OSS RBA Resmi Diluncurkan, Ketua KADIN: Lebih Sempurna Dari Sebelumnya
“Pengusaha Memiliki Kemudahan Mengurus Perizinan Usaha Dengan Melakukan Pendaftaran Melalui OSS Berbasis Risiko.”
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersama Presiden Joko Widodo telah resmi meluncurkan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) atau OSS Berbasis Risiko, Pada Senin (9/8). OSS Berbasis Risiko ini salah satunya memiliki keuntungan dengan memudahkan pengusaha dalam melakukan pendaftaran izin usaha secara cepat.
Kementerian Investasi/BKPM bersama Kontan mengadakan webinar bertajuk “Urus Izin Tanpa Ribet, Percepatan perizinan Berusaha melalui OSS Berbasis Risiko untuk Pemberdayaan UMKM dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional,” Pada Kamis, (12/8). Acara tersebut dihadiri langsung oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, dan Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (KADIN), Arsjad Rasjid.
“Menurut pandangan Kamar Dagang Indonesia (KADIN) OSS Berbasis Risiko lebih disempurnakan dari OSS sebelumnya, membuat para pengusaha lebih mudah dalam mengurus izin dan tentunya akan lebih menarik untuk investor untuk masuk ke Indonesia,” ujar Arsjad.
Kemudian Arsjad juga menerangkan perbedaan OSS 1.1 dengan OSS Berbasis Risiko. Menurutnya, OSS Berbasis Risiko sudah terpusat mencakup 16 sektor seluruh kegiatan usaha. Standarisasi waktu proses setiap perizinan juga menjadi kepastian bagi para pelaku usaha. Perizinan melalui OSS Berbasis Risiko pun kini telah dibedakan berdasarkan risiko dan skala kegiatan usaha serta semua pembayaran yang dilakukan secara online melalui sistem juga dianggap mempermudah para pelaku usaha untuk melakukan proses perizinan usaha.
Lebih lanjut Arsjad menerangkan akan manfaat OSS Berbasis Risiko bagi pengusaha. Diantaranya perizinan yang lebih sederhana karena jenis perizinan yang didasarkan pada klasifikasi kegiatan usaha, proses perizinan yang lebih cepat karena adanya pemangkasan birokrasi, proses perizinan yang bisa dilakukan hanya dari rumah karena sudah menggunakan sistem online untuk semuanya, serta dapat mengurangi beban administratif bagi pengusaha.
Perizinan Usaha Berdasarkan Tingkat Risiko
OSS Berbasis Risiko mengelompokkan perizinan usaha berdasarkan tingkat risiko usahanya. Pasal 10 ayat (1) PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP No.5/2021) menyebutkan pengelompokan perizinan usaha:
Berdasarkan penilaian tingkat bahaya, penilaian potensi terjadinya bahaya, tingkat Risiko, dan peringkat skala usaha kegiatan usaha, kegiatan usaha diklasifikasikan menjadi:
- Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah;
- Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah; dan
- Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi.
Lebih lanjut pada Pasal 10 ayat (2) PP No 2/2021 menyebutkan bahwa Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah terbagi atas:
- Tingkat Risiko menengah rendah; dan
- Tingkat Risiko menengah tinggi.
Kemudahan Bagi UMKM
Selanjutnya Arsjad menambahkan, adanya banyak manfaat yang dapat diperoleh bagi UMKM dengan melakukan pengurusan perizinan usaha melalui OSS Berbasis Risiko. Salah satunya adalah proses perizinan yang cepat. Dijelaskan lebih lanjut pengurusan perizinan untuk pelaku UMKM saat ini tergolong sangat cepat, pada umumnya masyarakat hanya memerlukan waktu 15 menit dalam proses pendaftaran dan persetujuan sudah diberikan dibawah 3 jam apabila sudah memenuhi semua persyaratan.
Lebih lanjut Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat langsung didapatkan menjadi salah satu keuntungan bagi UMKM. Dokumen NIB tersebut sudah terdapat langsung secara online dari sistem OSS dan dapat langsung di download oleh pengusaha.
Tidak hanya itu, bagi UMKM dengan omset di bawah Rp5 miliar tidak dikenakan biaya apapun dalam pengurusan perizinan yang diajukan melalui OSS. Selain itu, bagi UMKM yang hendak melakukan perizinan usaha tidak diperlukan adanya persyaratan apapun. Pengajuan perizinan melalui OSS Berbasis Risiko hanya memerlukan pengisian data terkait usaha dan penanggung jawab usahanya.
DS








































