Ekuitas Minimum
“Apabila pengusaha pinjol tidak dapat memenuhi syarat kepemilikan ekuitas minimum sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan, OJK akan memberlakukan sanksi administratif hingga menghentikan operasinya.”
Dalam waktu 2 (dua) bulan, perusahaan financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending atau lebih dikenal dengan pinjaman online (pinjol) harus memenuhi persyaratan ekuitas minimum menurut peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Sempat Dibekukan, Pengajuan Izin Pinjol Akan Dibuka Lagi
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK No. 10/POJK.05/2022) penyelenggara harus memiliki ekuitas sebesar Rp12,5 miliar setiap saat.
Namun, persyaratan ekuitas tersebut harus dipenuhi secara bertahap. Pertama-tama, penyelenggara harus memiliki setidaknya Rp2,5 miliar dalam waktu satu tahun setelah POJK tersebut diundangkan. Kemudian, jumlah tersebut harus meningkat menjadi Rp7,5 miliar pada tahun berikutnya, dan akhirnya mencapai Rp12,5 miliar pada tahun ketiga.
Adapun, POJK No. 10/POJK.05/2022 secara sah ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 29 Juni 2023. Sehingga, per bulan Juli 2023 nanti penyelenggara pinjol sudah harus memenuhi ekuitas tahap awal, yaitu sebesar Rp2,5 miliar.
Selaras dengan itu, melansir dari CNBC Indonesia (31/5/2023), Direktur Pengawas Direktorat Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology Otoritas Jasa Keuangan (DP3F OJK), Tris Yulianta, mengatakan bahwa kebijakan ekuitas minimum baru akan berlaku mulai 4 Juli 2023.
Tris pun mengimbau bahwa Pengawas telah meminta action plan dari penyelenggara yang belum memenuhi persyaratan modal tersebut dan akan melakukan monitoring secara berkelanjutan.
OJK: Masih Banyak Penyelenggara yang Ekuitasnya di Bawah Ketentuan
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono sempat memaparkan bahwa terdapat 19 perusahaan fintech P2P lending yang masih memiliki ekuitas di bawah ketentuan.
“Berdasarkan data per Januari 2023, jumlah perusahaan P2P yang TWP90 di atas 5 persen ada 25 perusahaan. Kemudian, yang ekuitas di bawah Rp2,5 miliar ada 19 perusahaan dan yang masih mengalami kerugian 57 perusahaan,” ungkap Ogi, dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (27/5/2023).
Sebagai contoh, dilansir dari CNBC Indonesia, pinjol 360Kredi yang memiliki ekuitas neto sebesar Rp1,41 miliar menurut laporan keuangan per 31 Desember 2022. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar 67,2% dari ekuitas sebelumnya sebesar Rp4,13 miliar.
Selain itu, beberapa pinjol lainnya juga belum memenuhi persyaratan ekuitas minimum berdasarkan laporan keuangan terakhir yang diunggah di situs web mereka pada tahun 2021.
Contohnya adalah Pinjam Winwin dengan ekuitas sebesar Rp1,31 miliar dan Danacita yang mengalami defisiensi modal sebesar -Rp387,5 juta pada tahun 2021. Saat ini, belum ada informasi terbaru mengenai laporan kinerja kedua perusahaan tersebut pada tahun 2022.
Hal tersebut tidak sejalan dengan ketentuan dalam POJK No. 10/POJK.05/2022, di mana untuk tahap ekuitas senilai Rp2,5 miliar harus terpenuhi pada 4 Juli 2023.
Adapun, Ogi menambahkan bahwa OJK akan terus memantau pemenuhan persyaratan ekuitas minimum ini oleh perusahaan pinjol terdaftar sebelum batas waktu yang ditetapkan.
Apabila Perusahan Tidak Memenuhi Minimum Ekuitas
Sementara itu, sesuai ketentuan Pasal 52 POJK No. 10/POJK.05/2022, apabila pengusaha pinjol tidak dapat memenuhi syarat kepemilikan ekuitas minimum sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan, OJK akan memberlakukan sanksi administratif hingga menghentikan operasinya.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud meliputi peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan pencabutan izin. Sanksi administratif juga dapat disertai dengan pemblokiran sistem elektronik penyelenggara.
Penyelenggara yang melanggar ketentuan dapat menerima sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebanyak maksimal 3 kali dengan masa berlaku setiap peringatan paling lama 2 bulan. Jika penyelenggara masih tidak dapat mengatasi pelanggaran setelah berakhirnya masa berlaku peringatan tertulis, OJK akan memberlakukan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha.
Sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha diberikan dalam bentuk tertulis dan memiliki masa berlaku maksimal 6 (enam) bulan. Namun, apabila penyelenggara memenuhi ketentuan ekuitas sebagaimana dimaksud sebelum berakhirnya masa berlaku sanksi peringatan tertulis atau pembatasan kegiatan usaha, sanksi tersebut akan dicabut.
Namun, apabila sanksi pembatasan kegiatan usaha masih berlaku dan penyelenggara tetap melanggar dengan melakukan kegiatan usaha, OJK dapat langsung mencabut izin usaha penyelenggara.
Pada akhirnya, bila hingga berakhirnya masa pembatasan kegiatan usaha penyelenggara tetap tidak memenuhi ketentuan, OJK akan mencabut izin usaha penyelenggara tersebut.
SS








































