Patungan Usaha Yusuf Mansur di Mata Akademisi dan Praktisi

Praktisi menilai bahwa patungan usaha termasuk kebebasan berkontrak yang bisa dilakukan oleh setiap orang.

Salah kegiatan patungan usaha yang digagas Yusuf Mansur. Sumber Foto: http://www.patunganusaha.com/

Beberapa tahun belakangan ini, upaya patungan usaha yang digalakan oleh Ustadz Yusuf Mansur (UYM) sempat menyita perhatian publik. Patungan tersebut bertujuan untuk membuat kelompok usaha yang bisa membangun roda perekonomian bangsa Indonesia dengan basis ummat.

Dosen Hukum Bisnis Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Faris Satria Alam menilai bisnis patungan usaha Yusuf Mansur menggunakan konsep mudharabah sebagai bentuk kerja sama usahanya. (Baca Juga: Begini Hukum Syariah Mengatur Patungan Usaha).

“Konsep yang ditawarkan oleh UYM secara pribadi, yaitu sebagai pengelola (mudharib) dan peserta PU sebagai pemilik modal (investor). Adapun yang menjadi Kelebihan Patungan Usaha ini adalah dengan menyetorkan atau membayar sejumlah dana maka masyarakat bisa memperoleh keuntungan (bagi hasil) sesuai dengan yang telah disepakati,”  jelas Faris melalui surat elektronik kepada Klik Legal, Selasa (26/9).

Faris menjelaskan mudharabah menurut istilah dalam ketentuan fiqih yaitu akad perjanjian (kerjasama usaha) antara kedua belah pihak, yang salah satu dari keduanya memberi modal kepada yang lain supaya dikembangkan, sedangkan keuntungannya dibagi antara keduanya sesuai dengan ketentuan yang disepakati. (Baca Juga: Akademisi Nilai Patungan Usaha Mirip dengan Konsep Joint Venture).

“Perlu diingat dalam sistem syariah, Mudharabah diartikan sebagai prinsip profit-loss sharing, artinya, pembagian keuntungan tentu diberikan apabila tercapai keuntungan dalam kegiatan usaha. Dan pembagian beban kerugian terhadap investor (jika terjadi kerugian) adalah sebesar nilai investasi nya saja, selebihnya menjadi tanggung jawab pengelola,” ujar Faris.

Menurut Faris, jika konsep patungan usaha yang ditawarkan oleh UYM tersebut dalam pengelolaannya berbasis Syariah, maka harus melakukan pendaftaran ke Manajemen Investasi Syariah di OJK supaya bisa dipastikan portofolio efek / investasi kolektif berdasarkan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal Syariah. Dalam hal ini peraturan OJK terkait Pasar Modal yaitu POJK Nomor 61/POJK.04/2016 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal Pada Manajer Investasi dan POJK Nomor 15/POJK.04/2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Selain itu, Faris juga menyarankan apabila dari kegiatan patungan usaha tersebut bertujuan untuk mencari laba (keuntungan), maka sudah seharusnya segera mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Dengan mulai melakukan pengurusan untuk membentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT), selanjutnya mengikuti tata cara & prosedur untuk melakukan penawaran umum di Bursa untuk menjadi Perusahaan Publik (go public),” sarannya.

Dihubungi terpisah, Direktur SMART Legal Consulting Asharyanto menilai bahwa gagasan UYM tersebut awalnya adalah mengajak orang lain berinfak. “Seperti itu, itu untuk ummat,” ujarnya kepada KlikLegal di Jakarta, Selasa (26/9).

Apabila melihat dari kaca mata Hukum Perdata, Hari – sapaan akrabnya – mengatakan bahwa Patungan Usaha termasuk dalam kebebasan berkontrak yang bisa dilakukan oleh setiap orang. Hal tersebut dapat terjadi karena Patungan Usaha dilakukan berdasarkan kesepakatan atau perjanjian yang mengikat antara para pihak terkait.

Selain itu, Hari menuturkan bahwa dalam melakukan suatu Patungan Usaha juga perlu diperhatikan mengenai proyeksi keuntungan yang memang perlu diketahui oleh para peserta Patungan Usaha sebagai kontributor. “Apakah nilai yang ditawarkan itu memang wajar atau tidak wajar,” ujarnya. (Baca Juga: Mengenal Patungan Usaha Dalam Praktik Hukum di Indonesia).

Pada intinya, Hari berpendapat bahwa Patungan Usaha yang digagas oleh UYM berawal dari penawaran infak dengan tujuan untuk ekonomi bersama. “Jadi, patungan usaha itu, kalau dari Ustadz Yusuf Mansur, usaha yang dijalankan itu dari hasil patungan. Patungannya dari mana? bukan dari hasil investasi, tetapi dari urunan infak,” pungkasnya.

 

(PHB/LY)

 

Dipromosikan