Pacu Investasi Migas, Pemerintah Kembali Berlakukan Kontrak Bagi Hasil dengan Skema Cost Recovery

Pacu Investasi Migas, Pemerintah Kembali Berlakukan Kontrak Bagi Hasil dengan Skema Cost Recovery

“Kehadiran beleid ini untuk menyikapi iklim investasi migas yang berubah-ubah. Agar gairah investasi hulu migas Indonesia meningkat. Jangan lupa, setiap tahun kita harus memperebutkan kue investasi hulu migas dunia yang sebetulnya terbatas”.

Kebijakan hulu minyak dan gas (migas) berubah lagi. Pemerintah kembali mengizinkan kontrak bagi hasil migas dengan skema cost recovery. Pemberlakuan skema cost recovery tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split (Permen ESDM No. 12/2020). Adapun aturan terbaru itu diteken oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif di Jakarta pada 15 Juli 2020 dan diundangkan pada 16 Juli 2020. 

Menurut Plt Kadiv Program dan Komunikasi SKK Migas, Susana Kurniasih mengatakan, kehadiran beleid ini untuk menyikapi iklim investasi migas yang berubah-ubah.

“Agar gairah investasi hulu migas Indonesia meningkat. Jangan lupa, setiap tahun kita harus memperebutkan kue investasi hulu migas dunia yang sebetulnya terbatas,” ungkapnya dalam keterangan resminya, Minggu (2/8) kemarin.

Susana menerangkan, kontraktor migas kini bisa menggunakan skema cost recovery untuk menjalankan bisnisnya di hulu migas.

“Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 2 angka (2) yang intinya berbunyi, kontraktor migas bisa memakai kontrak bagi hasil gross split, kontrak bagi hasil dengan mekanisme pengembalian biaya operasi (cost recovery), maupun kontrak kerja sama lainnya,” pungkasnya.

Di tempat terpisah, Direktur Utama PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) Hilmi Panigoro mengatakan, implementasi skema kontrak migas kini sangat tergantung dengan kondisi wilayah kerja. Menurutnya, ada wilayah kerja yang memang cocok dengan kontrak gross split, tapi juga ada blok migas yang cocok memakai skema cost recovery. “Investor jelas lebih tertarik dengan fleksibilitas ini,” ungkapnya.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Indonesia Petroleum Association (IPA), Marjolijn Wajong menyebutkan, fleksibilitas akan membantu keekonomian proyek migas investor.

Adapun, Pengamat Migas Tumbur Parlindungan menilai, investor akan wait and see, menunggu apakah ada perubahan aturan lagi. 

“Jika sudah stabil dan tidak ada perubahan yang signifikan, baru mereka mulai untuk memperbaiki portofolio di indonesia,” ujarnya.

 

SF

 

Dipromosikan