OJK Tanggapi Ancaman Denda Dalam Perpu Konsolidasi Bank

OJK Tanggapi Ancaman Denda Dalam Perpu Konsolidasi Bank

OJK Tanggapi Ancaman Denda Dalam Perpu Konsolidasi Bank

“Ini satu rangkaian, kalau ada ketentuan pasti ada dendanya, kenapa Rp 1 triliun, ini supaya bisa dilakukan cepat dan agar mengikat,”

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan dalam menangani Pandemi Covid-19.

Dalam aturan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberikan kewenangan yang cukup besar, antara lain diperbolehkan untuk mendorong dan mempercepat proses konsolidasi perbankan. Dalam Perppu 1/2020 itu, OJK punya kewenangan memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi dan/atau konversi.

Jika menolak, lembaga jasa keuangan yang diarahkan OJK akan dikenakan sanksi tegas. Sanksinya mulai dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 10 miliar atau pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 300 miliar. Sementara jika pelanggaran dilakukan oleh korporasi, akan dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp 1 triliun.

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso Perppu tersebut memiliki sifat preemptive alias amunisi bagi pemangku kebijakan agar mengurangi potensi perlambatan ekonomi yang lebih dalam akibat pandemi Covid-19.

“Ini satu rangkaian, kalau ada ketentuan pasti ada dendanya, kenapa Rp 1 triliun, ini supaya bisa dilakukan cepat dan agar mengikat,” ujarnya dalam video conference di Jakarta, Minggu (5/4).

Pun, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana menambahkan bahwa ada atau tidak adanya Covid-19, OJK memang akan terus mendorong konsolidasi perbankan. Hanya saja, bila mengikuti proses sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini, maka diperlukan waktu yang sangat lama yakni mencapai 12 bulan.

Dengan adanya Perppu ini, diharapkan perbankan yang berpotensi mengalami masalah ke depannya akibat perlambatan ekonomi bisa dengan cepat terselamatkan melalui upaya konsolidasi.

“Sehingga, kalau ada bank yang sakit bisa segera sehat dan tidak langsung berdampak terhadap perekonomian atau malah menjadi sistemik,” tegas Heru.

PNJ

Dipromosikan