Kasus DSI: Ketika Gagal Bayar Tidak Lagi Bisa Disebut Risiko

Kasus DSI: Ketika Gagal Bayar Tidak Lagi Bisa Disebut Risiko
Sumber Gambar: Bloomberg Technoz

Membedah dugaan kelalaian Direksi dan Dewan Komisaris DSI dalam kegagalan pengelolaan dan pengawasan terhadap Perseroan. 

Dalam setiap bisnis pembiayaan, selalu ada satu dalih yang paling sering dipakai ketika proyek gagal: “risiko bisnis”. Pasar berubah, proyek meleset, atau borrower tidak mampu membayar. Semua itu benar, tetapi hanya sampai batas tertentu. Dalam hukum perusahaan dan jasa keuangan, skala dan pola kegagalan menentukan apakah sesuatu masih bisa disebut risiko wajar, atau sudah berubah menjadi bukti kegagalan pengelolaan.

Kasus Dana Syariah Indonesia (DSI) berada di titik kritis itu. Ketika mayoritas borrower gagal bayar secara bersamaan, ketika arus kas investor terganggu secara luas, dan ketika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sampai meminta PPATK menelusuri aliran dana, hukum tidak lagi bertanya soal keberuntungan bisnis. Ia mulai bertanya tentang tata kelola, kehati-hatian, dan tanggung jawab pribadi para pengurus.

Gagal Bayar sebagai Gejala, Bukan Akar Masalah

Dalam praktik pembiayaan, gagal bayar adalah peristiwa terakhir dari sebuah rantai keputusan. Ia bukan penyebab, melainkan akibat. Penyebabnya hampir selalu terletak pada tiga hal:

  1. Siapa yang disetujui sebagai borrower
  2. Bagaimana pembiayaannya disusun
  3. Bagaimana risikonya diawasi setelah pencairan

Ketiga titik ini sepenuhnya berada di bawah kendali direksi dan di bawah pengawasan dewan komisaris. Karena itu, ketika gagal bayar terjadi secara masif, pertanyaan hukumnya bukan lagi “kenapa borrower gagal?”, melainkan: “mengapa mereka disetujui dan akhirnya bisa gagal bersama-sama?”

Pemenuhan fiduciary duty Direksi DSI

Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi tidak dinilai dari hasil, tetapi dari proses. Berdasarkan UU Perseroan Terbatas (UU No. 40 Tahun 2007) secara tegas mengatur bahwa direksi wajib mengurus perseroan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab (Pasal 97 ayat (2)). Dalam praktik hukum, frasa ini berarti direksi wajib bertindak sebagai profesional yang rasional, bukan sebagai penjudi bisnis.

Itu berarti, dalam konteks DSI, direksi wajib memastikan bahwa:

  1. borrower layak secara finansial,
  2. struktur pembiayaan realistis,
  3. dan risiko dapat ditoleransi oleh perusahaan dan investornya.

Direksi tidak diwajibkan untuk selalu benar. Tetapi mereka diwajibkan untuk masuk akal dan berhati-hati guna memitigasi risiko bisnis, sesuai garis batas peran dan tanggungjawabnya sebagaimana diatur dalam anggarna dasar perseroan.

Mengapa Latar Belakang Direksi Justru Menjadi Pedang Bermata Dua?

Direksi DSI berasal dari dunia properti dan keuangan. Dalam banyak kasus, ini sering dipakai sebagai selling point: “kami tahu bisnis ini”. Namun dalam hukum, keahlian justru menaikkan standar tanggung jawab. Bahkan dalam profil pada situs DSI, hal ini menjadi materi perkenalan DSI untuk mendukung eksistensi dan membangun kepercayaan orang lain terhadap DSI.

Seseorang yang ahli di properti dan keuangan sudah sepatutnya memahami hal berikut ini:

  • Mengetahui risiko proyek bisa gagal karena izin, pasar, atau likuiditas
  • Mengetahui leverage bisa membunuh arus kas
  • Mengetahui agunan bisa menipu jika overvalued

Karena itu, ketika mereka menyetujui borrower dengan struktur yang rapuh, hukum akan bertanya:  “Apakah ini kesalahan jujur, atau pengabaian risiko yang seharusnya sudah diketahui?

Ketika kegagalan terjadi secara luas, pembelaan “kami tidak tahu” kehilangan kredibilitas. Dalam bahasa hukum, ini disebut negligence by expertise. Dimana orang yang ahli tidak boleh bertindak seperti orang awam.

