Pakar HTN: Kepala Daerah Tidak Berwenang Menetapkan Karantina Wilayah

Pakar HTN: Kepala Daerah Tidak Berwenang Menetapkan Karantina Wilayah

Pakar HTN: Kepala Daerah Tidak Berwenang Menetapkan Karantina Wilayah

Penerbitan PP untuk melakukan karantina wilayah dinilai urgent sebagai tata cara pelaksanaan karantina di berbagai tingkatan. Namun di sisi lain keputusan karantina wilayah tidak perlu PP karena sudah sangat mendesak. Pemerintah terlambat bergerak?

Presiden Joko Widodo beberapa waktu silam dalam keterangan resminya mengatakan terkait kewenangan lockdown berada pada Pemerintah Pusat. Namun, saat ini berbagai daerah di Indonesia telah menerapkan karantina wilayah atau local lockdown demi mencegah penyebaran virus corona di daerahnya. Seperti di daerah Tegal, menurut Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono memutuskan untuk memberlakukan local lockdown dengan menutup akses masuk ke Tegal selama empat bulan. Kebijakan tersebut berlaku mulai 30 Maret 2020 hingga 30 Juli 2020.

“Warga harus bisa memahami kebijakan yang saya ambil. Kalau saya bisa memilih, lebih baik saya dibenci warga daripada maut menjemput mereka,” kata Dedy, dikutip dari Kompas.com, Rabu (25/3) lalu.

Menanggapi hal ini, Pengamat Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Makassar (FH UMI Makassar) Fahri Bachmid menilai keputusan sepihak beberapa kepala daerah menetapkan opsi karantina atau lockdown tersebut adalah keliru dan tidak sejalan dengan Undang-undang (UU). Sebab, menurut Fahri segala tindakan administratif Pemerintah Daerah itu mempunyai implikasi hukum yang serius pada semua sektor lapangan hukum publik, kendati kebijakan itu untuk menyelamatkan masyarakat.

“Yang berwenang mengeluarkan kebijakan karantina adalah pemerintah pusat. Berdasarkan dasar hukum sesuai UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, maka Kepala Daerah tidak diberikan atribusi kewenangan untuk melakukan tindakan karantina wilayah (lockdown), baik sebagian maupun keseluruhan,” katanya kepada KlikLegal, Minggu (29/3) lalu.

Kemudian, Fahri menegaskan ketentuan lockdown dalam UU Kekarantinaan Kesehatan diatur dalam Pasal 11 ayat (1) yang menyebutkan bahwa penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan pada kedaruratan kesehatan masyarakat dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat secara cepat dan tepat berdasarkan besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, dan teknik operasional dengan mempertimbangkan kedaulatan negara, keamanan, ekonomi, sosial, dan budaya.

Adapun ketentuan lebih lanjut  diatur dalam Pasal 55 ayat (1) dan (2), menurut Fahri dalam ayat (1) disebutkan selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat. Sementera pada ayat (2) dia menjelaskan tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan karantina wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait.

Namun demikian, Fahri mengatakan dari segi yuridis ada sedikit problem teknis terkait dengan berbagai hal kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah karena kriteria dan tata cara pelaksanaan karantina pada berbagai tingkatan itu masih belum adanya payung hukum seperti yang diperintahkan oleh UU itu sendiri seperti Peraturan Pemerintah.

“Jadi sebaiknya Presiden secepatnya menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang kriteria dan pelaksanaan karantina (lockdown), sebab itu merupakan aturan derivatif yang bersifat “expressive verbise” untuk secepatnya dapat didayagunakan untuk mengatasi keadaan darurat nasional saat ini, sehingga adanya keseragaman dalam bertindak, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah,” tandas Fahri.

Fahri meminta Presiden secepatnya mengambil langkah dan respons cepat dan tepat, dengan segera menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang lebih operasional sesuai amanat UU Kekarantinaan Kesehatan.

 “PP ini untuk selanjutnya dapat digunakan untuk kepentingan karantina atau lockdown sesuai pertimbangan yang terukur, baik secara nasional, maupun pada wilayah-wilayah tertentu sesuai tingkat ancaman pandemi serta kriteria yang terukur,” kata Fahri Bachmid.

Pencegahan wabah Covid-19 sedikit terlambat dan infrastruktur hukum vital sebagai alat rekayasa atau instrumen pengendali keadaan belum tersedia, sehingga dikhawatirkan pola dan bentuk penanganan wabah ini nantinya menjadi sporadis dan tidak sistemik. 

Menurut Fahri, idealnya negara dalam penanganan Covid-19 ini harus terstruktur, sistematis dan terkendali sesuai kaidah-kaidah International Health Regulations (IHR) Tahun 2005, bertanggal 15 Juni Tahun 2007 yang ditetapkan oleh sidang majelis kesehatan dunia mengenai kemampuan sistem surveilans epidemiologi.

“Saya percaya bahwa secara mitigatif Presiden telah mempunyai sejumlah rencana cadangan untuk mengendalikan serta mengatasi keadaan ini beberapa waktu kedepan, sehingga saya berharap PP dimaksud bisa segera keluar dalam minggu ini agar berbagai hambatan yang potensial terjadi dapat di minimalisir sedemikian rupa, dan dipastikan bahwa negara harus hadir untuk melakukan berbagai tindakan pada semua aspek kehidupan rakyatnya,” ujar Fahri Bachmid.

Tidak Perlu PP

Sementara itu,  anggota DPR RI Dapil Jakarta Timur Habiburokhman mengatakan karantina wilayah atau local lockdown tidak perlu menunggu terbitnya PP,  terutama untuk wilayah DKI Jakarta.

“Kami mendukung langkah Menko Polhukam yang segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang lockdown atau karantina wilayah. Namun penetapan status karantina wilayah untuk Jakarta sudah bisa dilakukan tanpa perlu menunggu PP tersebut tersebut. Alasannya, karena tidak satu pun pasal-pasal yang mengatur soal karantina rumah dan karantina wilayah dalam Bab VII UU Karantina Kesehatan (UU KK) yang mengamanatkan penerbitan PP,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (28/3) lalu.

Habiburokhman menambahkan WHO sebagai induk kesehatan dunia sudah menetapkan virus corona sebagai pandemi, maka PP untuk melakukan karantina wilayah tidak diperlukan.

“Karena WHO sudah menetapkan corona sebagai pandemi, situasi saat ini sudah dapat dikatakan sangat darurat,” ucapnya.

Menurutnya, situasi penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta yang begitu masif membuat pemerintah harus bergerak cepat melakukan karantina wilayah tanpa menunggu terbitnya PP tersebut. Langkah cepat tersebut untuk mengurangi jumlah warga Jakarta yang terinfeksi virus Corona.

“Khusus untuk DKI Jakarta, tingkat penyebarannya sangat cepat. Kalau menunggu PP terbit, pasti kelamaan dan korban akan banyak sekali,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan pemerintah tengah menyiapkan payung hukum yang berkaitan dengan karantina kewilayahan dalam menghadapi pandemi Covid-19. Mahfud menyebutkan payung hukum itu akan disusun dalam Peraturan Pemerintah atau PP.

“Sekarang ini kami sedang menyiapkan (aturan) lockdown, yang dalam bahasa resmi hukum Indonesia karantina kewilayahan. Sebenarnya lockdown itu karantina kewilayahan. Saat ini saya sedang berkumpul dengan teman-teman untuk menyiapkan semacam rancangan peraturan pemerintahnya karena memang harus diatur oleh Peraturan Pemerintah,” kata Mahfud dalam press release yang disiarkan secara langsung kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/3) lalu.

SF

Dipromosikan