Keluhan sistem OSS yang kerap error memicu pertanyaan besar soal tanggung jawab negara. Pelaku usaha sudah beritikad patuh dengan melaporkan LKPM, namun terhambat gangguan sistem. Jika sanksi tetap dijatuhkan, apakah ini bentuk keadilan atau justru maladministrasi?
Seiring dengan semakin berkembangnya sistem perizinan online, OSS (Online Single Submission), pelaku usaha di Indonesia mulai mengalami kesulitan dalam menggunakan platform ini.
Banyak komentar dan keluhan muncul di media sosial, khususnya Instagram OSS, terkait masalah eror sistem yang sering mengganggu proses pelaporan dan pendaftaran perizinan. Pelaku usaha, baik yang baru memulai atau yang sudah lama beroperasi, mengaku sering menghadapi kesulitan saat akan melaporkan kegiatan usaha mereka atau mengurus perizinan terkait investasi.
Keluhan ini menunjukkan bahwa meskipun OSS dirancang untuk menyederhanakan proses perizinan, sistem ini masih menghadapi tantangan teknis yang menghambat kelancaran penggunaannya.
Banyak pelaku usaha yang merasa frustasi karena sudah berusaha mengikuti peraturan yang ada, tetapi sistem yang eror malah menghambat mereka. Pada akhirnya, mereka terpaksa mencari bantuan atau memberikan feedback melalui berbagai kanal, seperti komentar di Instagram OSS, yang menjadi tempat keluh kesah mereka.
Hierarki Pengawasan
Sistem OSS beroperasi di bawah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang kini menjadi bagian dari Kementerian Investasi Republik Indonesia. Secara hierarki, BKPM berada di bawah Presiden Republik Indonesia, yang memiliki kewenangan penuh terhadap kebijakan yang diterapkan oleh kementerian ini. Oleh karena itu, apabila ada masalah terkait OSS, seperti sistem yang tidak dapat diakses atau eror, BKPM dan Kementerian Investasi memiliki tanggung jawab untuk mencari solusi.
Selain itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga turut berperan dalam pengawasan terhadap lembaga ini melalui fungsi pengawasan mereka. Meskipun DPR tidak terlibat langsung dalam operasi harian OSS, mereka memiliki kewenangan untuk memanggil pihak terkait dan meminta pertanggungjawaban jika ada kebijakan atau kinerja lembaga yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan atau merugikan masyarakat.
Dengan demikian, masalah sistem OSS juga menjadi perhatian bagi para pembuat kebijakan yang ada di tingkat eksekutif dan legislatif.
Masyarakat Kena Sanksi Kalau Mangkir, Kalau Sistem Error Siapa yang Sanksi OSS?
Sebagai contoh, pelaku usaha yang melaporkan kegiatan penanaman modal melalui LKPM wajib memenuhi batas waktu pelaporan yang ditetapkan. Keterlambatan dalam melaporkan LKPM dapat berakibat pada sanksi administratif.
Namun, masalah teknis pada sistem OSS, yang sering mengalami error, menyebabkan beberapa pelaku usaha terhambat dalam melaporkan LKPM tepat waktu. Hal ini tentunya menimbulkan kebingungan, karena meskipun mereka sudah berusaha mengikuti aturan, kegagalan sistem bukanlah kesalahan mereka.
Lalu, siapa yang bisa memberikan sanksi terhadap OSS? Jawabannya adalah pemerintah melalui Kementerian Investasi dan BKPM. Sebagai lembaga yang mengelola OSS, mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa sistem ini dapat diakses dengan lancar oleh seluruh pelaku usaha.
Baca juga: Solusi Praktis Pelaporan LKPM 2026
Jika sistem sering error dan menghambat pelaporan, pemerintah perlu mengevaluasi kinerja OSS dan memberikan solusi yang tepat. Pelaku usaha tentu tidak boleh dipersalahkan atas keterlambatan yang disebabkan oleh masalah teknis yang ada di luar kendali mereka.
Tidak Otomatis Kena Sanksi
Bimo Prasetio, Partner pada kantor hukum BP Lawyers menilai OSS adalah sistem negara, sehingga tanggung jawab hukumnya melekat pada Kementerian Investasi / BKPM sebagai Penyelenggara OSS.
Lebih jauh Beliau menegaskan “Berdasarkan Pasal 15 dan 17 UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik, Penyelenggara layanan publik wajib menyediakan sistem yang andal, aman, dan dapat diakses. Sehingga, jika sistem OSS gagal, hal tersebut merupakan maladministrasi negara.”
Dalam konteks kewajiban pelaporan LKPM, Beliau menambahkan bahwa kegagalan pelaku usaha akibat error pada sistem OSS tidak dapat serta-merta diperlakukan sebagai pelanggaran hukum. Prinsip dasar hukum administrasi menegaskan bahwa sanksi hanya dapat dijatuhkan apabila terdapat kesalahan atau kelalaian dari pihak yang wajib melapor.
“Pelaku usaha tidak otomatis bisa dikenai sanksi, selama pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kegagalan tersebut disebabkan oleh gangguan sistem OSS dan bukan kelalaian pelaku usaha. Ketika pelaku usaha sudah beritikad baik untuk menyampaikan LKPM, namun terhalang oleh gangguan sistem yang berada di luar kendalinya, maka secara hukum tidak ada unsur pelanggaran yang dapat dibebankan kepada pelaku usaha,” papar Bimo.
Sebaliknya, OSS adalah layanan publik yang diselenggarakan oleh negara melalui Kementerian Investasi/BKPM. Jika sistem tersebut tidak andal, sering error, atau gagal merekam data pelaporan, maka tanggung jawab hukumnya berada pada penyelenggara sistem, bukan pada pengguna.
Lebih lanjut Beliau menyampaikan, “Dalam situasi seperti ini, menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha justru berpotensi menjadi maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan, karena negara tidak boleh menghukum warga atau pelaku usaha atas kegagalan sistem yang dikelolanya sendiri.”
Mencari Solusi
Meskipun OSS bertujuan untuk mempermudah proses perizinan dan pelaporan, masalah teknis yang sering terjadi masih menjadi tantangan besar bagi para pelaku usaha. BKPM, yang kini berada di bawah Kementerian Investasi, memiliki tanggung jawab utama dalam memastikan kelancaran sistem OSS.
Jika masyarakat mengeluhkan sistem yang eror, mereka dapat mengajukan keluhan kepada pihak terkait, yang akan melakukan pemeliharaan dan perbaikan. Namun, jika pelaku usaha terkena sanksi karena keterlambatan pelaporan yang disebabkan oleh masalah teknis, maka pemerintah melalui BKPM dan Kementerian Investasi harus bertanggung jawab dan memberikan solusi yang tepat.
Diharapkan sistem OSS dapat berjalan lebih stabil dan mempermudah pelaku usaha dalam menjalankan kewajiban perizinan dan pelaporan mereka.
(RED)








