Gagal Bayar Masif sebagai Bukti Objektif

Dalam litigasi korporasi, ada satu logika yang sangat kuat, pola kegagalan adalah bukti kualitas proses. Satu proyek gagal bisa karena nasib. Sepuluh proyek gagal bisa karena pasar. Tetapi jika mayoritas portofolio runtuh, maka yang gagal bukan pasar. Melainkan yang gagal adalah sistem seleksi dan pengendalian risiko.

Itulah mengapa gagal bayar masif sering diperlakukan sebagai bukti ex post dari kelalaian ex ante. Ia menunjukkan bahwa sejak awal, borrower yang masuk ke sistem sudah tidak layak secara kolektif.

Mengapa Business Judgment Rule Sulit Dipakai

Direksi sering berlindung di balik prinsip business judgment rule, dimana pengadilan tidak boleh menghukum direksi hanya karena bisnisnya rugi. Namun UU PT memberi syarat ketat.

Pasal 97 ayat (5) mensyaratkan direksi membuktikan empat hal sekaligus:

  1. kerugian bukan karena kesalahan mereka
  2. mereka bertindak dengan itikad baik dan kehati-hatian
  3. tidak ada konflik kepentingan
  4. mereka telah berusaha mencegah kerugian

Dalam konteks gagal bayar masif, ini hampir mustahil dilakukan tanpa:

  • dokumen analisis risiko
  • notulen rapat
  • keputusan mitigasi
  • pembatasan borrower bermasalah

Jika tidak ada jejak itu, maka gagal bayar menjadi alat bukti yang berbicara sendiri akan kelalaian direksi menjalankan fungsi fiduciary duty-nya.

Komisaris: Penjaga yang Tidak Boleh Tertidur

Hukum Indonesia tidak menempatkan komisaris sebagai simbol. Pasal 114 UU PT mewajibkan mereka mengawasi dan memberi nasihat.

Dalam konteks DSI, itu berarti, komisaris wajib membaca laporan gagal bayar, mempertanyakan konsentrasi risiko dan memaksa direksi mengubah kebijakan jika perlu guna mencegah kerugian perseroan lebih besar.

Jika gagal bayar meningkat tetapi komisaris tidak bertindak, hukum melihat itu sebagai kelalaian pengawasan. Dan ketika kegagalan bersifat sistemik, kelalaian pengawasan sama seriusnya dengan kesalahan pengurusan. Ingat, komisaris memiliki kewenangan untuk memberhentikan sementara direksi jika melakukan kelalaian atau pelanggaran, hingga kemudian diputuskan nasibnya dalam RUPS Luar Biasa.

Sehingga, komisaris DSI pun tidak bisa hanya berdalih dibalik narasi bahwa komisaris tidak terlibat dalam operasional. Namun justru dipertanyakan fungsi pengawasannya ketika operasional disinyalir menimbulkan banyak persoalan.

Dari Risiko Menjadi Kelalaian

Jika DSI berada di bawah pengawasan OJK, maka berlaku UU No. 4 Tahun 2023. Undang-undang ini tidak main-main: direksi dan komisaris bisa dimintai tanggung jawab pribadi atas kerugian perusahaan dan nasabah jika mereka lalai. Artinya, gagal bayar masif bukan hanya urusan bisnis. Namun bisa menjadi pelanggaran kewajiban prudential dan tata kelola sektor keuangan.

Kasus DSI memperlihatkan satu hal penting bagi dunia bisnis modern, risiko boleh diambil, tetapi kelalaian tidak bisa disamarkan sebagai kerugian.

Gagal bayar massal bukan hanya cerita tentang borrower yang gagal. Namun menjadi cerita tentang siapa yang memilih mereka, siapa yang menyusun risikonya, dan siapa yang membiarkannya terus berjalan.

Dan ketika hukum mulai membaca pola kegagalan, yang diadili bukan proyek, melainkan orang-orang di balik keputusan. Sukses berpola, gagal pun berpola. Yang terpenting, kegagalan ini terjadi akibat kelalaian direksi dan komisaris DSI atau murni kerugian yang terjadi setelah melalui proses yang telah dilakukan secara hati-hati.

Bimo Prasetio, Advokat pada kantor hukum BP Lawyers Counselors at Law

Dipromosikan